Sayyidul Istighfar

Ust. Abu Riyadl, Lc

Sayidul Istigfar
Untuk dibaca tiap pagi dan petang

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ تَقُولَ:

” اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ.”

مَنْ قَالَهَا مِنْ النَّهَارِ مُوقِنًا بِهَا فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ قَبْلَ أَنْ يُمْسِيَ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَمَنْ قَالَهَا مِنْ اللَّيْلِ وَهُوَ مُوقِنٌ بِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu  dari Nabi shalallhu alaihiwasalam bersabda,

“Penghulu istighfar ialah engkau mengucapkan:
“Ya Allah, engkau adalah Rabku, tidak ada ilah yang haq selain-Mu. Engkaulah yang menciptaku dan aku adalah hamba-Mu. Aku selalu di atas perjanjian dan ketetapan-Mu sesuai kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu atasku,
dan aku mengakui dosaku, maka ampunilah aku. Sebab hanya Engkau yang bisa mengampuni dosa”

Barangsiapa mengucapkannya di siang hari seraya meyakininya, lalu mati pada hari itu sebelum sore, maka ia termasuk ahli surga. Dan barangsiapa mengucapkannya di malam hari seraya meyakininya, lalu mati sebelum pagi, maka ia termasuk penghuni surga.”

Hadits Shahih, diriwayatkan Al-Bukhari (6306) dan At-tirmidzi (3393)

Semoga bisa diamalkan.
Amalan ringan.. Tidak perlu beaya..
Cukup kesungguhan dan niat yg ikhlas..
Maka anda dapat istiqomah mengamalkannya..

Amal ibadah yg terbaik adalah istiqomah..

walau sedikit tapi kontinyu..

Janganlah jadi hamba Allah musiman..
Ada musim rajin dan ada musim malas.. Tp muslim malasnya
seperti panas di padang pasir.. Sedangkan musim rajin bagai musim hujannya. Kalo beribadah hanya sekali saja dan bubar.

Tj Sutroh Bagi Makmum Masbuq

Apakah seorang masbuq masih diwajibkan menghadap sutroh untuk sisa rakaat sholatnya?

Penanya : Abu Zahroh

Jawaban :

Telah maklum bahwa orang yang melakukan shalat berkewajiban mendekat ke sutrah. Dan dilarang melakukan shalat tanpa menghadap sutroh. Yang dimaksudkan dengan sutroh pada shalat yaitu benda yang ada di hadapan orang yang shalat, minimal setinggi sehasta, untuk menutupinya dari apa-apa yang lewat di depannya. Sutroh ini dapat berupa tembok, tiang, atau lainnya.
Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
لاَ تُصَلّ ِ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ
Artinya:
“Janganlah engkau melakukan shalat kecuali menghadap sutroh.” (HR. Ibnu Khuzaimah; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani di dalam Shifat Shalat Nabi)

Nabi shalallahu alaihi wasallam- juga bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ
Artinya:
“Jika seseorang dari kamu melakukan shalat menghadap sutroh, maka hendaklah dia mendekat kepadanya, jangan sampai syaithaan membatalkan shalatnya.” (HR. Abu Dawud, no. 695; An-Nasai, no. 748; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani)

Adapun ukuran kedekatan tempat berdiri orang shalat dengan sutroh adalah kira-kira tiga hasta, sebagaimana diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, hadits no. 506.

Maka orang yang melakukan shalat itu harus mendekat ke sutroh, jika dia tidak melakukan berarti dia bermaksiat kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

Sutrohnya makmum adalah sutrohnya imam, karena sutrah di dalam shalat jama’ah merupakan tanggungan imam. Sehingga jika diperlukan seseorang boleh lewat di depan makmum, dan makmum tidak wajib menolaknya…

Lebih lengkap Silahkan KLIK :

http://m.klikuk.com/bagaimanakah-sutroh-makmum-masbuq/

Keutamaan Berzikir Ketika Terjaga Di Malam Hari

Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَن تَعارَّ من الليل فقال: لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ، ثم قال: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي – أو دعا – استُجِيبَ له، فإنْ توضأ وصلى قُبِلتْ صلاتُه

“Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca (zikir tersebut di atas):

لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ

[Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syain qodiir. Alhamdulillah wa subhanallah, wa laa ilaha illallah, wallahu akbar, wa laa hawla wa laa quwwata illa billah] Segala puji bagi Allah Tiada sembahan yang benar kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia maha mampu atas segala sesuatu, segala puji bagi Allah, maha suci Allah, tiada sembahan yang benar kecuali Allah, Allah maha besar, serta tiada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah, kemudian dia mengucapkan:

اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي

“Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa)ku“, atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya, jika dia berwudhu dan melaksanakan shalat maka akan diterima shalatnya”[1].

Hadits yang mulia ini menunjukkan besarnya keutamaan orang yang berzikir ketika terjaga di malam hari, kemudian dia berdoa kepada Allah atau melakukan shalat[2].

Imam Ibnu Baththal berkata: “Allah menjanjikan melalui lisan (ucapan) nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa barangsiapa yang terjaga dari tidurnya (di malam hari) dalam keadaan dia lidahnya selalu mengucapkan (kalimat) tauhid kepada Allah, tunduk pada kekuasaan-Nya, dan mengakui (besarnya limpahan) nikmat-Nya yang karenanya dia memuji-Nya, serta mensucikan-Nya dari (sifat-sifat) yang tidak layak bagi-Nya dengan bertasbih (menyatakan kemahasucian-Nya), tunduk kepada-Nya dengan bertakbir (menyatakan kemahabesaran-Nya), dan berserah diri kepada-Nya dengan (menyatakan) ketidakmampuan (dalam segala sesuatu) kecuali dengan pertolongan-Nya, sesungguhnya (barangsiapa yang melakukan ini semua) maka jika dia berdoa kepada-Nya akan dikabulkan, dan jika dia melaksanakan shalat akan diterima shalatnya. Maka bagi orang sampai kepadanya hadits ini, sepantasnya dia berusaha mengamalkannya dan mengikhlaskan niatnya (ketika mengamalkannya) untuk Allah Ta’ala[3].

Faidah-faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:

– Imam Ibnu Hajar berkata: “Perbuatan yang disebutkan dalam hadits ini hanyalah (mampu dilakukan) oleh orang telah terbiasa, senang dan banyak berzikir (kepada Allah), sehingga zikir tersebut menjadi ucapan (kebiasaan) dirinya sewaktu tidur dan terjaga, maka Allah Ta’ala memuliakan orang yang demikian sifatnya dengan mengabulkan doanya dan menerima shalatnya”[4].

– Keutamaan mengucapkan zikir ini juga berlaku bagi orang yang terjaga di malam hari kemudian dia mengucapkan zikir ini (berulang-ulang) sampai dia tertidur. Imam an-Nawawi berkata: “Orang yang terjaga di malam hari dan ingin tidur (lagi) setelahnya, dianjurkan baginya untuk berzikir kepada Allah Ta’ala sampai dia tertidur. Zikir-zikir yang dibaca (pada waktu itu) banyak sekali yang disebutkan (dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), di antaranya … kemudian beliau menyebutkan hadits di atas[5].

– Di antara para ulama ada yang menjelasakan bahwa peluang dikabulkannya doa dan diterimanya shalat pada saat setelah mengucapkan zikir ini lebih besar dibandingkan waktu-waktu lainnya[6].

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA

[1] HSR al-Bukhari (no. 1103), Abu Dawud (no. 5060), at-Tirmidzi (no. 3414) & Ibnu Majah (no. 3878).

[2] Lihat kitab “Shahih Ibni Hibban” (6/330) dan “al-Washiyyatu biba’dhis sunani syibhil mansiyyah” (hal. 185).

[3] Dinukil oleh imam Ibnu Hajar dalam kitab “Fathul Baari” (3/41).

[4] Kitab “Fathul Baari” (3/40).

[5] Kitab “al-Adzkaar” (hal. 79 – cet. Darul Manar, Kairo, 1420 H).

[6] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (9/254).

http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keutamaan-berzikir-ketika-terjaga-di-malam-hari.html

Dari artikel ‘Keutamaan Berzikir Ketika Terjaga Di Malam Hari — Muslim.Or.Id

Tj Bolehkah Shalat Saat Adzan Dikumandangkan

Pertanyaan Ai 199:

Ustadz, apakah boleh kita shalat bersamaan dengan waktu adzan ?

Jawaban:

Terdapat larangan untuk melaksanakan shalat sunah di tiga waktu larangan:

Dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Ada tiga waktu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau memakamkan jenazah: [1] ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari tepat berada di atas benda (bayangan tidak condong ke timur atau ke barat), dan ketika matahari hendak terbenam, sampai tenggelam.” (HR. Muslim 831)

Demikian pula terdapat hadis yang melarang untuk shalat sunah ketika dikumandangkan iqamah shalat wajib, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu hurairah radhiallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Larangan ini untuk shalat sunah, sementara shalat wajib, seseorang dibolehkan melaksanakannya ketika dia tidak sempat mengerjakannya pada waktunya.

Adapun waktu adzan, tidak dijumpai adanya hadis yang melarang –berdasarkan yang kami pahami–, meskipun yang afdhal, hendaknya seorang muslim menjawab adzan terlebih dahulu dan berdoa setelah adzan, ketika panggilan mulia ini dikumandangkan.

Karena itu, banyak ulama dari kalangan Malikiyah (Madzhab Maliki) dan Hanabilah (Madzhab Hanbali) yang menegaskan makruhnya memulai shalat sunah ketika mendengar adzan. Disebutkan dalam mukhtashar Jalil:

وكره تنفل إمام قبلها، أو جالس عند الأذان

“Dimakruhkkan imam melakukan shalat sunah (sebelum khutbah), atau orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunah ketika adzan.

Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali- mengatakan,

“Al-Atsram menceritakan, bahwa Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang memulai shalat ketika mendengarkan adzan? Imam Ahmad menjawab:

‘Dianjurkan untuk melakukan shalat setelah selesai adzan atau hampir selesai adzan. Karena hadis menyatakan: ‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengar adzan’. Karena itu, hendaknya tidak langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun dia masuk masjid kemudian mendengar adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunah). Andaipun dia tidak menjawab adzan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’.” (Al-Mughni, 2:253)

Dari keterangan ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa selayaknya tidak melaksanakan shalat sunah ketika adzan, agar bisa menjawab adzan dan tetap bisa melaksanakan shalat sunah setelah adzan.

Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=24137

Pengecualian:
Pengecualian dari hal ini adalah ketika Anda masuk masjid ketika adzan shalat Jumat dikumandangkan. Karena jika Anda menunggu adzan, maka Anda tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat dengan sempurna. Sementara mendengarkan khutbah Jumat lebih diutamakan dari pada mendengarkan adzan. Syaikh Ibn utsaimin menjelaskan,

ذكر أهل العلم أن الرجل إذا دخل المسجد وهو يسمع الأذان الثاني فإنه يصلي تحية المسجد ولا يشتغل بمتابعة المؤذن وإجابته , وذلك ليتفرغ لاستماع            لأن استماعها واجب , وإجابة المؤذن سنة , والسنة لا تزاحم الواجب

“Para ulama menjelaskan bahwa jika ada orang yang masuk masjid ketika mendengarkan adzan Jumat, maka dianjurkan untuk segera tahiyatul masjid dan tidak menunggu menjawab adzan. Ini dilakukan agar dia bisa konsentrasi mendengarkan khutbah. Karena mendengarkan khutbah hukumnya wajib, sementara menjawab adzan hukumnya sunah. Dan amal sunah tidak bisa menggeser amal wajib.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, no. 114)

http://www.konsultasisyariah.com/shalat-ketika-adzan/#axzz2V4tQx5NW

Tj Mengungkit Kesalahan Orang Lain

Pertanyaan Ai 367:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ust, bagaimana hukum mengungkit2 kesalahan orang lain?

Jawaban:

Ustadz Fuad Hamzah Baraba’ LC

Tidak boleh, itu bukan adab islam. Karena kita diperintahkan untuk menutupi, aib orang lain
Karena barangsiapa yang menutupi aib saudaranya, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat nanti
Seperti dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Huraiarah  رضي الله عنه
Dari Nabi صلى الله عليه و سلم
من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة

“Barangsiapa yang menutupi aib saudaranya yang muslim, maka Allah tutup aibnya ‎​di dunia dan ‎​di akhirat”

Tj Majlis Dzikir

Pertanyaan Ai 367:

Apa sih majlis dzikirr Itu ?
Jawaban:

Ustadz Fuad Hamzah Baraba’ LC

مجالس الذّكْر هي مجالس الْحلَال والْحرام كيْف تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتصلّي وتَصوم وتَنْكح وَتُطَلّق وتَحجّ وأَشْباه ذلك

Majlis dzikir adalah : majlis yang di dalamnya di bicarakan masalah halal dan haram, bagaimana hukum pembelian dan penjualan dan bagamana cara sholat, puasa , nikahh , talaq dan haji dan yang berkenaan dengan semua itu

Tj Hukum Foto Dengan Kamera

Pertanyaan Ai 49:

Ane kebetulan punya hobby fotografi.. Apakah fotografi termasuk dalam pembuat gambar / patung.   Sampai saat ini ane udah mulai mengurangi hobby yg 1 ini krn ane takut.   Mohon infonya. جزاك اللهُ خير اً

Jawaban:

#Hukum Foto dengan Kamera#

Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan:

Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.

Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka:

Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.

Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah-
yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia).

Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan.

#Catatan#:

Jika kami membolehkan foto dengan kamera, bukan berarti kami membolehkan menggantung foto di dinding atau memajangnya di halaman facebook. Karena hukum memajang itu ada pembahasan khusus dan berbeda dengan pembolehan foto kamera. Walaupun sebagian ulama membolehkan hal ini karena beralasan bahwa memajang di halaman web atau social media, tidak selamanya ada, sewaktu-waktu bisa hilang atau berpindah halaman. Namun dipajang sebaiknya ketika butuh saja seperti memajang foto sebagai identitas -jika memang butuh-, untuk kepentingan publikasi atau laporan yang mesti dengan gambar.

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‫إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ‬

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu  gambar makhluk hidupbernyawa)” (HR. Bukhari no. 3224 dan Muslim no. 2106).

Hal ini menunjukkan terlarangnya memajang gambar yang memiliki ruh. Lihat pembahasan rumaysho.com mengenai masalah ini:

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3370-hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3643-hukum-mengambil-foto-dengan-kamera-.html

Wallahu a’lam bisshowab

Ciri-Ciri Hati Yang Selamat

1. Mengutamakan kehidupan akhirat dibanding dunia,serta hatinya memahami ia datang kedunia ini seperti orang asing.

2. Hatinya selalu menegur untuk selalu istighfar serta bertaubat kepada ALLAH subhaanahu wa ta’ala.
(Ali imran: 133).

3. Hati merasakan sakit/menyesal apabila ada bentuk ketaatan yang luput darinya.

4. Hatinya selalu merindukan untuk beribadah kepada ALLAH.

5. Hatinya senantiasa menyibukkan dari waktu ke waktu untuk hal-hal yang akan memberikan manfaat untuk kehidupan akhiratnya.

6. Apabila ia melaksanakan shalat,maka akan hilang darinya semua kesibukan dunia dan dia merasakan kelezatan yang sangat dari shalat tersebut.

7. Tidak pernah putus untuk senantiasa berdzikir kepada ALLAH karna ia sangat membutuhkan dan tidak juga pernah bosan dari beribadah kepadaNYA.

8. Hati yang selamat senantiasa memiliki perhatian yang sangat untuk senantiasa mengoreksi setiap amal yang ia kerjakan, dan selalu berusaha untuk senantiasa ikhlas dan mengikuti sunnah Nabi.

9. Hati yang selamat senantiasa menyibukkan untuk mengoreksi dari setiap kekurangan/aib yang ada pada dirinya dan ia tidak menyibukkannya terhadap aib saudaranya.

10. Ia selalu memusatkan perhatiannya/ menanti serta merindukan dari setiap nasehat para ahli ilmu yang akan senantiasa menasehatinya, dan ia gemar berakhlak yang mulia kepada manusia.

Semoga memberikan manfaat kepada kita semua.

Oleh Ustadz Ahmad Ferry Nasution.

Tj Memakai Jam Di Tangan Kanan

40. Tj – 2

Pertanyaan:
Ustadz bgmn hukum pemakaian jam tangan di sebelah kanan?

Jawaban:
Ust. Fath El Bari Lc

#Jam di tangan kanan#

Sebagian ulama berpegang dengan keumuman hadis Aisyah lihat kitab “Umdatul Ahkam” hadis no 10. Yakni Rasululloh menyukai memulai sesuatu dari kanannya. Dan juga dalam kitab “Mukhtashor Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah Imam Tirmidzi” karya Syekh Al-Albani hadis no 77-81, 83-84.. (( Bahwa Nabi mengenakan cincin di tangan kanannya)).

Maka mengenakan jam ataupun cincin di tangan kanan ebih afdhol.

» Dan sebagian ulama juga mengatakan mana saja dibolehkan. Karena ada dalil yg lain seperti dalam kitab “Mukhtashor Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah” hadis no 82. ((Hasan dan Husain cucu Rasulillah memakai cincin di tangan kiri mereka)).

Jadi  masalah ini luas, jangan sampai menjadi bahan diskusi berkepanjangan, apalagi akan menghabiskan waktu sia-sia. Jangan sampai dijadikan barometer sunnah atw tidaknya seseorang, atw bahan untuk menguji ini ahlussunnah atw tidak.

Karena di sana masih banyak ilmu yang lebih harus dan wajib untuk digali dan diketahui yakni Tauhid.

Wallohu a’alam.

Tj Membeli HP Curian

39. Tj – 399

Pertanyaan:
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mau tanya, affwan kalau di anggap nyeleneh.
Jika si A  membeli Hape dari sebuah counter, waktu transaksi, si A tidak tau kalau itu hape curian.
selang berapa lama, Hape itu diketahui hape curian karena bisa kedeteksi (Hape BB).
Bagaimna status barang pembelian Si A???
Apakah haram???

Jawaban:
” Siapa saja yang terlanjur membeli barang yang diketahui adalah hasil curian maka dia
punya kewajiban untuk mengembalikan barang tersebut dan mengambil kembali uang pembelian. Ini wajib dilakukan karena transaksi jual beli yang terjadi antara penadah dengan pencuri adalah transaksi jual beli yang tidak sah.

Adapun barang yang sudah terlanjur dibeli, lalu timbul keraguan bahwa jangan-jangan barang tersebut adalah barang curian–namun pembeli sendiri belum bisa memastikan dan menegaskan hal tersebut–maka barang yang sudah dibeli tidak harus dipulangkan, karena pada asalnya, transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi yang sah.”

http://pengusahamuslim.com/hukum-beli-barang-dari-penadah-barang-curian

Menebar Cahaya Sunnah