Tj Cara Mengembalikan Harta Curian

Boleh jadi, ada di antara kita yang–sebelum mendapatkan hidayah ketika masa SMA–menganggap enteng perbuatan mengambil harta orang lain tanpa jalan yang benar. Selepas pelajaran olah raga, langsung masuk ke kantin sekolah. Kondisi kantin yang ramai dengan anak-anak yang baru selesai pelajaran olah raga menyebabkan ada yang memanfaatkan kesempatan untuk berbuat dosa. Dia mengaku makan tiga potong gorengan padahal sebenarnya makan lima potong, atau mengaku minum satu gelas es padahal sebenarnya minum dua gelas. Setelah sekarang mendapatkan hidayah dan bertobat, apakah dia harus mencari ibu penjaga kantin sekolah lalu menyerahkan sejumlah uang pengganti gorengan atau es yang diambil dengan cara yang tidak benar, sambil berkata jujur menceritakan duduk permasalahan di masa lalu? Duh, malunya …. Adakah solusi lain?

Bagaimana pula dengan buku perpustakaan sekolah yang sampai saat ini belum kita pulangkan? Haruskah kita menemui penjaga perpustakaan dan menceritakan permasalah kita? Adakah solusi lain agar tidak terlalu merasa malu?

Simak jawabannya dari tanya-jawab berikut ini:

Pertanyaan, “Suamiku membeli beberapa barang dari orang kafir dengan menggunakan kartu kredit VISA, namun dia tidak menyerahkan uang pembayaran. Apakah perbuatan tersebut termasuk kategori pencurian?”

Jawaban, “Tidaklah diragukan bahwa siapa saja yang membeli sesuatu namun tidak menyerahkan uang pembayaran maka dia telah melakukan perbuatan yang haram dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Adapun status pelakunya sudah tergolong pencuri atau bukan, boleh jadi dia tidak termasuk pencuri, dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan mencuri–yang hukumannya dalam Islam potong tangan sebagaimana dalam QS. Al-Maidah:38–itu memiliki ketentuan-ketentuan, yang bisa saja, ketentuan tersebut tidak terpenuhi dalam kasus di atas. Meski demikian, bukan berarti perbuatan tersebut halal. Bahkan, perbuatan tersebut jelas-jelas haram!

Allah telah mewajibkan semua orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya. Siapa saja yang tidak melakukannya maka dia berhak mendapatkan hukuman dan kehinaan.

فعن أبي حميد الساعدي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (والله لا يأخذ أحد منكم شيئاً بغير حقه إلا لقي الله يحمله يوم القيامة ، فلأعرفن أحداً منكم لقي الله يحمل بعيراً له رغاء ، أو بقرةً لها خوار ، أو شاة تيعر ، ثم رفع يده حتى رئي بياض إبطه يقول : اللهم هل بلغت ؟) رواه البخاري (6578) ومسلم (1832) .

Dari Abu Humaid As-Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Demi Allah, semua orang yang mengambil sesuatu tanpa menggunakan cara yang benar itu pada hari kiamat nanti akan menghadap Allah sambil memikul sesuatu yang dia ambil tersebut. Sungguh, aku akan mengenal salah seorang kalian yang menghadap Allah sambil memikul unta yang bersuara, sapi yang bersuara, atau kambing yang sedang mengembik.’ Nabi kemudian mengangkat tangannya sehingga putihnya ketiak beliau pun tampak, lalu beliau berkata, ‘Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?‘ (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar itu bisa mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya dengan cara-cara yang tepat tanpa harus mempermalukan diri sendiri.

Jika orang yang hartanya diambil itu, saat ini, berdomisili di suatu tempat yang kita tidak bisa mencapainya atau kita tidak mengetahui keberadaan orang tersebut maka uang senilai harta tersebut kita sedekahkan atas nama pemilik harta. Jika pada akhirnya kita berjumpa dengan pemilik maka kita sampaikan kepadanya dua opsi pilihan, yaitu rela dengan sedekah atas nama orang tersebut ataukah tetap meminta haknya. Jika dia memilih sedekah maka pahala sedekah tersebut untuk dirinya. Jika dia tidak rela dengan sedekah maka kita wajib memberikan haknya kepadanya sedangkan pahala sedekah itu menjadi hak kita jika kita telah benar-benar bertobat.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, ‘Jika Anda mencuri harta milik seorang individu atau pihak tertentu maka Anda berkewajiban untuk menemui orang tersebut dan menyampaikan kepadanya, ‘Ada harta Anda dalam tanggungan saya dengan nilai sekian,’ kemudian perdamaian antara keduanya adalah sebagaimana kesepakatan yang terjadi di antara keduanya.

Akan tetapi, cara di atas boleh jadi berat bagi banyak orang. Tidak mungkin bagi seorang mantan pencuri untuk menemui pemilik harta lalu secara langsung dan terus terang mengatakan, ‘Dahulu, aku mencuri harta milik Anda senilai sekian,’ atau mengatakan, ‘Dahulu, aku mengambil milik Anda dengan nilai sekian.’ Jika demikian kondisinya maka harta curian tersebut bisa Anda kembalikan dengan cara lain: dengan cara tidak langsung.

Misalnya: Anda serahkan harta tersebut kepada seseorang yang menjadi kawan dari pemilik harta lalu Anda sampaikan kepadanya bahwa harta ini adalah milik Fulan. Kemudian, Anda sampaikan kisah harta tersebut, lalu Anda tutup kisah tersebut dengan mengatakan, ‘Sekarang, saya sudah bertobat. Saya berharap agar Anda menyerahkan harta ini kepada Fulan (tanpa Anda perlu menceritakan kisah harta tersebut).’

Jika pencuri tersebut telah melakukan hal di atas maka sungguh Allah berfirman,

(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً (الطلاق/2

Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka akan Allah berikan kepadanya jalan keluar dari permasalahan yang dia hadapi.‘ (QS. Ath-Thalaq:2)

(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً (الطلاق/4

Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberika kemudahan untuk urusannya.‘ (QS. Ath-Thalaq:4)

Akan tetapi, jika Anda mencuri harta milik seseorang yang saat ini tidak Anda ketahui keberadaannya maka solusinya lebih mudah daripada kasus di atas. Cukup Anda sedekahkan harta curian tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahala sedekah tersebut diperuntukkan pemilik harta. Dengan demikian, Anda telah bebas dari masalah.

Kisah yang dituturkan oleh Penanya mengharuskan kita untuk menjauhi perbuatan semisal itu. Boleh jadi, ada seseorang yang mencuri karena tidak berpikir panjang dan tanpa menimbang dampak buruknya. Setelah itu, dia mendapatkan hidayah. Akhirnya, dia harus bersusah payah agar terbebas dari dosa mengambil harta milik orang lain.’ (Fatawa Islamiyyah, juz 4, hlm. 162)

Terkait dengan kasus seorang tentara yang pernah mencuri, para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, ‘Jika dia mengetahui keberadaan pemilik harta atau mengenal orang yang mengetahui keberadaan pemilik harta maka wajib bagi mantan pencuri tersebut untuk melacak keberadaan pemilik harta lalu menyerahkan uang curian atau harta yang senilai dengan uang curian tersebut atau sejumlah harta yang menjadi kesepakatan di antara keduanya.

Jika dia tidak mengetahui keberadaan pemilik harta dan dia sudah putus asa untuk bisa melacaknya maka harta curian tersebut atau uang senilai harta curian tersebut disedekahkan kepada fakir miskin atas nama pemilik harta.

Jika pada akhirnya, pemilik harta bisa dilacak keberadaannya maka mantan pencuri tadi wajib menceritakan perbuatan yang telah dia lakukan. Jika pemilik harta rela dengan sedekah maka itulah yang diharapkan. Namun, jika ternyata dia tidak setuju dengan sedekah dan tetap meminta uangnya maka mantan pencuri wajib mengganti harta yang telah disedekahkan sedangkan pahala harta yang telah terlanjur disedekahkan itu menjadi milik orang yang bersedekah. Di samping itu, mantan pencuri ini wajib memohon ampunan kepada Allah serta bertobat dan mendoakan kebaikan untuk pemilik harta yang dulu pernah dia curi.’ (Fatawa Islamiyyah, juz 4, hlm. 165)”

Diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/31234

http://pengusahamuslim.com/cara-mengembalikan-harta-curian

 

Tj Bolehkah Tetap Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib Selama Safar

Pertanyaan – AI 2:

Apakah tetAp boleh melaksanakan shalat sunnah rawatib sekalipun kita safar ?

Jawaban:

Ustadz Abdussalam Busyro, Lc

Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan :

“Adapun shalat-shalat sunnah rawatib maka sesungguhnya aku telah melakukan penelitian terhadap hadits-hadits tentang shalat-shalat sunnah dan tampaklah dihadapanku bahwa shalat rawatib zhuhur, maghrib dan isya tidaklah dilakukan (pada saat safar) adapun shalat-shalat sunnah selainnya maka dilakukan seperti : sunnah fajar, sunnah witir, shalat qiyamullail, shalat dhuha dan tahiyatul masjid bahkan shalat sunnah mutlak juga.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin juz 15 hal 258

Tj Kedudukan Shalat Sunnah Rawatib Dalam Safar

37. Tj – 349

Pertanyaan:
Ana mau tanya Ustadz, ana khan tugas diLuar daerah dri tgL 19 Mei kmrn, skrg ditempatkan diMess,bLm tau kpn puLang. Cuma dikasih tau Surat tugasnya itu sampe’ tgL 14 Juni. bagaimana tentang shoLat Rawatibnya, apakah dihitung Safar, jd kita mencontoh RasuL tdk meLaksanakan ShLt Rawatib selama Shafar.
جَزَاك اللّهُ خَيْرً

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Selama dia tdk berniat untuk muqim,maka statusnya sbgai Musafir. Dan tdk melaksanakan shalat sunnah rawatib.

Tambahan dari Tim TJ:
Shalat sunnah qobliyah shubuh adalah salah satu di antara shalat2 rawatib. Shalat yg satu ini mempunyai keutamaan yg besar, sampai2 ketika “safar” pun, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam terus menerus menjaganya. Untuk lengkapnya, silahkan dibuka link berikut:
https://bbg-alilmu.com/archives/1540

Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh

Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah Fajar yaitu dua raka’at sebelum pelaksanaan shalat Shubuh adalah di antara shalat rawatib. Yang dimaksud shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dirutinkan sebelum atau sesudah shalat wajib. Shalat yang satu ini punya keutamaan yang besar, sampai-sampai ketika safar pun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus menjaganya. Bahkan ada keutamaan besar lainnya yang akan kita temukan.

Dalam Shahih Muslim telah disebutkan mengenai keutamaan shalat ini dalam beberapa hadits, juga dijelaskan anjuran menjaganya, begitu pula diterangkan mengenai ringkasnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan shalat tersebut.

Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Raka’at Ringan

Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat Sunnah Fajar dilakukan dengan raka’at yang ringan, adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshoh pernah mengabarkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua raka’at ringan.” (HR. Bukhari no. 618 dan Muslim no. 723).

Dalam lafazh lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan raka’at yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshoh, ia mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua raka’at yang ringan” (HR. Muslim no. 723).

‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua raka’at ringan” (HR. Muslim no. 724).

Dalam lafazh lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua raka’at tersebut membaca Al Fatihah?” (HR. Muslim no. 724).

Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 4.

Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surat sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surat apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath Thohawi dan Al Qodhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qobliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas setelah membaca Al Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).

Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh

Dan shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh ‘Aisyah,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh”  (HR. Muslim no. 724).

Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim no. 724).

Dalil anjuran bacaan ketika shalat sunnah qobliyah shubuh dijelaskan dalam hadits berikut,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas” (HR. Muslim no. 726).

Keutamaannya: Lebih dari Dunia Seluruhnya

Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri.

Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh,

لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا

Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725).

Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qobliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi mengatakan,

أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور

“Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i  dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).

Moga kita semakin semangat beramal sholih. Hanya Allah-lah yang memberi taufik.

 http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/4324-keutamaan-shalat-sunnah-sebelum-shubuh.html

Tj Membuka Warung Makan Yang Sesuai Syariat

36. Tj – 29

Pertanyaan:.

Ana mau tanya,,klo ana punya tempat makan/warung maka warung seperti apa yg sesuai dgn syariat krn sy ingin pelanggan ttp bisa makan di warung sy namun sy jg ingin warung saya berkah,,,mohon penjelasanya

Jawaban (edited):
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Jika hendak berdagang / membuka warung dan mengharapkan keberkahan maka perlu diperhatikan hal2 berikut:

1.Warung tsb menyediakan makanan yg halal,
2.Perhatian terhadap syariat islam spt sholat, puasa dll, khususnya di waktu sholat
jum’at,
3.Tdk menjual hal2 yg dilarang spt minuman beralkohol, rokok, tdk melantunkan musik dll
4.Dan bersifat jujur

Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.“

Pedagang jujur mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya , bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.“

MEMINTA RAHMAT (BERTARAHHUM) BAGI ORANG KAFIR

Ust. Abdussalam Busyro Lc

Allah Ta’ala melarang hambaNya untuk bertarahhum kepada orang kafir selagi mereka mati dalam keadaan kafir. Permintaan rahmat kepada orang kafir, maknanya adalah memindahkannya dari neraka menuju surga sementara Allah سبحانه وتعالى mengharamkan surga atas orang-orang kafir.

Imam Ahmad Rohimahullah meriwayatkan dalam al-musnad dan lainnya, bahwa orang-orang yahudi dahulu bersin disisi Nabi صلى الله عليه وسلم berharap mendapat doa dari Nabi صلى الله عليه وسلم, akan tetapi Rosul صلى الله عليه وسلم tidak bertarahhum kepada mereka.

Sebagaimana Allah سبحانه وتعالى melarang menshalati orang kafir dan berdiri diatas kuburnya, Allah سبحانه وتعالى berfirman:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) orang yg mati diantara mereka dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RosulNya dan mereka mati dlm keadaan fasik” (QS. At-taubah : 84)

Shalat dan berdiri tidaklah dilarang namun keduanya mengandung unsur doa. Oleh karen itulah Allah سبحانه وتعالى melarang Nabi صلى الله عليه وسلم utk bertarahhum untuk ibu beliau. Dalam hadits shahih muslim (976) dari Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, Rosul صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Aku telah meminta izin kepada rabbku untuk beristighfar bagi ibuku, maka Dia tidak memberiku izin dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya maka Diapun mengizinkanku”

Hadits diatas memberikan pelajaran bahwa bertarahhum kepada orang2 kafir adalah perbuatan yg melampaui batas dalam berdoa. Dan Allah سبحانه وتعالى melaknat orang2 kafir lebih dari satu tempat dalam kitabNya, sementara laknat adalah pelemparan dan penjauhan dari rahmatNya.

Tj Kedudukan Budak Wanita

35. Tj – 2

Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, apa yang dimaksud dgn istilah ‘budak2 wanita’ ? Apa fungsi dan apa sebab keberadaan mereka sehingga statusnya sama dan sejajar dengan istri2 yg syah ? Sering kita jumpai pada Al-Quran dan Hadist2. Syukron.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Budak adalah orang yang
statusnya berbeda dgn orang
merdeka , jika negeri muslim dgn negeri kafir terjadi peperangan dan kemenangan di pihak kaum muslimin serta kekalahan ada dipihak orang kafir maka mereka menjadi tawanan orang2 islam.

Bilamana ada kerabat orang kafir tsb memiliki harta maka bisa menebusnya namun jika tidak ada yg menebus maka mereka menjadi budak yang kemudian akan dibagikan
kepada orang yg ikut berperang yang kemudian
pemilik budak tsb memiliki hak utk berbuat apa yg ia kehendaki
termasuk dalam hal ini bolehnya menggauli atau menjual yang
tentunya jika dia cantik, sehat_
harganya mahal, apabila sdh tua / sakit ada harganya pula. Merekapun berhak utk mendapatkan nafkah lahir.

Status budak bisa berubah karena 3 hal yaitu:
1.Pemiliknya memerdekakannya
2.Budak tsb memerdekakan dirinya dgn uang yang dia miliki, atau
3. Dia akan merdeka jika ada orang lain yg menebusnya.

Dzikir Pagi

Dalam hadits Tsauban bin Bujdud radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan

رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا

sebanyak tiga kali di shubuh hari dan tiga kali di sore hari, maka pantas baginya mendapatkan ridho Allah di hari kiamat. (HR. Ahmad (4/337), An Nasai dalam ‘Amal Al Yaum wal Lailah no. 4, Ibnus Sunni no. 68, Abu Daud (4/318, no. 5072), At Tirmidzi (5/465, no. 3389). Syaikh Ibnu Baz menghasankan hadits ini dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39)

 

Kerugian Mereka Yang Bermusuhan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
((تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ , فَيَغْفِرُ اللَّهُ – جَلَّ وَعَلَا – لِكُلِّ عبدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا؛ إِلَّا رَجُلًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ , فَيُقَالُ: أَنْظِروا هَذَيْنِ حتى يصطلحا , أنظروا هذين حتى يصطلحا))
“Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis, maka diampunilah seluruh hamba yang tidak berbuat kesyirikan sama sekali. Kecuali seseorang yang ada permusuhan dengan saudaranya, maka dikatakan : Tangguhkanlah (ampunan bagi) kedua orang ini, tundalah (ampunan bagi) kedua orang ini hingga mereka berdua berdamai”
(HR Muslim)

Janji Allah untuk mengampuni seluruh hambaNya yang bertauhid dan tidak berbuat syirik sama sakali. Bahkan ampunan tersebut diberikan setiap hari senin dan kamis.
Akan tetapi ternyata ada hamba-hamba Allah yang meskipun bertauhid namun ia terhalangi dari ampunan Allah ini…yaitu hamba-hamba yg bermusuhan dengan saudaranya…

Wahai ikhwan dan akhwat
sekalian…jang­anlah sampai kalian termasuk dari mereka.
Coba ingat-ingat sedang bermusuhankah engkau sekarang? Apakah ada kebencian terhadap saudaramu sesama muslim? Ataukah jangan-jangan ada persengketaan antara engkau dan saudara kandungmu? Atau dgn kerabatmu?
Segeralah damai….sunggu­h terlalu banyak ampunan Allah yang akan luput darimu…

Tinggalkanlah egomu…keangku­hanmu…, mengalahlah karena Allah dan demi kemaslahatanmu.­.. Hendaknya engkaulah yang lebih dahulu menyapa…lebih­ dahulu memberi salam…

Sungguh betapa kita
membutuhkan ampunan Allah pada hari kiamat kelak…

 Ditulis oleh Ustadz Firanda Andirja MA حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Menebar Cahaya Sunnah