Tj Shaum Daud

89. Tj – 6

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pak Ustadz mohon jawaban atas pertanyaan teman. Pertanyaannya adalah :
jika ada, mhn dishare ttg puasa nabi daud, tatacara keutamaan dll..
Matur nuwun

Jawaban:
Ust. Muhksin Suaidi Lc :

Puasa Daud Hukumnya Mandub dan puasa itu adalah puasa
sunnah yang paling dicintai oleh Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Daud, beliau berpuasa satu hari dan berbuka pada hari lainnya. HR.Muslim no.3420

Puasa ini juga puasa sunnah yang paling afdhal. Berikut ini dalil yang menyebutkan itu dan menyebutkan metode pelaksanaannya:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: ” كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يَصُومُ، وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ

Dari Aisyah radliallahu ‘anha, Beliau berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sering berpuasa sampai-sampai kami katakan bahwa beliau akan puasa seterusnya. Dan beliau sering berbuka (tidak puasa) sampai-sampai kami katakan beliau akan berbuka (tidak puasa) terus-menerus. Dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa terus sebulan penuh kecuali Ramadlan.

Dan aku juga tidak pernah melihat beliau puasa sunnah dalam sebulan yang lebih banyak daripada puasanya di bulan Sya’ban. HR. Muslim no.1156

———————————————

14 Amalan Yang Keliru Menyambut Ramadhan Dan Di Bulan Ramadhan

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin.

1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Tidaklah tepat keyakinan bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan

Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!

3. Menetapkan Awal Ramadhan dengan Hisab

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

“Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf. Kami tidak memakai kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula memakai hisab (dalam penetapan bulan). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Bazizah mengatakan,”Madzhab ini (yang menetapkan awal ramadhan dengan hisab) adalah madzhab bathil dan syari’at ini telah melarang mendalami ilmu nujum (hisab) karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) atau persangkaan kuat. Maka seandainya suatu perkara (misalnya penentuan awal ramadhan, pen) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab ini maka agama ini akan menjadi sempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab ini  kecuali sedikit sekali.” (Fathul Baari, 6/156)

4. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i)

Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)

5. Melafazhkan Niat “Nawaitu Shouma Ghodin…”

Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak adanya dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. Letak niat sebenarnya adalah dalam hati dan bukan di lisan. An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)

6. Membangunkan “Sahur … Sahur”

Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkan waktu bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzan shubuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan shubuh adalah untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untuk memberitahu kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan minum dan memberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat jika membangunkan kaum muslimin dengan meneriakkan “sahur … sahur ….” baik melalui speaker atau pun datang ke rumah-rumah seperti mengetuk pintu. Cara membangunkan seperti ini sungguh tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah dilakukan oleh generasi terbaik dari ummat ini. Jadi, hendaklah yang dilakukan adalah melaksanakan dua kali adzan. Adzan pertama untuk menunjukkan masih dibolehkannya makan dan minum. Adzan kedua untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memiliki nasehat yang indah, “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian.” (Lihat pembahasan at Tashiir di Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 334-336)

7. Pensyariatan Waktu Imsak (Berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu shubuh)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ

“Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah yang melintang.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih). Maka hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq –yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata, “Berapa lama jarak antara adzan Shubuh dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata, “Sekitar 50 ayat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan adzan? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (sekitar 10 atau 15 menit)

8. Do’a Ketika Berbuka “Allahumma Laka Shumtu wa Bika Aamantu…”

Ada beberapa riwayat yang membicarakan do’a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan amalan ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta (Lihat Dho’if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh ‘Ishomuddin Ash Shobaabtiy).

Adapun do’a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Dzahabazh zhoma-u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)

9. Dzikir Jama’ah Dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189)

10. “Ash Sholaatul Jaami’ah…” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih

Ulama-ulama Hambali berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah…” Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah)

11. Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai Shalat Malam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

12. Perayaan Nuzulul Qur’an

Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ

“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)

13. Membayar Zakat Fithri dengan Uang

Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

14. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah

Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawa no. 388)

Demikian beberapa kesalahan atau kekeliruan di bulan Ramadhan yang mesti kita tinggalkan dan mesti kita menasehati saudara kita yang lain untuk meninggalkannya. Tentu saja nasehat ini dengan lemah lembut dan penuh hikmah.

Semoga Allah memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat ‘afaf (menjauhkan diri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan. Semoga Allah memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini.

Wa shallallahu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

http://muslim.or.id/ramadhan/14-amalan-yang-keliru-di-bulan-ramadhan.html

Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban

Ust. Badrusalam Lc

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يطلع الله تبارك وتعالى إلى خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

“Allah Tabaraka wa ta’ala akan melihat kepada makhlukNya pada malam nishfu sya’ban, lalu mengampuni semua makhlukNya (yang beriman) kecuali musyrik dan orang yang sedang bertengkar.”
(Hadits shahih diriwayatkan oleh banyak shahabat yaitu Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, Abdullah bin Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakar Ash Shidiq, Auf bin Malik dan Aisyah dan riwayat-riwayat ini saling menguatkan. Lihat silsilah shahihah no 1144).

Hadits ini menunjukkan keutamaan malam nishfu Sya’ban..
Namun tidak ada ritual ibadah tertentu di malam itu..

Adapun sholat nishfu sya’ban, haditsnya palsu..
Ibnul Jauzi berkata, “Hadits itu tidak diragukan lagi kepalsuannya..
Lihat kitab al maudlu’aat 2/127-129..

Imam Nawawi menyatakan bahwa sholat nishfu sya’ban adalah bid’ah..
Demikian dalam kitab fatawanya..
Lalu..
Ibadah apa yang bisa kita lakukan di malam itu..
Tentu ibadah apa saja yang disyari’atkan..
Seperti membaca al qur’an, shalat tahajjud dan sebagainya..
Moga kita termasuk yang mendapat ampunan di malam itu..
Amiin..

Tj Euthanasia Pasif

88. Tj – 271

Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته .

Bagaimana hukum “Euthanasia pasif” (dg cara melepas alat-alat/mesin rumah sakit yang menunjang kehidupannya) kepada kerabatnya karena sudah tidak ada harapan hidup dan sudah keluar biaya banyak ?

Apakah ini dianggap “membunuh” yang mana karena itu menjadi pehalang waris ?

Baarakallah fiik

Jawaban:
Ust. Syafiq Riza Basalamah MA

Hal itu tergantung kondisi yang sakit, ada kondisi2 yang ulama’ membolehkan dan ada kondisi2 yang tidak diperbolehkan,

Wallahu A’lam

———————————————

Tj Menikah Dengan Pria Non-Muslim

87. Tj – 109

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Melihat makin banyaknya pernikahan lintas agama, ana ingin kejelasan dari permasalahan berikut;
1. Bagaimana hukumnya jika wanita muslim menikah dengan pria non muslim ? Sedang pernikahan mereka telah berlangsung lama. Apakah ibadah si wanita tsb diterima ? Apakah haram ?
2. Apakah dalam Qur’an atau Hadits ada penjelasan yg detail ttg hal tsb ?
Mohon penjelasannya. Terimakasih

Jawaban:
Ust. Muhsin Suaidi LC

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ tentang keharaman pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki kafir, Abdurrahman bin Muhammad Al-Maqdisi, seorang ulama’ yang hidup pada tahun 682 H menulis dalam syarhnya terhadap Al-Muqni’:
(Dan tidak halal seorang muslimah menikah dengan orang kafir dalam keadaan apapun) ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

(Dan Janganlah menikahkan orang-orang musyrik sampai mereka beriman) 

Dan firman Allah ta’ala:

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ 

(Tidaklah wanita-wanita itu dihalalkan bagi mereka) 
Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah itu. Asy-Syarh Al-Kabir Ala Matn Al-Muqni’ 7/507 

Apabila sudah terjadi pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki kafir maka pernikahan tersebut tidaklah sah. Karena pernikahan tersebut tidak sah maka keduanya harus segera dipisahkan. Apabila wanita tersebut ingin tetap diteruskan pernikahannya maka perbuatan wanita tersebut sama dengan zina. Ketika sudah dipisahkan dan pria tersebut masuk Islam serta berharap untuk hidup bersama dengan wanita muslimah tersebut maka silahkan dinikahkan lagi.

———————————————

Tj Bacaan Imam Tidak Fasih

86. Tj – 311

Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum ana mau tanya, kan salah satu syarat sahnya sholat adalah membaca al fatihah, bgmn dgn sholat kpd imam yg bacaan alfatihahnya kurang benar, contoh membaca iyya kana’buduu, buduu dibaca panjang, atau qoiril maqdu, dibaca pakai qolqolah jadi maqedu, apakah sah solat imam dan makmumnya?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Sah. Dosanya sama (yang menanggung adalah) imam.

———————————————

Tj Bekerja Di Toko Yang Melakukan Transaksi Riba Dengan Bank…

85. Tj – 383

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ana ada pertanyaan : toko furnitur menerima transaksi tunai tapi juga bekerja sama dengan bank untuk customer yang ingin pembayaran secara kredit. Artinya bank membayar tunai kepada toko, customer menyicil kepada bank. Apakah diperbolehkan jika kita tetap bekerja ditoko ini ? Terima kasih atas jawabannya

Jawaban:

Kerja disitu boleh. Tapi jangan bagian yang berhubungan dengan bank.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى 

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

Tj Menjual Rumah Yang Masih Dalam Kredit

84. Tj – 343

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Mau bertanya. Tetangga saya membeli rumah secara KPR. Dan baru tahu klo kpr mengandung riba. Tetangga ingin menjual rumahnya saja. Tapi terganjal dengan nilai rumah yang cukup besar jika harus dibeli cash. Ingin nya di over kredit. Tapi takut calon pembeli gantian terjerat riba. Apakah memang solusi terbaik harus cash ya Ustadz? Syukron atas jawabannya

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Iya, sebaiknya cash agar terhindar dari riba.

———————————————

Tj Hukum Kafir

83. Tj – 199

Saya pernah mengikuti suatu kumpulan majelis yg fanatik,mrka beranggapan hukum di indonesia hukum kafir,krna bkn syariat allah,mohon ustad penjelasannYa mslh ini,tks

Jawaban:
Ust. Badru Salam Lc
Gegabah dalam memvonis sebagai negara kafir seringkali membawa sikap yang merugikan islam, sehingga konskwensinya adalah munculnya pemberontakan dan huru hara, dan yang menjadi korban adalah rakyat jelata yang tak berdosa.

Ketahuilah saudaraku, berhukum dengan selain hukum islam adalah dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah dan adzabnya, namun tidak setiap yang berhukum dengan hukum selain islam itu dikafirkan kecuali apabila disertai istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkan berhukum dengan selain hukum islam) atau juchud (mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah), atau ‘ienad (menentang disertai dengan sombong dan melecehkan).

Adapun apabila ia berhukum dengan selain hukum islam dalam keadaan ia meyakini haramnya perbuatan tersebut tidak dikafirkan sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul islam terdahulu,”Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.”

Selengkapnya silahkan baca disini :

https://bbg-alilmu.com/archives/332

———————————————

Tanda-Tanda Kerasnya Hati

Ust. Kholid Syamhudi. Lc

Hati yang keras memiliki tanda-tanda yang bisa dikenali, di antara yang terpenting sebagai berikut :

1. Malas Melakukan Kataatan dan Amal Kebaikan.

Kita lihat sekarang banyak sekali diantara kita yang malas sholat lima waktu berjamaah dengan alasan kesibukan dunia. Bahkan ada yang meninggalkan sholat jum’at tanpa udzur syar’i. Padahal Rasululloh n pernah bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Hendaknya kaum tersebut berhenti meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan keraskan hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai. (HR Muslim).

Juga berapa banyak orang yang enggan berzakat dengan alasan banyak pengeluaran pribadi dan lainnya. Mereka lupa kalau hati mereka telah mengeras dan telah memiliki sifat-sifat munafiqin yang di jelaskan dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (At-Taubah : 54)

2. Tidak Tersentuh Oleh Ayat Al-Qur’an dan tidak dapat mengambil pelajaran. Berapa banyak kita membaca al-Qur`aan bahkan mengkhatamkannya sekali atau dua kali namun kalbu kita tidak tersentuh dan bergetar sedikitpun. Berbeda dengan hati yang sehat dan lembut Ketika disampaikan ayat-ayat yang berkenaan dengan janji dan ancaman Allah, maka tidak terpengaruh sama sekali, tidak mau khusyu’ atau tunduk, dan juga lalai dari membaca al-Qur’an serta mendengarkannya, bahkan enggan dan berpaling darinya. Sedang kan Allah Subhannahu wa Ta’ala telah memperingatkan, artinya, “Maka beri peringatanlah dengan al-Qur’an orang yang takut kepada ancaman-Ku.” (Qaaf : 45)

3. Tidak Tersentuh dengan Ayat . Tidak tergerak kalbu kita dengan terjadinya peristiwa dan kejadian alam, seperti kematian, sakit, bencana dan semisalnya. Padahal semua itu menunjukkan kemaha kuasaan Allah atas seluruh makhluknya. Kita memandang kematian atau orang yang sedang diusung ke kubur sebagai sesuatu yang tidak ada apa-apanya, padahal cukuplah kematian itu sebagai nasihat. Lihatlah firman Allah yang artinya: “Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik) memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kali setiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertaubat dan tidak (pula) mengambil pelajaran?” (At-Taubah :126)

4. Mendahulukan kelezatan Dunia dari Akhirat. Kalbu yang tidak tersentuh dengan ayat-ayat Allah baik berupa al-Qur`an ataupun ayat-ayat kauniyah akan mendahulukan dunia dari akherat. Bahkan kadang semangat dan keinginannya tertumpu untuk urusan dunia semata . Segala sesuatu ditimbang dari sisi dunia dan materi. Cinta, benci dan hubungan dengan sesama manusia hanya untuk urusan dunia saja. Ujungnya, jadilah dia seorang yang dengki, egois dan individualis, bakhil dan tamak terhadap dunia.

Kita lihat banyak orang yang mendengar kumandang adzan tapi tidak segera bersiap ke masjid karena lezatnya tidur dibalik selimta atau mengakhirkan sholat karena menonton pertandingan sepak bola. Padahal Allah telah berfirman yang artinya:

Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. (QS al-A’laa: 16-17).

5. Kurang Mengagungkan. Kalbu yang mengeras akan kehilangan rasa cemburu, kekuatan iman padanya melemah dan tidak marah ketika larangan Allah diterjang, serta tidak mengingkari kemungkaran.

Setelah itu ia tidak dapat mengenal yang ma’ruf serta tidak peduli terhadap segala kemaksiatan dan dosa. Hal ini mengakibatkan kalbu tidak lagi mengagungkan Allah dan kekuasaanNya.

6. Kemaksiatan dan kezhaliman Berantai karena kezhaliman muncul dari kegelapan kalbu, sebagaimana disampaikan ibnu al-jauzi dalam ugkapan beliau: kezhaliman muncul dari kegelapan kalbu, karena seandainya kalbu mengambil cahaya petunjuk (Hidayah), tentulah ia akan memandang akibatnya, (lihat Fathu alBaari 5/100). Demikian juga kemaksiatan akan melahirkan kemaksiatan baru akibat dari kemaksiatan yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga menjadi sebuah lingkaran setan yang sangat sulit bagi seseorang untuk melepaskan.

Inilah sebagian tanda kerasnya hati akibat perbuatan dosa dan kemaksiatan, agar kita semua dapat introspeksi diri dan merubah diri menjadi insan kamil yang didam-idamkan.

Wabillahi taufiq (bersambung dengan sebab-sebab mengerasnya kalbu –insya Allah-).

Kegersangan kalbu, kesempitan dada, mengalami kegoncangan, tidak pernah merasakan ketenangan dan kedamaian sama sekali. Hatinya gersang terus-menerus dan selalu gundah terhadap segala sesuatu

 

Menebar Cahaya Sunnah