Tauhid Menghapuskan Dosa

Ust Muhammad Abduh Tuasikal:
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Mentauhidkan Allah (tidak berbuat syirik, -pen) adalah sebab utama mendapatkan ampunan. Siapa yang tidak mentauhidkan Allah (terjerumus dalam kesyirikan dan tidak bertaubat sampai mati, -pen), maka ia akan luput dari ampunan Allah.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 416)

Kutipan artikel Rumaysho.com berikut:
http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/4284-terhapusnya-dosa-sepenuh-bumi-.html.

Rumaysho.com, 5 Jumadil Ula 1434 H

RENUNGAN UNTUKMU WAHAI SAUDARIKU MUSLIMAH

Saudariku muslimah yang berbahagia diatas hidayah dan rahmat ALLAH Subhaanahu wa Ta’ala…cobalah sejenak kita merenungi dari sebuah hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم , agar kita bisa mengambil manfaat darinya…

Haditsnya yang diriwayatkan oleh Nu’man bin basyir رضي الله عنه, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

“Sesungguhnya Penghuni Neraka yang paling ringan adzabnya nanti pada hari kiamat ialah seseorang yang diletakkan di tengah kedua telapak kakinya dua bara api, yang dengan sebab dari dua bara api tersebut otaknya mendidih, sebagaimana periuk yang mendidih dalam bejana besar yang dipanggang oleh api. (Riwayat bukhary : 6562)

Coba engkau perhatikan saudariku khususnya dan umumnya para pelaku maksiyat !!

Jika seperti ini azab YANG PALING RINGAN pada hari kiamat kelak, lalu bagaimana adzab bagi orang yang diancam oleh ALLAH dengan azab yang sangat pedih !!

Coba camkan wahai pelaku syirik!!
Camkan wahai orang-orang yang terbiasa meninggalkan sholat!!!
Camkan wahai para peminum khomr !!!

Camkan wahai muslimah yang masih menampakkan Auratmu dihadapkan laki-laki yang tidak halal bagimu !!!

Wahai ukhtii…
Coba renungkan hadits yang dimulia ini, guna akal sehatmu…
Tanyakan hatimu yang paling dalam dalam menentukan pilihan ini…

Apakah hanya demi penampilanmu yang indah, kecantikanmu yang menawan serta tubuhmu yang elok, lalu engkau rela menjual akhiratmu dan engkau siap menerima azab yang pediih ???

Ingat wahai para pelaku maksiyat….

Sebelum engkau mengerjakan ma’siyat apakah engkau sanggup mencelupkan tanganmu ke dalam lilin yang dinyalakan apinyaa ????

Semoga pelajaran kita yang singkat ini memberikan manfaat untuk saya pribadi dan untuk kaum muslimin yang mau mengambil pelajaran.

Akhirnya kita memohon kepada ALLAH agar diberikan rasa takut kepadaNYA baik dalam kita sendiri maupun dihadapan manusia.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution

Wanita Berkabung

Kematian merupakan sunatullah yang pasti menimpa setiap makhluk yang bernyawa, sebagaimana firman Allah:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan (QS. Al Ankabut: 57)
Dan firman Allah:

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS. Al Mulk: 2)
Sehingga sudah menjadi satu keharusan bagi kita untuk mengetahui hukum dan adab seputar masalah ini. Diantara masalah yang belum banyak diketahui masyarakat kita, khususnya di Indonesia adalah permasalahan berkabung.

Berkembang dewasa ini atau sebelumnya realita yang menyelisihi syariat islam dalam permasalahan berkabung ini. Diantaranya berkabung dengan menaikkan bendera setengah tiang untuk wafatnya seorang pemimpin atau tokoh besar selama sehari atau tiga hari atau tujuh hari atau lebih. Hal ini jelas tidak ada dasarnya dalam islam.

Demikian juga kaum laki-laki berkabung atas kematian salah seorang keluarga atau kerabatnya merupakan satu hal yang tidak disyariatkan, sebab Islam hanya menetapkan berkabung kepada wanita jika suaminya meninggal dunia atau salah satu keluarganya dengan cara-cara tertentu yang telah ditetapkan syari’at dengan istilah Al Hadaad. Sehingga perlu sekali kita mengetahui hukum seputar Al hadaad yang telah ditetapkan syari’at Islam.

Lebih lanjut baca di http://klikuk.com/hukum-berkabung-bagi-istri/

KEMUNGKARAN ACARA MAULID YANG DIINGKARI OLEH PENDIRI NU KIYAI MUHAMMAD HASYIM ASY’ARI RAHIMAHULLAH

Ust. Firanda Andirja

Tidak diragukan lagi bahwa melaksanakan perayaan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara yang tidak dikenal oleh para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali bin Abi Tholib tidak pernah merayakannya, bahkan tidak seorang sahabatpun. Padahal kecintaan mereka kepada Nabi sangatlah besar…mereka rela mengorbankan harta bahkan nyawa mereka demi menunjukkan cinta mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian pula tidak diragukan lagi bahwasanya para imam 4 madzhab (Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syafi’i, dan Al-Imam Ahmad) juga sama sekali tidak diriwayatkan bahwa mereka pernah sekalipun melakukan perayaan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Karenanya sungguh aneh jika kemudian di zaman sekarang ini ada yang berani menyatakan bahwa maulid Nabi adalah sunnah, bahkan sunnah mu’akkadah??!! (Sebagaimana yang dikatakan oleh seorang tokoh sufi Habib Ali Al-Jufri, ia berkata, “Maulid adalah sunnah mu’akkadah, kita tidak mengatakan mubah (boleh) bahkan sunnah mu’akkadah, silahkan lihat di https://­www.youtube.com/­watch?v=q8S5hoER­nsc)

Tentu hal ini menunjukkan kejahilan Habib Al-Jufri, karena sunnah mu’akkadah menurut ahli fikih adalah : sunnah yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ditekankan oleh Nabi serta dikerjakan oleh Nabi secara kontinyu, seperti sholat witir dan sholat sunnah dua raka’at sebelum sholat subuh. Jangankan merayakan maulid berulang-ulang,­ sekali saja tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pernyataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah sunnah mu’akkadah melazimkan kelaziman-kelaz­iman yang buruk, diantaranya :

Baca Selengkapnya di : http://firanda.com/index.php/artikel/lain-lain/404-kemungkaran-acara-maulid-yang-diingkari-oleh-pendiri-nu-kiyai-muhammad-hasyim-asy-ari-rahimahullah

Kafirkah Negara Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah ?

Ust. Badru Salam Lc

Gegabah dalam memvonis sebagai negara kafir seringkali membawa sikap yang merugikan islam, sehingga konskwensinya adalah munculnya pemberontakan dan huru hara, dan yang menjadi korban adalah rakyat jelata yang tak berdosa.

Ketahuilah saudaraku, berhukum dengan selain hukum islam adalah dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah dan adzabnya, namun tidak setiap yang berhukum dengan hukum selain islam itu dikafirkan kecuali apabila disertai istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkan berhukum dengan selain hukum islam) atau juchud (mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah), atau ‘ienad (menentang disertai dengan sombong dan melecehkan).

Adapun apabila ia berhukum dengan selain hukum islam dalam keadaan ia meyakini haramnya perbuatan tersebut tidak dikafirkan sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul islam terdahulu,”Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.”[1]

Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh para ulama islam dari zaman ke zaman kecuali kaum khawarij yang di zaman sekarang ini membawakan perkataan-perkataan para ulama yang bersifat global untuk membela pendapat mereka. Berikut ini saya bawakan sebagian perkataan para ulama islam.

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir.” (QS Al Maidah : 44) beliau berkata,”Barang siapa yang juchud kepada apa yang Allah turunkan maka ia telah kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajibannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia dzalim dan fasiq.”[2]

Dan dalam riwayat Thawus, ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya ia bukan kufur seperti yang mereka (kaum khowarij) fahami, ia kufur yang tidak mengeluarkan dari millah, kufur dibawah kufur.”[3]

Al Qurthubi berkata,” ibnu Mas’ud dan Al Hasan berkata,” ayat ini umum untuk setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan yaitu yang meyakini (tidak wajibnya) dan menganggap halal (berhukum dengan selain hukum Allah).”[4]

Mujahid berkata,” Barang siapa yang meninggalkan berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena menolak[5] kitabullah maka ia kafir dzalim fasiq.”[6]

‘Ikrimah berkata,” Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud kepadanya maka ia kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajiban berhukum dengannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia zalim fasiq.”[7]

Syaikh para mufassir Abu ja’far Ath Thobari berkata,” Sesungguhnya Allah ta’ala menjadikan ayat itu umum untuk orang yang juchud (mengingkari) hukum Allah, Allah mengabarkan bahwa mereka menjadi kafir karena meninggalkan berhukum (dengan hukum Allah) sesuai keadaan ketika mereka meninggalkannya (yaitu juchud), demikian pula setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud maka ia kafir kepada Allah sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu ‘Abbas, karena juchudnya kepada hukum Allah setelah ia mengetahui bahwa itu termasuk apa yang Allah turunkan sama dengan juchudnya kepada kenabian nabi-Nya setelah ia mengetahui bahwa ia adalah Nabi.”[8]

Abul ‘Abbas Al Qurthubi berkata,” Firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir”. Sebagian orang berhujjah dengan lahiriyah ayat ini untuk mengkafirkanorang yang berbuat dosa (besar), mereka adalah kaum khowarij. Padahal sama sekali bukan hujjah untuk mereka, karena ayat ini turun mengenai orang-orang Yahudi yang merubah-rubah kalam Allah sebagaimana tertera dalam hadits, mereka adalah orang-orang kafir, maka hukumnya sama dengan orang yang menyerupai sabab turunnya ayat tersebut. Penjelasan adalah sebagai berikut :

Seorang muslim apabila mengetahui hukum Allah secara pasti dalam suatu perkara[9] kemudian ia tidak berhukum dengannya, jika perbuatan tersebut berasal dari juchud, ia menjadi kafir tanpa ada perselisihan. Dan jika bukan karena juchud, ia dianggap berbuat maksiat melakukan dosa besar, karena ia membenarkan asal hukum tersebut dan mengetahui kewajiban berhukum dengannya, akan tetapi ia berbuat maksiat dengan meninggalkan perbuatan tersebut, demikian pula setiap hukum yang diketahui secara pasti sebagai hukum syari’at seperti sholat dan lain-lain dari kaidah-kaidah yang telah diketahui, dan ini adalah madzhab Ahlussunnah…

Maksud pembahasan ini adalah bahwa yang dimaksud ayat-ayat ini adalah ahli kufur dan ‘ienad, dan ayat tersebut walaupun lafadznya berbentuk umum, namun keluar darinya kaum muslimin, karena meninggalkan berhukum disertai keimanan kepada asal hukumnya adalah dibawah kesyirikan, sedangkan Allah berfirman :

إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ.

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni untuk dipersekutukan dan mengampuni dosa yang lebih rendah dari syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” (An Nisaa : 48).

Dan meninggalkan berhukum dengan (hukum Allah) tidak termasuk syirik dengan kesepakatan ulama, dan bisa diampuni, sedangkan kufur itu tidak bisa diampuni (jika ia mati diatasnya. Pen), sehingga meninggalkan berhukum itu bukan kufur (yang mengeluarkan pelakunya dari islam.pen).”[10]

Abu Abdillah Al Qurthubi berkata,” artinya (ia kafir) karena meyakini (tidak wajibnya) dan menganggapnya halal, adapun orang yang tidak berhukum (dengan hukum Allah) sementara ia meyakini bahwa dirinya telah melakukan keharaman maka ia termasuk muslimyang fasiq, dan urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala, jika berkehendak Allah akan adzab dan jika tidak Allah akan ampuni.”[11]

Syaikhul islam ibnu taimiyah berkata,”Mereka itu apabila mengetahui bahwa tidak boleh berhukum kecuali dengan apa yang llah turunkan namun mereka tidak beriltizam dengannya, bahkan meyakini halal berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan maka mereka kafir dan jika tidak demikian maka mereka adalah orang-orang bodoh (yang tidak kafir).”[12]

Ibnu Qayyim Al jauziyyah berkata,” Yang shahih bahwa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan mencakup dua kufur : kufur besar dan kecil sesuai dengan keadaan hakim tersebut, jika ia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam kejadian ini, dan ia menyimpang darinya dan berbuat maksiat disertai pengakuannya bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka ini adalah kufur ashgor (kecil), dan jika ia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan bahwa ia diberi kebebasan padanya, disertai keyakinan bahwa itu adalah hukum Allah maka ini kufur akbar, jika ia tidak tahu atau salah maka ia dihukumi sebagai orang yang beralah (tidak kafir).”[13]

Ibnu Katsir berkata,” (Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir) karena mereka juchud kepada hukum Allah, ‘ienad dan sengaja.” [14]

Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,” Barang siapa yang berhukum dengannya (yaitu undang-undang buatan manusia) dengan keyakinan bolehnya berbuat itu maka ia kafir keluar dari millah, dan jika ia melakukan itu dengan tanpa keyakinan tadi maka ia kafir kufur amali yang tidak mengeluarkannya dari millah.”[15]

Dan ulama-ulama lainnya seperti ibnu daqiq Al ‘ied, ibnul jauzi, Al Baidlawi, Abu Su’ud, Al Jashshosh, dan lain-lain bahkan Abul ‘Abbas Al Qurthubi menyatakan bahwa ini adalah kesepakatan para ulama ahlussunnah sebagaimana telah kita sebutkan tadi.



[1] Ibnu Taimiyah, Ash Sharimul maslul hal 521.

[2] Dikeluarkan oleh ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/333 cet. Dar ibnu Hazm. Periwayatan Ali bin AbiThalhah dari ibnu Abbas adalah riwayat yang shahih, walaupun Ali tidak mendengar dari ibnu ‘Abbas, akan tetapi perantaranya telah diketahui yaitu Mujahid dan Ikrimah yang keduanya adalah imam yang tsiqah.

[3] HR Al Hakim dalam mustadrok no 3219 tahqiq Abdul Qadir ‘Atho, Al Hakim berkata “Shahih” dan disetujui oleh imam Adz Dzahabi. Qultu : hadits ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah, semua perawinya tsiqah kecuali Hisyam bin Hujair, ibnu Hajar berkata,” Shoduq lahu auhaam”. Sehingga sanad atsar ini hasan, tetapi ia tidak bersendirian namun dimutaba’ah oleh Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari ibnu ‘Abbas sebagaimana yang dikeluarkan oleh ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, dan Abdullah bin Thawus dikatakan oleh ibnu Hajar,” Tsiqah.” Sehingga atsar ini menjadi shahih, bagaimana jadinya bila digabungkan lagi dengan jalan Ali bin Abi Thalhah di atas, tentu menjadi semakin shahih. Maka sungguh sangat aneh bila riwayat ini berusaha dilemahkan oleh sebagian khowarij di zaman ini, selain ia bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan ulama) untuk menshahihkan atsar ini. Demikianlah bila orang bodoh berbicara, akan melahirkan keajaiban dunia !!

[4] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[5] Kata “menolak” disini maknanya adalah ‘ienad.

[6] Mukhtashor tafsir Al Khozin 1/310.

[7] Ibid.

[8] ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/334.

[9] Perkataan beliau ini membantah orang yang berkata bahwa maksud kufur duuna kufrin adalah untuk hakim yang tidak berhukum dalam satu atau dua kejadian namun ia tetap berhukum dengan hukum Allah. dan perkataan para ulama tidak membedakan apakah dalam satu kejadian atau seratus kejadian, bahkan pendapat tadi menjerumuskan kepada aqidah murji’ah yang mengatakan bahwa maksiat tidak mempengaruhi kesempurnaan iman, karena apabila seorang hakim berhukum dengan semua hukum islam kecuali dalam satu kejadian karena juchud dan ‘ienad maka ia kafir dengan ijma’ ulama. Dan apabila ia berhukum dengan selain apa yang llahturunkan bukan karena juchud tidak pula ‘ienad dan istihlal, ia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan ia mengakui bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka orang ini menjadi fasiq dan tidak kafir walaupun dalam banyak kejadian dengan ijma’ ulama juga.

[10] Al Mufhim 5/117-118.

[11] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[12] Minhajussunnah 5/130.

[13] Madarijussalikin 1/337.

[14] Tafsir ibnu Katsir 3/87 tahqiq Hani Al haj.

[15] Majmu’ fatawa 1/80.

http://cintasunnah.com/kafirkah-negara-yang-tidak-berhukum-dengan-hukum-allah/

Mereka Yang Tidak Akan Diajak Bicara Oleh Allah Pada Hari Kiamat

Ust. Badru Salam Lc

Ada 9 orang yang nanti pada hari kiamat tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak dilihat, tidak disucikan, dan bagi mereka adzab yang pedih. Siapakah mereka ??

1. Orang yang memakai kain melebihi mata kaki (musbil).

2. Orang yang suka mengungkit pemberiannya.

3. Orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan dalam hadits tentang mereka. Yaitu:


 ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ‬

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka tidak juga mensucikan mereka dan bagi mereka adzab
yang pedih.” Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda demikian tiga kali. Abu Dzarr berkata, “Merugi sekali, siapa mereka wahai Rasulullah ?” Beliau bersabda, “Musbil (orang yang memakai kain melebihi mata kakinya), dan orang yang selalu mengungkit pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim).

4. Orang tua yang berzina.

5. Raja yang suka berdusta.

6. Orang miskin yang sombong.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan dalam hadits tentang mereka. Yaitu:

‫ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ – قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ – وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِر‬

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak akan mensucikannya. Abu Mu’awiyah berkata, “Dan Tidak akan dilihat oleh allah.” Dan bagi mereka adzab yang pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja yang suka berdusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR Muslim).

7. Orang yang bersumpah palsu di waktu ashar untuk mengambil harta muslim dengan tanpa hak.

8. Orang yang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun mencegahnya dari orang yang membutuhkannya.

9. Orang yang membai’at pemimpin karena dunia.

‫ثَلاَثٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلاَةِ يَمْنَعُهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلاً بِسِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ لَهُ بِاللَّهِ لأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا وَفَى وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا لَمْ يَفِ‬

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka tidak juga mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih. Seseorang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun ia mencegahnya dari ibnussabil yang membutuhkannya. Dan orang yang berjual beli dengan orang lain di waktu ‘Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia mengambilnya segini dan segini, lalu orang itu
mempercayainya padahal tidak demikian keadaannya. Dan orang
yang membai’at pemimpinnya
karena dunia, bila ia diberi oleh pemimpin ia melaksanakan bai’atnya, dan bila tidak diberi maka ia tidak mau melaksanakan bai’atnya.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Untuk lengkapnya, silahkan baca di
http://cintasunnah.com/9-orang-yang-tidak-akan-diajak-bicara-oleh-allah/

Habis Maghrib Ngaji Baca Qur’an Yuk…

Ust. Abu Riyadl

Jangan buat bbman or yg lainnya..
Walau baca qur’an kita masih terbata bata tapi tetep ya baca dan baca.. Jangan malas.. Biar rumah kita gak banyak syaithonnya..

Rumah serasa adem ayem..
Siapa yang gak mendambakannya??

Lihat Keutamaan Membaca Surat Al-Baqarah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian pekuburan, sesungguhnya syetan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah.”

Shahih, diriwayatkan Muslim (780).

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلَا تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ

Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiallahu ‘anhu berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Bacalah surat Al-Baqarah, sebab mengambilnya adalah barakah, meninggalkannya adalah kerugian, dan para penyihir tidak mungkin mampu menembus pembacanya.”
Shahih, diriwayatkan Muslim (804).

Semoga dapat menambah semangat dalam tilawatil qur’an..
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك

www.abu-riyadl.blogspot.com

MENGENAL LEBIH DEKAT SETAN BISU YANG BERGENTAYANGAN DI SEKITAR KITA

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Sebagian orang kalo mendengar bahwa di rumahnya atau di tempat kerjanya ada setan, maka secara otomatis n reflek bulu kuduknya berdiri merinding karena takut kpdanya. Entah takut krn membayangankan bentuk rupanya yg buruk, seram n mengerikan, ataukah takut karena merasa khawatir diganggu n dikenai bencana olehnya.

Tapi, tahukah anda bahwa di sekitar kita sering dijumpai setan-setan yg “bergentayangan”. Ada setan yg bisu n ada pula setan yg pandai berbicara n menyihir setiap orang yg mendengarnya.

Jika anda merasa penasaran n ingin tahu lebih jelas ttg sifat n ciri-cirinya, silakan KLIK Link berikut ini:

MENGENAL CIRI-CIRI SETAN BISU DAN SETAN YANG BERBICARA

FAEDAH ISTIGFAR DAN TAUBAT

Ust. Firanda Andirja

Ibnu Shubayh berkata :

شَكَا رَجُلٌ إِلَى الْحَسَنِ الْجُدُوبَةَ فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَشَكَا آخَرُ إِلَيْهِ الْفَقْرَ فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَقَالَ لَهُ آخَرُ. ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي وَلَدًا، فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَشَكَا إِلَيْهِ آخَرُ جَفَافَ بُسْتَانِهِ، فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. فَقُلْنَا لَهُ فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: مَا قُلْتُ مِنْ عِنْدِي شَيْئًا، إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ فِي سُورَةِ” نُوحٍ”: اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كانَ غَفَّاراً. يُرْسِلِ السَّماءَ عَلَيْكُمْ مِدْراراً.

“Ada seorang lelaki mengeluhkan kepada Al-Hasan Al-Bashri tentang musim kering, maka Al-Hasan berkata kepadanya, “Beristighfarlah !”. Lalu ada lelaki yang lain mengeluhkan kepadanya tentang kemiskinannya. Maka Al-Hasan berkata, “Beristighfarlah !”. Lalu datang lelaki yang lain seraya berkata, “Doakanlah untukku agar Allah menganugerahkan bagiku anak”. Maka Al-Hasan berkata kepadanya, “Beristighfarlah !”. Lalu datang lelaki yang lain yang mengeluhkan akan kebunnya yang kering. Maka Al-Hasan berkata kepadanya. “Beristighfarlah !”.

Kamipun berkata kepadanya tentang jawabannya tersebut, maka Al-Hasan berkata, “Aku sama sekali tidak berpendapat dengan pendapat pribadi, sesungguhnya Allah berfirman dalam surat Nuh :

‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai” (Kisah ini disebutkan oleh AL-Qurthubi dalam tafsirnya pada tafsir surat Nuh, demikian juga An-Nasafi dan Fakhrurroozi dalam tafsir mereka)

Baca selengkapnya di :
http://www.firanda.com/index.php/artikel/151-lain-lain/388-faedah-istigfar-dan-taubat#page-2

Salaf dan Ikhlas

Ust. Rochmad Supriyadi LC

Berkata Ya’kub ; ” Orang yang ikhlas adalah orang yang menyembunyikan amal kebajikannya sebagaimana ia menyembunyikan keburukannya”.

Berkata As-susyi; ” Orang yang ikhlas niscaya akan menghilangkan pandangan ke-ikhlasan. Sesungguhnya barang siapa yg bersaksi tentang ke-ikhlasan, maka sungguh ke-ikhlasan nya butuh pada ikhlas “.

Apa yang disebutkan olih para salaf adalah isyarat agar suatu amal hendaknya terbebas dari ujub dan bangga diri. Sesungguhnya orang yang memandang pada ke-ikhlasan, maka ia terjerumus pada penyakit ujub dan bangga diri. Dan ini adalah jeratan syaithon, sedang orang yang ikhlas niscaya terbebas dari jeratan syaithon.

Berkata Ayub ; ” Memurnikan niyat dalam beramal merupakan perkara yang paling berat dari pada mengerjakan segala bentuk amalan “. Berkata para salaf ; ” Melakukan Ikhlas sesaat, akan membawa keberuntungan selamanya, akan tetapi ikhlas itu amat berat “.

Dikatakan kepada Suhail, ” Apa yang paling berat bagi jiwa? Ia menjawab; ” Ikhlas.

Berkata Al-Fudhail ; “Meninggalkan amal lantaran manusia adalah riyak. Sedang beramal untuk manusia adalah syirik. Dan Ikhlas adalah bilamana Allah membebaskan hatimu dari keduanya”.

– Tazkiyantun Nufus 17 –

Menebar Cahaya Sunnah