Isro’ dan Mi’roj, Adakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Dan Para Sahabat Beliau Merayakannya…?!

Sy. Utsaimin rahimahullah mengatakan:
Adapun malam 27 Rajab, memang orang-orang menganggap bahwa itu malam diangkatnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk menghadap Allah azza wajall.

Namun data ini tidak valid secara historis, dan semua yang tidak valid itu batil, dan apapun yang dibangun di atas kebatilan adalah batil.

Kemudian, seandainya kita katakan data itu valid, maka tetap saja tidak boleh (bagi siapapun) membuat-buat syiar perayaan atau bentuk ibadah apapun di malam itu, karena hal itu tidak pernah datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Jika hal tersebut (perayaan dan ritual ibadah) tidak pernah datang dari beliau sebagai pelaku peristiwa isro’ mi’roj, dan tidak pernah datang pula dari para sahabat beliau, yang mereka adalah orang-orang terdekat beliau, dan orang-orang yang paling semangat mengikuti sunnah dan syariat beliau, maka bagaimana dibolehkan bagi kita membuat-buat sesuatu yang tidak pernah dilakukan di zaman beliau dan para sahabat beliau?!
[Fatawa Nurun Alad Darb 1/582].

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Renungan Pagi…

 

Di pagi yang berbahagia, di bulan penuh berkah dan bulan semangat untuk mentadabburi Al Qur’an, ada sebuah ayat yang patut direnungkan oleh kita bersama. Ayat tersebut terdapat dalam surat Al Hadid, tepatnya ayat 22-23.

Inilah yang seharusnya kita gali hari demi hari di bulan suci ini. Karena merenungkan Al Qur’an, meyakini dan mengamalkannya tentu lebih utama daripada sekedar membaca dan tidak memahami artinya.

Allah Ta’ala berfirman,

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ (22) لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آَتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ (23)

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Al Hadid: 22-23)

Berikut beberapa faedah yang bisa diperoleh dari ayat di atas:

Faedah pertama

Yang dimaksud dengan “lauh” adalah lembaran dan “mahfuzh” artinya terjaga. Kata Ibnu Katsir, Lauhul Mahfuzh berada di tempat yang tinggi, terjaga dari penambahan, pengurangan, perubahan dan penggantian.[1] Di dalam Lauhul Mahfuzh dicatat takdir setiap makhluk. Lauhul Mahfuzh dalam Al Qur’an biasa disebut dengan Al Kitab, Al Kitabul Mubin, Imamul Mubin, Ummul Kitab, dan Kitab Masthur.[2]

Faedah kedua

Setiap musibah dan bencana apa pun itu yang menimpa individu atau menimpa khalayak ramai, baik itu gempa bumi, kekeringan, kelaparan, semua itu sudah dicatat di kitab Lauhul Mahfuzh.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Allah mencatat takdir setiap makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.”[3]

Dalam hadits lainnya disebutkan,

إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ

“Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin[4]) adalah qolam (pena), kemudian Allah berfirman, “Tulislah”. Pena berkata, “Apa yang harus aku tulis”. Allah berfirman, “Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya”[5]

Faedah ketiga

Takdir yang dicatat di Lauhul Mahfuzh tidak mungkin berubah sebagaimana maksud dari ayat yang kita bahas. Begitu pula disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ

“Pena telah diangkat dan lembaran catatan (di Lauhul Mahfuzh) telah kering”.[6]

Al Mubarakfuri rahimahullah berkata,

كُتِبَ فِي اللَّوْحِ الْمَحْفُوظِ مَا كُتِبَ مِنْ التَّقْدِيرَاتِ وَلَا يُكْتَبُ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْهُ شَيْءٌ آخَرُ

“Dicatat di Lauhul Mahfuzh berbagai macam takdir. Ketika selesai pencatatan, tidaklah satu pun lagi yang dicatat.”[7]

Intinya, al kitabah (pencatatan) ada dua macam:
(1) pencatatan yang tidak mungkin diganti dan dirubah, yaitu catatan takdir di Lauhul Mahfuzh;
(2) pencatatan yang dapat diubah dan diganti, yaitu catatan di sisi para malaikat.

Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحُوا اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ

“Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar Ro’du: 39). Catatan yang terakhir yang terjadi itulah yang ada di Lauhul Mahfuzh.

Dari sini kita bisa memahami berbagai hadits yang membicarakan bahwa silaturahmi (menjalin hubungan dengan kerabat) bisa memperpanjang umur dan melapangkan rizki, atau do’a bisa menolak takdir. Di sisi Allah, yaitu ilmu-Nya, Allah mengilmui bahwa hamba-Nya menjalin hubungan kerabat dan berdo’a kepada-Nya. Ini di sisi ilmu Allah. Lantas Allah Ta’ala mencatatnya di Lauhul Mahfuzh keluasan rizki dan bertambahnya umur.[8]

Artinya di sini, Allah Ta’ala telah mengilmi bahwa hamba-Nya melakukan silaturahmi atau berdo’a kepada-Nya. Demikian yang Allah catat di Lauhul Mahfuzh yaitu adanya keluasan rizki dan bertambahnya umur.

Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika ditanya apakah rizki yang telah ditakdirkan bisa bertambah dan berkurang, beliau rahimahullah menjawab, “Rizki itu ada dua macam. Pertama, rizki yang Allah ilmui bahwasanya Allah akan memberi rizki pada hamba sekian dan sekian. Rizki semacam ini tidak mungkin berubah. Kedua, rizki yang dicatat dan diketahui oleh Malaikat. Ketetapan rizki semacam ini bisa bertambah dan berkurang sesuai dengan sebab yang dilakukan oleh hamba. Allah akan menyuruh malaikat untuk mencatat rizki baginya. Jika ia menjalin hubungan silaturahmi, Allah pun akan menambah rizki baginya.”[9]

Jadi sama sekali takdir yang ada di Lauhul Mahfuzh tidak berubah, yang berubah adalah catatan yang ada di sisi Malaikat, dan itu pun sesuai ilmu Allah Ta’ala.

Faedah keempat

Musibah yang terjadi di muka bumi dan terjadi pada diri manusia, itu telah dicatat di kitab sebelum diciptakannya makhluk. Inilah tafsiran yang lebih baik pada firman Allah,

إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا

“melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya”, yang dimaksud dengan menciptakannya di sini adalah penciptaan makhluk.

Demikian dipilih oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Pendapat ini didukung dengan riwayat dari Ibnu Jarir, dari Manshur bin ‘Abdirrahman, ia berkata, “Setiap musibah di langit dan di bumi telah dicatat di kitab Allah (Lauhul Mahfuzh) sebelum penciptaan makhluk.”[10]

Faedah kelima

Tidaklah suatu musibah itu terjadi kecuali disebabkan karena dosa. Qotadah rahimahullah mengatakan, “Telah sampai pada kami bahwa tidaklah seseorang terkena sobekan karena terkena kayu, terjadi bencana pada kakinya, atau kerusakan menimpa dirinya, melainkan itu karena sebab dosa yang ia perbuat. Allah pun dapat memberikan maaf lebih banyak.”[11]

Faedah keenam

Ayat ini adalah di antara dalil untuk menyanggah pemahaman Qodariyah yang menolak ilmu Allah yang telah dulu ada[12]. Artinya, Qodariyah meyakini bahwa Allah baru mengilmui setelah kejadian itu terjadi. Padahal sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash,” Allah mencatat takdir setiap makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” [13]

Faedah ketujuh

Maksud firman Allah,

إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

“Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” Yaitu Allah mengetahui segala sesuatu sebelum penciptaan sesuatu tersebut. Allah pun telah mencatatnya. Ini sungguh amat mudah bagi Allah karena Allah Maha Mengetahui sesuatu yang telah terjadi, sesuatu yang tidak terjadi dan mengetahui sesuatu yang tidak terjadi seandainya ia terjadi.[14] Sungguh Maha Luas Ilmu Allah.

Faedah kedelapan

Segala sesuatu yang telah ditakdirkan akan menimpa seseorang, tidak mungkin luput darinya. Segala sesuatu yang tidak ditakdirkan baginya, tidak mungkin akan menimpanya. Inilah yang dimaksudkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَتَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ

“Hendaklah engkau tahu bahwa sesuatu yang ditakdirkan akan menimpamu, tidak mungkin luput darimu. Dan segala sesuatu yang ditakdirkan luput darimu, pasti tidak akan menimpamu.”[15]

Jika demikian, tidak perlu seseorang merasa putus asa dari apa yang tidak ia peroleh. Karena jika itu ditakdirkan, pasti akan terjadi.[16] Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,

لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ

“(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu”

Jika memang engkau kehilangan Hpmu yang berharga, tidak perlu bersedih karena inilah takdir yang terbaik untukmu. Siapa tahu engkau kelak akan mendapatkan ganti yang lebih baik. Engkau belum kunjung diangkat jadi PNS, jadi khawatir pula karena memang itu belum takdirmu. Engkau belum juga diterima di universitas pilihanmu, jangan pula khawatir karena takdir Allah sama sekali tidaklah kejam. Tidaklah perlu bersedih terhadap apa yang luput darimu.

Faedah kesembilan

Jangan pula terlalu berbangga dengan nikmat yang kita peroleh karena itu sama sekali bukanlah usaha kita. Itu semua adalah takdir yang Allah tetapkan dan rizki yang telah Allah bagi[17]. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آَتَاكُمْ

“Dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu”

Faedah kesepuluh

Janganlah menjadikan nikmat Allah sebagai sikap sombong dan membanggakan diri di hadapan lainnya. Itulah selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,

وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

“Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri”

Sebagai penutup dari sajian ini, ada penjelasan yang amat bagus dari Asy Syaukani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Janganlah bersedih dengan nikmat dunia yang luput darimu. Janganlah pula berbangga dengan nikmat yang diberikan padamu. Karena nikmat tersebut dalam waktu dekat bisa sirna. Sesuatu yang dalam waktu dekat bisa sirna tidak perlu dibangga-banggakan. Jadi tidak perlu engkau berbangga dengan hasil yang diperoleh dan tidak perlu engkau bersedih dengan sesuatu yang luput darimu. Semua ini adalah ketetapan dan takdir Allah … Intinya, manusia tidaklah bisa lepas dari rasa sedih dan berbangga diri.”[18]

Jadi tidak perlu berbangga diri dan bersedih hati atas nikmat Allah yang diperoleh dan luput darimu. Pahamilah bahwa itu semua adalah takdir Allah, tak perlu sedih. Itu semua adalah yang terbaik untuk kita, mengapa harus terus murung. Itu semua pun sewaktu-waktu bisa sirna, mengapa harus berbangga diri.
Semoga sajian tafsir ini bisa bermanfaat bagi kita dan semakin menenangkan hati yang sedang sedih.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Sungguh menenangkan jika kita terus mengkaji firman-firman Allah.

Muhammad Abduh Tuasikal,  حفظه الله تعالى

[1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/314.
[2] Al Qodho’ wal Qodar, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais, cetakan ke-13, 1425H, hal. 31.
[3] HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash.
[4] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, Al Mubarakfuri Abul ‘Ala’, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 6/307
[5] HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[6] HR. Tirmidzi no. 2516. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[7] Tuhfatul Ahwadzi, 7/186.
[8] Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, no. 43021, http://islamqa.com/ar/ref/43021
[9] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 8/540.
[10] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/430.
[11] Idem.
[12] Idem.
[13] HR. Muslim no. 265.
[14] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/431.
[15] HR. Ahmad 5/185. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat).
[16] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/431.
[17] Idem.
[18] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam, 7/158.

Sendiri

Ketika salah satu diantara kita meninggal kemudian dimakamkan..
Setelah itu semua orang meninggalkannya, walaupun orang yang paling mencintainya, mereka bersedih hanya sementara, setelah itu melupakannya, tersibukkan dengan urusannya masing-masing , harta, rumah, pekerjaan, dunia dan dunia..

Sedangkan si mayit sendiri.. ya sendiri..

Walaupun mungkin ia dulu curahkan segenap pikiran, usaha, dan semuanya tuk orang-orang yang dicintainya..
Tapi mereka lupa dengan yang telah dikubur…
Kalaupun ingat hanya momen-momen tertentu dan dalam waktu yang singkat..

Keadaan ini akan menimpa kita semua…
Oleh karena itu hendaknya kita selalu ingat Allah dan berusaha terus mencari keridhoanNya, Robb yang tidak pernah lupa dan tidak pernah menyia-nyiakan hambaNya yang sholih…

Semoga kita tdak salah melangkah …

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله تعالى

Mungkinkah Wanita Muslimah Meraih Pahala Haji dan Umroh Dengan Sholat Di Rumahnya…?

(Masalah nomor: 428)

» Tanya:
Assalamualaikum ustad. Bagaimana dengan wanita yang Kita tahu bahwa sholatnya wanita yang lebih baik adalah di rumah dan di kamarnya sendiri, lalu jika kami (para wanita muslimah) ingin mendapatkan pahala shalat isyroq tersebut, apakah bisa kami dapatkan jika shalat di rumah?, kalau tidak bisa, Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat subuh di rumahnya namun tidak dapat pahala besar shalat isyraq itu, atau sholat berjamaah ke mesjid untuk mencari pahala shalat isyroq?. Mohon pencerahannya ustadz.

»» Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Sudah barang tentu bahwa yang lebih utama bagi wanita muslimah adalah sholat di dalam rumahnya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, meskipun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”. (HR. Abu Daud, dan derajatnya dinyatakan HASAN oleh syaikh Al-Albani di dalam kitab Irwa’ul Gholil no.515).

Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid (tempat sholat) bagi wanita adalah di bagian dalam rumahnya.” (HR. Ahmad, no. 26002, dan dinyatakan HASAN oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib Wa At-Tarhib, no. 341).

» Dan wanita muslimah yang mengerjakan sholat Subuh di dalam kamarnya atau rumahnya, lalu ia berdzikir atau membaca Al-Quran di tempat sholatnya tsb sampai matahari terbit, lalu sholat dua rakaat, maka ia juga mendapatkan pahala haji dan umroh yang sempurna.

» Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah ketika beliau ditanya tentang hadits keutamaan sholat isyraq, apakah tinggal di rumah setelah shalat subuh untuk membaca Al-Qur’an sampai terbit matahari kemudian sholat dua rakaat, dia mendapat pahala (haji dan umroh) sebagaimana orang yang berdzikir di masjid?

» Beliau menjawab: “Amal ini memiliki banyak keutamaan dan pahala yang besar. Namun teks hadits yang ada, menunjukkan orang (laki-laki) yang tinggal di rumah tidak mendapatkan pahala sebagaimana orang yang duduk di tempat sholatnya di masjid. Tetapi jika orang (laki-laki) itu sholat subuh di rumah karena sakit atau karena takut, kemudian duduk di tempat sholatnya sambil berdzikir dan membaca Al-Qur’an sampai matahari meninggi (seukuran 1 tombak atau sekitar 10 atau 15 menit setelah matahari terbit, pent) kemudian sholat dua rakaat, maka orang ini mendapatkan pahala (Haji dan Umroh) sebagaimana yang disebutkan dalam hadist. Karena orang ini memiliki udzur (alasan syar’i) untuk sholat di rumahnya.

Demikian pula WANITA. Jika seorang WANITA sholat subuh (di rumahnya) kemudian duduk berdzikir di tempat sholat di dalam rumahnya sampai terbit matahari, maka dia juga mendapat pahala (haji dan umroh) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits…”.

(Dapat dilihat di dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, XI/218).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan kita bisa mengamalkannya dengan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amiin.

Muhammad Wasitho, حفظه الله

Kapan Menggerak-Gerakkan Jari Saat Tasyahhud…?

Pertanyaan:
Ustadz, sebetulnya kapan sih disunnahkan berisyarat ketika tahiyat, apakah dari awal tahiyat atau ketika mengucapkan asyhadu an laa ilaaha illallah ?

Jawab:
Badru Salam, حفظه الله

Pendapat yang kuat in syaa Allah, isyarat itu dimulai dari awal tasyahhud. berdasarkan hadits ibnu Umar:

أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- كان إذا قعد في التشهد وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى ، ووضع يده اليمنى على ركبته اليمنى ، وعقد ثلاثة وخمسين وأشار بالسبابة .

Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila duduk di tasyahhud beliau letakkan tangan kirinya di atas lututnya yang kiri, dan meletakkan tangan kanannya di atas lututnya yang kanan dan membentuk lima puluh tiga dan berisyarat dengan telunjukknya.
(HR Muslim).

Dalam hadits ini disebutkan bahwa beliau berisyarat apabila duduk tasyahhud.

Sebagian ulama berpendapat bahwa isyarat dengan telunjuk itu dimulai saat mengucapkan asyhadu an laa ilaaha illallah..
mereka berdalil dengan lafadz hadits: يدعو بها
Beliau berdoa dengan isyarat tersebut.
Sedangkan doa dimulai setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Akan tetapi pendalilan dengan lafadz ini lemah, karena doa itu mencakup doa ibadah dan doa memohon.

Dan tahiyat terdiri dari dua macam doa tadi, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa yang dimaksud doa dalam hadits tersebut adalah doa memohon saja karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Kesimpulannya, tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa isyarat dengan telunjuk dimulai saat ucapan asyhadu..dst.
wallahu a’lam.

Mengamalkan Hadits Dho’if…?

Pertanyaan:
Ustadz, menurut ustad hadits dloif itu boleh diamalkan nggak?

Jawab:
Badru Salam, حفظه الله

Para ulama berbeda pendapat apakah boleh mengamalkan hadits dloif dalam fadlilah amal atau tidak?
Sebagian ulama berpendapat boleh, bahkan imam Nawawi mengklaim adanya ijma’. Namun klaim tersebut tidak benar karena perselisihan dalam masalah ini masyhur.

Alasan mereka adalah kehati hatian, karena perawi yang lemah terkadang benar dalam periwayatannya.

Namun al hafidz ibnu Hajar dalam kitab tabyiinul ajab berpendapat bahwa pendapat yang membolehkan harus diberikan tiga syarat:
1. Tidak boleh sangat lemah.
2. Tidak boleh diyakini kesunnahannya.
3. Tidak boleh dimasyhurkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits dloif tidak boleh diamalkan.
Alasannya bahwa hadits dloif memberi keraguan di hati. sedangkan Nabi memerintahkan kita untuk meninggalkan sesuatu yang meragukan.
dan ini adalah pendapat imam Bukhari dan Muslim.

Inilah pendapat yang kuat. Karena hadits yang dlof hanya menghasilkan dzon yang lemah, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إياكم والظن فإن الظن أكذب الحديث

Jauhi olehmu dzonn, karena dzonn adalah sedusta dusta perkataan. (HR Bukhari).

Buah Bersedekah Kepada Kucing

Syaikh ‘Abdul Hadi Badlah, Imam Masjid Jami’ur Ridhwan di Halab Syiria, pernah bercerita, “Di awal pernikahanku, Allah telah menganugerahkan kepadaku anak yang pertama. Kami sangat bergembira dengan anugerah ini. Akan tetapi, Allah Azza wa Jalla berkehendak menimpakan penyakit yang keras kepada anakku. Pengobatan seakan tak berdaya untuk menyembuhkannya, keadaan sang anak semakin memburuk, dan keadaan kami pun menjadi buruk karena sangat bersedih memikirkan keadaan buah hati kami dan cahaya mata kami. Kalian tentu tahu, apakah artinya anak bagi kedua orang tuanya, terutama ia adalah anak yang pertama!

Perasaan buruk itu menyeruak di dalam hati, karena kami merasa tak berdaya memberikan pengobatan bagi penderitaan anak kami! Sehatnya kita memang merupakan perintah Allah dan ketentuan-Nya, namun kita memang harus mengambil langkah-langkah pengobatan dan tidak meninggalkan kesempatan atau sarana apa pun untuk mengobatinya.

Seorang yang baik menunjukkan kepada kami adanya seorang dokter yang berpengalaman dan terkenal, maka aku pun pergi bersama anakku kepadanya. Anakku mengeluhkan demam yang sangat tinggi, dan dokter itu berkata kepada kami, “Apabila panas anak Anda tidak turun malam ini, maka ia akan meninggal esok hari!!”

Aku kembali bersama sang anak dengan kegelisahan yang memuncak. Sakit menyerang hatiku, hingga kelopak mataku tak mampu terpejam tidur. Aku pun mengerjakan shalat, lalu pergi dengan wajah muram durja meninggalkan isteriku yang menangis sedih di dekat kepala anakku. Aku terus berjalan di jalanan, dan tidak tahu apa yang harus aku perbuat untuk anakku!! Tiba-tiba aku teringat dengan sedekah, dan ingat dengan hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, tatkala beliau bersabda,

“Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah.”

Namun, siapa yang akan aku temui di waktu malam seperti ini. Aku bisa saja mengetuk pintu seseorang dan bersedekah kepadanya, tapi apa yang akan ia katakan kepadaku jika aku melakukan hal itu?

Tatkala aku berada dalam kondisi bimbang seperti itu, tiba-tiba ada seekor kucing lapar yang mengeong di kegelapan malam. Aku menjadi ingat dengan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tatkala ditanya oleh seorang sahabat, “Apakah berbuat baik kepada binatang bagi kami ada pahalanya?”

Beliau shalallahu alaihi wasallam menjawab, “Di dalam setiap apa yang bernyawa ada pahalanya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Aku pun segera masuk ke rumahku, mengambil sepotong daging, dan memberi makan kucing itu. Aku menutup pintu belakang rumahku, dan suara pintu itu bercampur dengan suara istriku yang bertanya, “Apakah engkau telah kembali kepadaku dengan cepat?”

Aku pun bergegas menuju ke arahnya. Dan, aku mendapatkan wajah isteriku telah berubah, dari permukaan wajahnya telah menyiratkan kegembiraan! Ia berkata, “Sesudah engkau pergi, aku tertidur sebentar masih dalam keadaan duduk. Maka, aku melihat sebuah pemandangan yang menakjubkan!!”

“Dalam tidurku, aku melihat diriku mendekap anakku. Tiba-tiba ada seekor burung hitam yang besar dari langit yang terbang hendak menyambar anak kita, untuk mengambilnya dariku. Aku menjadi sangat ketakutan, dan tidak tahu apa yang harus aku perbuat? Tiba-tiba muncul kepadaku seekor kucing yang menyerang secara dahsyat burung itu, dan keduanya pun saling bertempur. Aku tidak melihat kucing itu lebih kuat daripada burung itu, karena si burung badannya gemuk. Namun akhirnya, burung elang itu pun pergi menjauh. Aku terbangun mendengar suaramu ketika datang tadi.”

Syaikh ‘Abdul Hadi berkata, “Aku tersenyum dan merasa gembira dengan kebaikan ini. Melihat aku tersenyum, isteriku menatap ke arahku dengan terheran-heran. Aku berkata kepadanya, “Semoga semuanya menjadi baik.”

Kami bergegas mendekati anak kami. Kami tak tahu siapa yang sampai terlebih dulu, tatkala penyakit demam itu sirna dan sang anak mulai membuka matanya. Dan, pada pagi hari berikutnya, sang anak telah bermain-main bersama anak-anak yang lain di desa ini, alhamdulillah.

Sesudah Syaikh menyebutkan kisah menakjubkan ini, anak tadi -–yang telah menjadi pemuda berumur 17 tahun, serta telah sempurna menghafalkan Al-Quran dan menekuni ilmu syar’i–, ia menyampaikan nasihat yang mendalam kepada kaum muslimin di masjid orang tuanya, Masjid Ar-Ridhwan di Halb, di salah satu malam dari sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan yang penuh berkah.

(Sumber: Min ‘Ajaibil ‘Ilaj bish Shadaqah)

Courtesy of Mutiara Risalah Islam

Tabiat Babi…

Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah Rahimahullah berkata :

ومن الناس من طبعه طبع خنزير يمر با لطيبات فلا يلوى عليها فاذا قام الانسان عن رجيعه قمه وهكذا كثير من الناس يسمع منك ويرى من المحاسن اضعااف اضعاف الساوى ء فلا يحفظها ولا تناسبه فائذا راى سقطه او كلمة عوراء وجد بغيته وما يناسبها فا  كهته ونقله

“Dan diantara manusia ada yang tabiatnya tabiat babi. Dia melewati rizki yang baik-baik tapi tidak mau mendekatinya. Jusrtu  jika ada orang bangkit dari kotorannya (selesai buang hajat), didatanginya kotoran tadi dan dimakannya hingga habis. Demikianlah kebanyakan orang. Mereka mendengar dan melihat darimu sebagian  dari kebaikanmu yang berlipat-lipat daripada kejelekanmu, tapi dia tidak menghapalnya, tidak menukilnya dan tidak mencocokinya.  Tapi jika melihat ketergelincitan  atau ucapan yang cacat, dapatlah dia apa yang dicarinya dan mencocokinya, lalu dijadikannya sebagai buah santapan dan penukilan.”

(Madarijus Salikin  1/hal 403)

Courtesy of Mutiara Risalah Islam

Kepada JIWA Yang TERSESAT, Khususnya Kepada JIWAKU … !

Assalamu alaikum.

ألْحَمْدُ اللهِ الَذِي أَحْيَنَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا و إ لَيْهِ النُّشُور

ingatlah……Sedetik berlalu,  sedetik lebih dekat pada akhir hidup kita
Bercerailah segera dengan dunia yang membelit dan memberatkan langkah untuk membersihkan diri…

Bercerailah dengan kenikmatan-kenikmatan duaniawi  yang membuat lupa akan adzab akhirat….

Tak ada seuntai kata pun yang akan lepas dari pertanggungjawaban…

Tak ada gerak tangan dan kaki yang tidak akan ditanya dibawa ke mana ia dulu..

Tak ada pandang mata yang akan lepas dari rekaman-NYA…

Paksa….paksa……..paksa…….. !
Qur’an   itu mengobati jiwa….        
Maka bacalah…!
….Tertatih tatih …?..Bershabarlah….

Paksa baca dan renungkan pesan NYA…
Jika tak juga  mampu, mohon ampunlah….pada Nya
Dosa itu telah menggunung hingga kelu lidah ini  mengejanya…

Pada malam-malam sunyi itu
Bangunlah…..! Berwudhu lah segera….!, Tegakkanlah..QIYAMUL LAIL..!
Pintalah pada NYA kebeningan nurani
Kekuatan jiwa untuk bersegera keluar dari limbah nista…
Lalu hitung dan perhatikan yang dimakan.

Yang tidak halal itu akan menghambat menuju NYA.

Keluarkan….segera hak Allah dari harta ……

Keluarkan hak orang-orang yang memang berhak sesuai aturan NYA…

Semakin merasa tak punya…
Semakin takut miskin….
Sungguh, itu bisa membawa kita  semakin cinta dunia..

Maka semakin jauh diri ini  dari pertemuan indah
Saat hijab dibuka  dan kita akan  melihat NYA….

Qiyamul lail khoirun minan naum

Jatibening dua Pondokgede Bekasi 15 Rajab  1437 H / 23 April  2016 M

Zainal Abidin, حفظه الله

Jika Orang Tua Tidak Berlaku Adil Pada Anak…

Pertanyaan :

Dalam keluarga ada orang tua yang sangat menyayangi satu anak laki-laki daripada empat anak perempuan yang lain, sampai-sampai pada pemberian harta hibah sangat terlihat sekali perbedaannya sehingga menimbulkan rasa iri. Berdosakah orang tua tersebut ? Bagaimana seharusnya sikap anak?

Jawaban :

Semoga Allâh melindungi kita semua dari perkara-perkara yang menimbulkan murka Allâh Azza wa Jalla.

Tidak bisa dimungkiri bahwa kadang orang tua menyayangi sebagian anaknya lebih dari sebagian yang lain. Tidak masalah jika hal itu hanya sebatas perasaan sayang yang ada dalam hati, karena menyamaratakan semua anak dalam kasih sayang hati adalah sesuatu yang sulit, bahkan di luar kuasa manusia.

Adapun dalam perkara pemberian hibah, Islam menggariskan bahwa orang tua harus berbuat adil. Jika salah satu diberi, yang lain juga harus diberi bagian yang sama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلادِكُمْ فِي النُّحْلِ، كَمَا تُحِبُّونَ أَنْ يَعْدِلُوا بَيْنَكُمْ فِي الْبِرِّ وَاللُّطْفِ

Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam hibah, sebagaimana kalian menginginkan mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbakti dan berlemah lembut. [HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 12.003]

Menurut sebagian Ulama, keadilan dalam pemberian hibah saat orang tua masih hidup adalah dengan membaginya sesuai dengan hukum waris, di mana anak perempuan mendapatkan setengah bagian anak laki-laki. Sebagian Ulama yang lain berpendapat bahwa harta yang dihibahkan dibagi rata tanpa membedakan jenis kelamin. Pendapat yang kedua ini lebih kuat, karena didukung hadits an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhu yang akan datang.

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa keadilan dalam hibah akan membuat anak-anak juga akan adil dalam berbakti. Sebaliknya, ketidakadilan bisa menimbulkan kebencian di antara anak-anak kita atau memicu kebencian kepada orang tua yang membawa kepada durhaka.

Perlu diketahui bahwa hibah tidak sama dengan nafkah. Jika dalam hibah kepada anak orang tua diwajibkan adil, tidak demikian dalam nafkah. Orang tua boleh memberikan nafkah sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Biaya sekolah anak SD tentunya tidak bisa disamakan dengan kakaknya yang sudah kuliah. Begitu pula biaya makan, pengobatan, menikahkan anak, dan kebutuhan-kebutuhan semisal tidak harus sama rata; karena hal itu termasuk nafkah, bukan hibah.

Kisah yang disebutkan dalam pertanyaan sudah pernah terjadi pada masa kenabian, maka mari kita melihat bagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukuminya secara langsung, karena itulah hukum yang terbaik.

عَنْ النُّعْمَانِ قَالَ: سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لاَ أَرْضَى حَتَّى أُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَأَخَذَ أَبِي بِيَدِي وَأَنَا غُلاَمٌ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمَّ هَذَا ابْنَةَ رَوَاحَةَ طَلَبَتْ مِنِّي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ، وَقَدْ أَعْجَبَهَا أَنْ أُشْهِدَكَ عَلَى ذَلِكَ، قَالَ: يَا بَشِيرُ، أَلَكَ ابْنٌ غَيْرُ هَذَا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَوَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ مَا وَهَبْتَ لِهَذَا؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَلاَ تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

Dari an-Nu’man (bin Basyir), beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Ibu saya meminta hibah kepada ayah, lalu memberikannya kepada saya. Ibu berkata, ‘Saya tidak rela sampai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi saksi atas hibah ini.’ Maka ayah membawa saya –saat saya masih kecil- kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, ibunda anak ini, ‘Amrah binti Rawahah memintakan hibah untuk si anak dan ingin engkau menjadi saksi atas hibah.’ Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Basyir, apakah engkau punya anak selain dia?’ ‘Ya.’, jawab ayah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, ‘Engkau juga memberikan hibah yang sama kepada anak yang lain?’ Ayah menjawab tidak. Maka Rasûlullâh berkata, ‘Kalau begitu, jangan jadikan saya sebagai saksi, karena saya tidak bersaksi atas kezhaliman.’ ” [HR. al-Bukhâri no. 1623]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kezhaliman, dan itu berarti bahwa ketidakadilan seperti ini adalah dosa.

Jadi, pada dasarnya hibah harus diberikan secara sama rata. Namun boleh membedakannya untuk alasan tertentu, misalnya ada anak yang cacat sehingga tidak bisa bekerja, atau sibuk menuntut ilmu sehingga belum bisa bekerja, atau punya banyak anak sehingga gajinya tidak cukup. Bisa juga hibah tidak diberikan kepada sebagian anak yang durhaka, atau biasa menggunakan uang untuk bermaksiat. Demikian pula, boleh memberikan hibah kepada sebagian anak jika anak-anak yang lain tidak mempermasalahkan hal itu, karena hibah ini adalah hak mereka bersama. Jika mereka saling ridha, tidak masalah. Perlu ada komunikasi yang baik agar hibah tiadak menimbulkan masalah.

Jika anak-anak mengetahui kesalahan orang tua dalam hal ini, sebaiknya anak-anak bisa menyelesaikannya di antara mereka dahulu tanpa melibatkan orang tua. Alangkah baiknya jika yang terzhalimi mengalah dan tidak mempermasalahkan pemberian yang lebih untuk saudaranya.

Namun jika hal itu tidak bisa terwujud, dan masing-masing menuntut persamaan, hendaklah mereka menasehati orang tua dengan lemah lembut. Anak yang mendapat hibah lebih banyak, hendaknya menolak pemberian dengan halus. Apa yang dilakukan orang tua dalam kasus ini adalah ketidakadilan, sehingga harus diingkari, tapi dengan cara yang baik. Banyak orang tua yang melakukannya karena buta akan hukum agama, maka penjelasan yang baik akan cukup untuk membuat mereka menyadari kesalahan.

Anas Burhanudin, حفظه الله

Menebar Cahaya Sunnah