Rambu Rambu Dalam Mengamalkan Kaidah Fiqih: Yang Haram Menjadi Boleh Ketika Darurat…

Rambu rambu dalam mengamalkan kaidah fiqih:
yang haram menjadi boleh ketika darurat.

1. Kondisi bahaya besar itu telah benar-benar terjadi atau belum terjadi, namun diyakini atau diprediksi kuat akan terjadi.

Maknanya, sesuatu yang membahayakan lima pokok dasar –yang telah disinggung di atas- itu secara yakin atau prediksi kuat telah atau akan terjadi. Di mana kalau tidak menerjang yang haram, maka akan membinasakannya atau minimalnya mendekati kebinasaan.

Atas dasar ini, sesuatu yang hanya prasangka belaka atau masih diragukan, tidak bisa dijadikan dasar dalam menentukan kondisi darurat.

Dalil syarat ini:
Allah mencela prasangka, dalam firman-Nya:

ﺇِﻥَّ ﺑَﻌۡﺾَ ﭐﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛۡﻢٌ۬ۖ

Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa . (QS. Al-Hujurot [49]: 12)

Dalam suatu hadits diriwayatkan: Dari Abu Waqid al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, kami berada di sebuah negeri yang terkena paceklik, maka bangkai apa yang halal untuk kami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Apabila kalian tidak menyiapkannya sebagai sarapan pagi atau makan sore, maka silakan memakannya.” (HR. Ahmad: 1600 dan dishahihkan oleh Hakim 4/125)

Kaidah umum dalam syari’at Islam, bahwa banyak hukum yang dikaitkan dengan kondisi yakin atau predikat kuat. Namun, jika hanya prasangka belaka maka sama sekali tidak digubris.

2. Tidak bisa dihilangkan dengan cara yang halal.

Maknanya bahwa bahaya itu tidak bisa dihilangkan kecuali dengan cara haram, dan tidak ada satu pun cara halal yang bisa mengatasinya. Namun, apabila ditemukan cara yang halal meskipun dengan kualitas di bawahnya, maka harus dan wajib menggunakan cara halal tersebut.

Dalil syarat ini, firman Allah Ta’ala:

ﻓَﭑﺗَّﻘُﻮﺍْ ﭐﻟﻠَّﻪَ ﻣَﺎ ﭐﺳۡﺘَﻄَﻌۡﺘُﻢۡ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu . (QS. At-Taghobun [64]:16)

Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang harus mengerahkan apa yang dia mampu untuk bertaqwa pada Allah, dan dalam masalah ini untuk meninggalkan yang haram. Apabila ada cara yang dihalalkan maka sama sekali tidak boleh yang haram, dan tidak ada alasan darurat.

Dari Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seseorang yang tinggal di sebuah lembah bersama istri dan anaknya. Lalu ada seseorang yang berkata (kepadanya): “Untaku hilang, jika engkau menemukannya maka ikatlah.” Dan laki-laki itupun menemukannya namun tidak menemukan pemiliknya. Lalu unta itu sakit. Istrinya berkata: “Sembelihlah ia.” Namun suaminya tidak mau, sehingga unta itu mati, lalu istrinya berkata: “kulitilah sehingga kita bisa membuat dendeng dagingnya lalu kita makan.” Dia menjawab: “ Saya tidak akan melakukannya hingga saya bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .” Setelah ditanyakan kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau balik bertanya: “Apakah engkau memiliki lainnya?” Dia menjawab: “Tidak” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Makanlah.” (Hasan. HR. Abu Dawud: 3816)

3. Ukuran melanggar larangan saat kondisi terpaksa itu harus dilakukan sekadarnya saja.

Maksudnya bolehnya melakukan yang terlarang saat kondisi darurat tersebut, hanya sekadar untuk menghilangkan bahaya yang menimpa dirinya saja. Jika bahaya tersebut sudah hilang maka tidak boleh lagi melakukannya. Allah berfirman:

ﻓَﻤَﻦِ ﭐﺿۡﻄُﺮَّ ﻏَﻴۡﺮَ ﺑَﺎﻍٍ۬ ﻭَﻟَﺎ ﻋَﺎﺩٍ۬ ﻓَﻠَﺎٓ ﺇِﺛۡﻢَ ﻋَﻠَﻴۡﻪِۚ ﺇِﻥَّ ﭐﻟﻠَّﻪَ ﻏَﻔُﻮﺭٌ۬ ﺭَّﺣِﻴﻢٌ

Barangsiapa dalam keadaan terpaksa [memakannya] sedang ia tidak menginginkannya dan tidak [pula] melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . (QS.al-Baqarah [2]: 173)

Atas dasar ini, orang kelaparan yang kalau tidak makan bangkai akan meninggal dunia maka boleh makan sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Tidak boleh sampai kenyang.

4. Waktu melanggar larangan saat kondisi darurat ini tidak boleh melebihi waktu darurat tersebut.

Artinya, kalau kondisi itu sudah hilang maka tidak boleh lagi melakukan perkara terlarang tersebut. Itulah yang sering diistilahkan oleh para ulama dalam sebuah kaidah: “ Apa yang boleh dilakukan karena ada udzur, maka akan batal apabila udzur itu sudah tidak ada .”

Contoh: orang yang tidak menemukan air atau tidak bisa menggunakan air boleh bertayamum, namun kalau kemudian ada air maka tidak lagi tayamum dan harus berwudhu. Begitu pula jika sudah bisa menggunakan air, maka tidak boleh lagi bertayamum.

5. Melanggar sesuatu yang terlarang dalam kondisi darurat tersebut tidak akan menimbulkan bahaya yang lebih besar.

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Courtesy of Al Fawaid

Tadabur Al Qur’an…

Asy-Syaikh Prof.DR Abdurrozak Al-Badr hafidhohullah Ta’ala. 

Alhamdulillah, was sholaatu was salaamu ala Rosulillah, wa ba’du : 

Alangkah agung dan mulia tilawah dan mentadaburi Al-Qur’an di setiap waktu bagi seorang muslim, akan tetapi ketika dilakukan dikala setiap mengerjakan sholat wajib lima waktu adalah sesuatu yang lebih agung dan lebih istimewa jika dibandingkan dengan keadaan selainnya.  

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda:

وما تقرَّب إليَّ عبدي بشيءٍ أحبَّ إليَّ ممَّا افترضتُ عليه ، وما يزالُ عبدي يتقرَّبُ إليَّ بالنَّوافلِ حتَّى أُحبَّه 

“Sesungguhnya Allah berfirman: “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amal shaleh yang lebih Aku cintai dari pada amal-amal yang Aku wajibkan kepadanya dalam Islam, dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal nafilah atau sunnah sehingga Aku-pun mencintainya”. (HR Al-Bukhary )

Sesungguhnya sholat fardhu lima waktu merupakan kewajiban terbesar dan memiliki keutamaan yang agung setelah Tauhid, yaitu Mengesakan Allah Ta’ala. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Sesungguhnya keutamaan yang diperoleh tatkala tilawah Al-Qur’an, maka mencakup pula ketika dalam sholat lima waktu, bahkan merupakan bagian yang terdepan.”

Bisa dikatakan pula : “Sesungguhnya keutamaan mentadaburi Al-Qur’an, mencakup pula bagi orang-orang yang mentadaburi ketika membaca bacaan ketika sholat fardhu, bahkan masuk dalam kategori terdepan, dibandingkan keadaan yang lainnya.” 

Maka seyogyanya  setiap individu muslim agar bermujahadah untuk mentadaburi bacaan Al-Qur’an didalam ibadah sholat nya, terlebih bacaan surat Al-Fatihah yang senantiasa terulang-ulang dalam setiap rekaat, dan juga mentadaburi bacaan surat yang ia baca atau ia dengar, dalam sholat jahriyah atau sirriyah, dikarenakan bermujahadah dalam mentadaburi bacaan ketika sholat merupakan perkara yang paling mendatangkan manfaat bagi seorang hamba, dan merupakan usaha agar dapat khusyuk didalam sholat dan hadirnya hati, yang demikian akan mendulang pahala yang sangat besar dan sesungguhnya seseorang tidak mendapat ganjaran sholat kecuali apa yang ia renungkan dari bacaan nya.

Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Waktu…

Menyia-nyiakan waktu itu lebih
berbahaya daripada kematian
karena menyia-nyiakan waktu
itu memutuskanmu dari
Allah ta’ala dan hari akherat.
Sedangkan kematian hanya
memutuskanmu dari dunia dan
isinya.

Ibnul Qoyyim, رحمه الله تعالى

image

Gerhana Panumbra… Apakah Disyari’atkan Untuk Sholat Gerhana…?

Di beberapa media diinformasikan akan terjadi gerhana bulan, gerhana panumbra.

Pada gerhana ini, seluruh bagian bulan berada di bagian penumbra. Sehingga bulan masih dapat terlihat dengan jelas namun cahayanya nampak sedikit suram.

Bagi umat Islam, terjadinya gerhana adalah satu peringatan yang sepatutnya disikapi dengan arif, yaitu dengan mendirikan sholat gerhana, memperbanyak istighfar dan sedekah. Gerhana bukanlah momentum indah yang perlu dibanggakan.

Dengan gerhana, Allah mengancam dan memberi peringatan bahwa Allah kuasa menjadikan matahari tidak lagi berputar, tidak lagi bersinar. Allah kuasa menjadikan matahari berhenti di tempat atau bisa pula menjadikan perjalanan matahari dan bulan terus beriringan sehingga gelap gulita .

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
الشمس والقمر أيتان من ايات الله يخوف الله بهما عباده لا تنكسفان لموت أحد ولا لحياته فأذا رايتم شيئا من ذلك فازعوا الى الصلاة
Matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda keesaan Allah. Dengan keduanya Allah memberi peringatan kepada hamba-hamba-Nya. Keduanya tidak akan mengalami gerhana hanya karena kematian seseorang atau terlahirnya seseorang. Jika kalian mendapatkan gerhana maka segera tegakkanlah sholat

Menurut informasi yang beredar, pada hari ini Rabu 23 maret 2016 akan terjadi gerhana bulan panumbra.

Sebagai orang Islam, hal pertama yang anda pertanyakan ialah : apakah disyari’atkan untuk sholat gerhana bila benar benar terjadi gerhana panumbra?

Jawabannya:
Bila bulan benar benar tetap bercahaya tanpa ada yang menutupinya, dan hanya berwarna sedikit suram, maka tidak disyari’atkan untuk sholat gerhana, serupa dengan kondisi bila bulan tertutup oleh awan. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.

Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Kurangi Santaimu…

“Setiap kali hawa nafsumu mendorongmu
untuk tidak beramal, katakan padanya:
boleh jadi dengan amal ini aku masuk
ke dalam surga.” (Ibnul Qoyyim)

Kurangi santai-santaimu untuk alam
kuburmu, sedikitkan main-main dan
tidurmu. Karena nanti kau akan tidur,
pagi harinya kemudian terjadi di hari
kiamat.”

Syaikh Muhammad Shalih
Al Munajjid, حفظه الله تعالى

Courtesy of Twit Ulama

image

Rukun Syukur…

Imam Ibnul Qayyim رحمه الله تعالى menjelaskan bahwa syukur itu dibangun di atas tiga rukun;

1. Mengakui nikmat tersebut dari Allah secara batin,

2. Mengutarakannya secara lahir yaitu dengan memuji Allah,

3. Dan menggunakannya demi menggapai keridhaan Allah Dzat yang telah menganugerahkan nikmat tersebut kepadanya.

(Al-Wabil ash-Shayyib, hal. 3)

Courtesy of Mutiara Risalah Islam

Menebar Cahaya Sunnah