SERIAL FIKIH ANEH LDII : Surat Pernyataan Taubat

Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى

Diantara fikih aneh madzhab Imam Islam Jama’ah (atau sekarang yang berubah menjadi LDII) adalah pertaubatan “orang dalam” harus disaksikan oleh imam atau para wakilnya. Jika seorang anggota “orang dalam” melakukan dosa dan hendak bertaubat atas dosanya maka harus melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang Ijtihad Islam Jam’aah yaitu melalui prosedur surat pernyataan taubat.

Surat taubat tersebut berbentuk blanko yang berisi daftar kesalahan dan dosa yang telah ia lakukan, yang diakhiri dengan kewajiban membayar kaffaroh atas dosa-dosa yang telah ia lakukan tersebut. Semakin banyak dosa atau semakin besar dosa yang ia lakukan maka semakin besar dan banyak pula nilai nominal kaffarohnya.

Sebagai contoh barang siapa yang bersalaman antara lelaki dan perempuan yang bukan mahrom maka ijtihad imam menyatakan bahwa sekali salaman nilai nominal kaffarohnya sebesar nilai nominal perangko kilat khusus standar Kantor Pos Indonesia. Sehingga jika harga perangko naik maka harga nominal kaffaroh juga naik.

Karena wajar jika setelah hari raya banyak kaffaroh yang harus dibayar, karena banyak anggota orang dalam yang bersalam-salaman dengan wanita yang bukan mahromnya.

Barangsiapa yang nonton di bioskop maka ijtihad imam menyatakan bahwa nilai nominal kaffarohnya adalah nilai nominal ongkos transport pp ke bioskop ditambah harga tiket bioskop film yang dia tonton ditambah nilai jajanan snack dan minuman yang dikonsumsi dalam acara nonton bioskop tersebut.

Selain itu juga ada kaffaroh dalam bentuk menjadi pekerja bangunan atau di ladang namun tidak diberi upah.

Tinjauan Hukum Syar’i

Taubat merupakan ibadah yang agung di sisi Allah, bahkan Allah mencintai orang-orang yang bertaubat.

Allah berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat” (QS AL-Baqoroh : 222)

Taubat yang diterima oleh Allah adalah taubat yang memenuhi persyaratan taubat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama;

– Meninggalkan dosa yang ia bertaubat darinya

– Menyesali dosa yang telah ia lakukan

– Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut

– Jika dosanya berkaitan dengan hak orang lain, maka ia harus mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan.

Adapun taubat ala LDII maka ini merupakan taubat yang aneh yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Sungguh aneh LDII yang mengaku satu-satunya bersistem “mangkul”, entah mangkul dari mana sistem taubat yang ia buat.

Adapun kritikan terhadap sistem taubat LDII maka dari beberapa sisi :

Pertama : Sistem surat atau blanko taubat tersebut yang diajukan kepada pihak imam atau wakilnya mirip dengan sistem surat penebusan dosa yang dilakukan oleh pihak katolik dimana pelaku dosa datang menuju pastor lalu mengakui seluruh dosa-dosanya dihadapan pastor lalu membayar surat penebusan dosa kepada pihak gereja.

Kedua : Sistem ini mengajarkan agar pelaku dosa menjabarkan dosa-dosanya kepada orang lain, padahal Allah telah menutupi dosa-dosanya.

Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :

Baca selengkapnya disini:

http://firanda.com/index.php/artikel/30-sekte-sesat/791-serial-fikih-aneh-ldii-2-surat-pernyataan-taubat

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.