Muslimah.or.id/Ummu Muhammad hafizhohallahu ta’ala
Di kalangan wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji’ (vagina)-nya di luar kebiasaan bulanan dan bukan karena sebab kelahiran. Darah ini diistilahkan sebagai darah istihadlah. Al Imam An Nawawi rahimahullaah dalam penjelasaannya terhadap Shahih Muslim mengatakan: “Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 4/17, Fathul Bari 1/511).
Bagaimana hukum Istidadlah ? dan apakah wanita yang mengalaminya meneruskan atau menghentikan sholat sebagaimana ketika mengalami haidl ?
Silahkan baca selengkapnya :
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-istihadlah.html