131. Tj – 383
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad,saya mau bertanya bagaimana hukumnya jika seorang perempuan masih punya hutang puasa yg belum terbayar karena nifas pada tahun lalu, sedangkan bulan puasa berikutnya sudah datang ?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn rahimahullâh ditanya: Ada seorang wanita yang puasanya pada bulan Ramadhan batal karena nifas dan tidak bisa meng-qadha‘ karena harus menyusui sampai bulan Ramadhan berikutnya datang. Apa yang wajib ia lakukan?
Beliau menjawab:
Wajib bagi wanita ini berpuasa untuk menggantikan hari-hari puasa yang dibatalkan meskipun setelah Ramadhan kedua. Karena wanita ini tidak mengqadha‘ dengan sebab udzur. Akan tetapi, jika tidak memberatkan baginya untuk mengqadha‘ pada musim dingin meskipun sehari demi sehari, maka ia harus melakukannya meskipun sedang menyusui.
Oleh karena itu, hendaklah wanita ini menguatkan tekad meng-qadha‘ Ramadhan
sesuai dengan kemampuannya sebelum datang bulan Ramadhan yang kedua. Jika tidak memungkinkannya untuk meng-qadha‘, maka tidak mengapa ia menundanya sampai Ramadhan berikutnya.
(Fatâwâ fî Ahkâmish Shiyâm, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn,hlm. 381)
http://majalah-assunnah.com/index.php/soal-jawab/165-qadha-puasa-bagi-yang-menyusui
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶