Kaidah ke 3:
?? Dalam memberikan udzur dengan kebodohan tidak ada bedanya antara masalah aqidah atau ushul atau masalah parsial.
Pembedaan antara masalah ushul dengan cabang dimana kebodohan dalam masalah parsial dimaafkan sedangkan dalam masalah ushul tidak dimaafkan sama sekali tidak berdasarkan dalil dan tidak pula atsar.
⚉ Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Adapun masalah aqidah, banyak manusia mengkafirkan orang yang jatuh dalam kesalahan padanya. Pendapat ini tidak diketahui asalnya dari para shahabat dan tidak pula tabi’in dan tidak juga para imam kaum muslimin. Akan tetapi ia berasal dari pendapat ahlul bid’ah yang mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka seperti khowarij, mu’tazilah dan jahmiyah…” (lihat Minhajussunnah 5/239-240).
Diantara dalil yang menunjukkan kepada kaidah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa ada seorang ayah yang berwasiat kepada anak anaknya agar kelak mayatnya dibakar dan abunya sebagian dibuang ke laut dan sebagian lagi dibuang ke darat. ia berkata, “Jika Allah mampu membangkitkan aku, pasti dia akan mengadzabku dengan adzab yang amat berat.”
Lalu Allah membangkitkannya dan bertanya kepadanya: “mengapa kamu lakukan itu ?” ia menjawab: “Karena aku takut kepadamu.” Maka Allah memaafkannya.
⚉ Syaikhul Islam rahimahullah berkata:
“Ini adalah keraguan terhadap kemampuan Allah dan kebangkitan, bahkan ia mengira tidak akan dibangkitkan..”
(Majmu Fatawa 23/346-347)
Namun Allah memaafkannya karena kebodohannya. Padahal meragukan kemampuan Allah untuk membangkitkan adalah masalah yang sangat pokok.
ini menunjukkan bahwa pembedaan masalah pokok dengan masalah cabang dalam pemberian udzur dengan kejahilan adalah tidak benar.
Wallahu a’lam
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Kaidah-Kaidah Dalam Kafir Mengkafirkan : Kaidah Pertama…
Kaidah-Kaidah Dalam Kafir Mengkafirkan : Kaidah Ke 2…
da1110161628