348. BBG Al Ilmu – 4
Pertanyaan:
Afwan ustadz, ana ingin bertanya. Ibu ana berdagang beras ustadz, beliau menjual secara cash juga memberikan hutangan. Beras yang dihutangkan akan beda harganya dengan yg bayar cash, lebih mahal sedikit dari yang bayar cash. Menurut agama kita sebenarnya bagaimana hukumnya ustadz dalam hal ini? Ana bingung, soalnya ada yang mengatakan ngga apa2 dan ada yang mengatakan ngga boleh. Hutang dalam sebulan.
Jawaban:
Pertama, barang yang dijual ibu anda harus sudah menjadi milik dan dikuasai ibu anda.
Kedua, memang para ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli kredit, namun yang rojih adalah BOLEH dengan syarat TIDAK ADA tambahan pembayaran apabila pembayaran angsurannya terlambat (yaitu denda jika terlambat bayar cicilan). Inilah yang disampaikan Departeman Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Negara Saudi Arabia (Ar Riasah Al’amah li Idaratil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta).
Dengan demikian dibolehkan bila ibu anda menetapkan harga jual kredit lebih tinggi dari harga jual cash (kontan) dan sebagai penjual boleh mencari keuntungan yang ia inginkan dengan cara hitungan ekonomi (tidak ada ketentuan berapa persen keuntungannya) namun perlu diingat sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang berbunyi:
“Semoga Allah merahmati orang yang mudah apabila menjual dan bila membeli serta bila menagih hutang.” (HR Al Bukhori)
Yang mudah dan kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-jual-beli-kredit
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶