483. BBG Al Ilmu
Pertanyaan:
Sejauh mana pelarangan celana jeans ? ‘Illatnya disini karena ketat atau bentuk tasyabbuh, bukankah kebanyakan kaum muslimin juga menggunakan celana jeans ?
Jawaban:
Ust. Mukhsin Suaidi, hafizhahullah
Berikut ini keterangan syaikh Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah “…Tasyabbuh (Meniru-niru orang kafir) artinya seseorang melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang ditiru. Kalau dia menggunakan kain ini (jeans) atau selainnya dalam bentuk yang menyerupai orang kafir maka dia telah melakukan tasyabbuh. Adapun jika sekedar diketahui kain jenis ini adalah yang biasa dipake orang kafir tapi kemudian dibentuk dengan model baru yang berbeda dengan model pakaian orang kafir maka ini tidak apa. Boleh selama menyelisihi model busana orang kafir meskipun kain jenis ini terkenal pemakaiannya dikalangan orang kafir..”
Mengenai penetapan tasyabbuh atau tidak, hukumnya bisa beda, di satu zaman/tempat itu bisa dikatakan tasyabbuh sedangkan di zaman/tempat lain itu tidak tasyabbuh.
Penilaian apakah suatu busana yang dulunya merupakan kekhususan orang kafir kemudian banyak dipakai kaum Muslimin, apakah telah menjadi dibolehkan atau tidak, memerlukan keterangan dari orang yang ilmunya mumpuni.
Kami belum mendapati perkataan ulama’ besar yang membolehkannya. Di sisi lain, jeans kebanyakan dibentuk dengan model ketat, dan celana ketat itu tidak layak (atau bahkan haram) dipakai laki-laki atau perempuan. Celana dianggap ketat jika saat berdiri normal celana tersebut sempit dan menggambarkan dengan jelas kaki pemakainya.
Bagi mereka yang sudah banyak mengikuti kajian sunnah celana jeans identik dengan orang yang kurang pengetahuan dan praktek agamanya.
Maka untuk saat ini kami tidak menganjurkan seseorang memakai celana jeans meski dikatakan tidak ada tasyabbuh yang terjadi ketika memakainya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_16956.shtml
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶