Tj Jamsostek Dan Pemanfaatan Dana Ribaa

566. BBG Al Ilmu – 389

Tanya:
Ana mohon nasihat tentang hukum bagi seorang pengusaha muslim yang mendaftarkan karyawannya (muslim juga) ke pesertaan Jamsostek ?

Jawab:
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Jamsostek itu wajib dilakukan setiap perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1992, jadi bisa saja pengusaha muslim tersebut tidak ada pilihan lain kecuali melakukannya.

Dalam hal ini, ketika anda sudah berhak mengambil Jamsostek anda maka mintalah laporan rincian dari pihak Jamsostek dimana tertera jelas mana dana pokok (yaitu gaji antum yang dipotong dan disertakan oleh perusahaan di Jamsostek) dan mana dana hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Jamsostek.

Dana pokok itu halal sedangkan dana pengembangan di kategorikan ribaa Dan haram.

Lalu apa yang harus dilakukan dengan dana ribanya ?

Dalam rangka hati-hati, harta riba bisa disalurkan untuk kemaslahatan secara umum (seperti perbaikan jalan dll), pada orang yang butuh, fakir miskin, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Tidak boleh juga harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Inilah pendapat yang diadopsi ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia.

Dalam hal ini, Al Ilmu dapat membantu menyalurkan dana riba sesuai petunjuk Ulama diatas. Silahkan dana dikirim ke rekening no. 748-000-666-8
a/n AL Ilmu Ribhat di Bank Syariah Mandiri (BSM).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5324

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/4140-bagaimana-penyaluran-harta-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.