602. Tj Panitia Qurban Memfasilitasi Penjualan Bulu Dan Kulit Hewan Qurban

602. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Bolehkah panitia Qurban memfasilitasi, atau sebagai perantara untuk menjualkan kulit hewan Qurban, sebelum kulit itu diberikan kepada yang berhak menerima (dalam hal ini, panitia memberikan hasil penjualan hewan kurban tersebut sudah berupa uang tunai) ….yang mana hal ini menjadi polemik diantara sesama panitia.

Jawab:
Ust. Abu Shalih Fauzan, حفظه الله
lebih selamat dan lebih hati2 adalah dengan membagikan bulunya atau kulitnya dalam bentuk kulit bulu kepada orang2 yg berhak.

Karena panitia adalah wakil dari shohibul qurban, dan hukum wakil adalah seperti yang mewakilkan (sohibul qurbannya)
Berdasarkan keumuman hadits
“Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurban maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)“ (HR. Hakim dan albaihaqi, dihasankan oleh Al Albany dalam shahih aljami’ no 6118).

Dan masalah ini sudah terjadi sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan menggantikan nilai ekonomis kulit sebagai bayaran tukang jagal. Artinya kulit tersebut dijadikan nilai nominal (uang). Sebagaimana hadits dari Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya dan agar aku menyedahkan daging, kulitnya dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya.”(Muttafaq ‘alaihi).

Jadi ini adalah perkara ibadah yang tawaqquf pada dalil, adapun berdalil pada maslahat, kemudahan dll maka bukan pada tempatnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.