Benarkah demikian ? Mari kita baca soal Tanya-Jawab yang diasuh oleh Ust. MWasitho, حفظه الله .
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz…shahihkah hadist dibawah ini:
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hadits tsb dikeluarkan oleh Abdurrozzaq di dalam Al-Mushonnaf dan imam Ahmad di dalam Al-Musnad, dari jalan Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu anhu, dengan lafazh:
شراركم عزابكم, وأراذل موتاكم عزابكم
Artinya: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah.”
» Derajat hadits tsb DHO’IF (Lemah), sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah.
Sedangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani rahimahullah menyatakan bahwa derajat hadits tsb MUNKAR.
» Hal ini dikarenakan adanya dua cacat di dlm sanadnya, yaitu:
1. Seorang perawi yg meriwayatkan hadits dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu anhu statusnya MAJHUUL (tidak jelas kredibilitasnya dan tidak dikenal jati dirinya).
2. Adanya IDHTHIROOB (keguncangan dan ketidak pastian) di dlm sanadnya.
» Berdasarkan keterangan ini, maka penisbatan riwayat tsb kpd imam Al-Bukhari rahimahullah adalah suatu kedustaan besar atas nama beliau.
Hendaknya orang yg membuat/menulis/menshare riwayat tsb segera bertaubat kpd Allah atas perbuatan dustanya sebelum datang kepadanya kematian. Karena perbuatan dusta itu merupakan salah satu dosa besar yg akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka.
» Meskipun derajat hadits ini DHO’IF, namun tidak sepantas seorang muslim dan muslimah menghabiskan masa hidupnya dlm keadaan membujang padahal ia mempunyai kesempatan n kemampuan utk menikah.
» Hal ini dikarenakan adanya hadits yg diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang umatnya dari hidup membujang.
Adapun bagi mereka yg sdh berupaya mencari jodoh tapi belum jg menemukannya hingga ajal menjemputnya. Atau bagi mereka yg mengalami sakit atau cacat yg menghalanginya dari menikah, maka mereka semua tidak tercela.
» Di dalam menikah terdapat hikmah dan manfaat yg sangat banyak, diantaranya:
1. Dapat meneladani Nabi shallallahu alaihi wasallam dlm hal nikah. Dan ini sebagai wujud n bukti nyata akan kecintaan n kesetiaan thdp Rasulullah shallallahu alaihi wasallam n sunnah (tuntunan) beliau.
2. Dapat menjaga pandangan n kemaluan dr perbuatan haram, dengan menyalurkan hasratnya di tempat yg Halal n berpahala.
3. Dapat mendatangkan anak keturunan yg banyak. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam akan merasa berbangga di hadapan para Nabi yg lain dengan banyaknya umat beliau.
4. Dapat mengajarkan ilmu yg bermanfaat kpd anak2 n istrinya. Sehingga ia akan senantiasa mendapat kiriman pahala dr mereka smp hari kiamat, bi idznillah.
5. De eL eL. 🙂
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Surabaya, 6 Oktober 2013).
» SUMBER: BBG Majlis Hadits, room Tanya Jawab.