KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #5

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #4  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. masih tentang Jum’atan.. kemudian

⚉ KAPAN WAKTU SHOLAT JUM’AT

Syaikh al-Albani rohimahulah dalam kitabnya al Ajwid annafi’ah hal 20 – 25 menyebutkan bahwa waktu Jum’at ada 2 sbb,

1⃣ Setelah tergelincirnya matahari = waktu Zhuhur

2⃣ Sebelum tergelincirnya matahari, yaitu sebelum masuk waktu Zhuhur (dan ini madzhab Imam Ahmad bin Hambal)

➡️➡️ Adapun waktu yang pertama dalilnya hadits dari ;

Sa’id bin Yazid bahwasanya, “adzan yang pertama itu ketika imam duduk diatas mimbar” ini menunjukkan kepada waktu yang pertama yaitu ketika telah masuk waktu zhuhur saat matahari telah tergelincir.

Dan ini dikuatkan juga oleh riwayat Ibnu Majah, dari Sa’ad Al Qorodh mu’adzinnya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, “bahwa beliau beradzan dihari jum’at di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika telah tergelincir matahari.

➡️➡️ Adapun waktu yang kedua, yaitu sebelum waktu zawal (sebelum waktu zhuhur).

Berdasarkan hadits diantaranya ;

Salama bin al Aqwa ia berkata, “kami sholat jum’at bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila matahari telah tergelincir kemudian kami kembali mencari-cari bayangan untuk berteduh” (HR. Imam Bukhori)

Ini menunjukkan bahwa Salama bin al Aqwa menyebutkan bahwa, “waktu itu kami sholat bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika matahari tergelincir”, berarti sudah dimulai adzan dan kutbah sebelum itu.

Dari Anas bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam,

كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ

“Adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat jum’at ketika matahari telah tergelincir” (HR Bukhori)

Dari Jabir adalah, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila matahari telah tergelincir beliau sholat jum’at” (HR at-Thobroni dengan sanad yang hasan)

Hadits ini menunjukan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mulai sholatnya ketika matahari telah mulai tergelincir, berarti menunjukan bahwa adzan dan khutbahnya sebelum itu.

Dan yang lebih shorih lagi hadits yang dikeluarkan Imam Muslim, bahwasanya “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat jum’at kemudian kami pergi menuju unta kami dan mengistirahatkannya ketika matahari telah tergelincir”

Artinya selesai sholat jum’at ketika matahari telah tergelincir. Ini tegas sekali menunjukkan bahwa Nabi memulainya sebelum itu.

Dan atsar-atsar dari para sahabat juga banyak diantaranya sbb ;

Abdullah bin Sayyidan Wassulami berkata, “aku menyaksikan jum’atan bersama Abu Bakar As Shiddiq, khutbah dan sholatnya sebelum pertengahan siang, kemudian kami menyaksikan jum’atan bersama ‘Umar, maka khutbah dan sholatnya sampai pertengahan siang, kemudian kami menyaksikan bersama ‘Utsman sholat jum’at adalah khutbah dan sholatnya sampai tergelincir maka aku tidak melihat siapapun yang mengingkari perbuatan mereka”
(HR Ibnu Syaibah dan Addaruquthni)

Abdullah bin Salamah ia berkata, “Abdullah bin Mas’ud sholat mengimami kami Jum’at diwaktu dhuha lalu ia berkata, aku khawatir atas kalian kalau kalian terkena panas” (HR Imam Ibnu Syaibah)

Sa’id bin Suaid ia berkata, bahwa “Mu’awiyah pernah sholat jumat juga di waktu dhuha”

Dari Bilal bin al Absy bahwasanya, “Ammar sholat mengimami manusia jum’at dan manusia ada dua kelompok sebagian mereka berkata, matahari telah tergelincir dan sebagian mengatakan belum”
(HR Ibnu Syaibah)

Dari Abu Rozin ia berkata, “kami sholat bersama Ali sholat jum’at terkadang kami mendapatkan bayangan dan terkadang tidak mendapatkannya” (HR Ibnu Syaibah)

Ini semua atsar-atsar menunjukkan para sahabat dahulu pernah melakukan sholat jum’at sebelum masuk zhuhur bahkan masih diwaktu dhuha.

Ini menunjukkan bahwa waktu jum’at itu ada dua.
1⃣ Setelah tergelincir matahari = waktu Zhuhur
2⃣ Sebelum masuk waktu Zhuhur dan ini boleh dilakukan atas pendapat Imam Ahmad bin Hambal. Dan ini yang dirojihkan oleh Imam asy-Syaukani dan lainnya
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.