888. BBG Al Ilmu – 441
Tanya:
Apa benar sholat dimasjid dekat kuburan itu amalan yang tertolak ustad?
Jawab:
Yang perlu kita ketahui, melakukan shalat di kuburan adalah perbuatan terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bumi–semua bagiannya–adalah tempat shalat, kecuali tempat mandi dan perkuburan.” (HR. Abu Daud, no. 492; Tirmidzi, no. 317; Ibnu majah, no. 745; dan lain-lain; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan shalat di kuburan itu tidak sah. Demikian ini pendapat Ibnu Hazm serta pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani (Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 273, karya Syekh Al-Albani, terbitan Maktabah Al-Ma’arif)
Adapun shalat pada masjid yang halamannya terdapat kuburan, berikut pendapat Syekh Al-Albani.
Syekh Al-Albani berkata, “Sesungguhnya, dibencinya (makruhnya) shalat di kuburan adalah mencakup setiap tempat dari kuburan, baik kubur itu berada di depan orang yang shalat atau di belakangnya, di sebelah kanannya atau di sebelah kirinya, karena larangan tersebut berlaku mutlak (umum, tanpa syarat, tanpa ketentuan). Termasuk perkara yang pasti dalam ilmu ushul (fikih) bahwa sesuatu (kata) yang mutlak (muthlaq) itu tetap berlaku mutlak sampai ada perincian yang menentukannya (muqayyad). Padahal, di sini, tidak ada sesuatu pun dari hal itu. Uraian yang kami nyatakan ini telah dikatakan dengan jelas oleh sebagian ulama Hanafiyah dan selain mereka.” (Ahkamul Janaiz, hlm. 274, karya Syekh Al-Albani, terbitan Maktabah Al-Ma’arif).
Untuk mengatasi masalah tersebut, sebaiknya, kuburan itu dipindahkan ke kuburan umum.
Adapun jika masjid yang berdampingan dengan kuburan itu telah dibatasi oleh pagar masjid maka ini berarti masjid itu tidak lagi berada pada lokasi kuburan, dan sudah ada batasnya, yaitu pagar masjid itu. Mudah2an, kondisi semacam ini tidak mengapa.
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/halaman-masjid-terdapat-kuburan/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶