1057. BBG Al Ilmu – 357
Tanya:
Ayah meninggal ketika ana berusia 17 bulan kemudian ana di besarkan oleh paman/adik dari ayah (satu ibu lain ayah). Beliau membesarkan, menyekolahkan sampai ana lulus perguruan tinggi dan sampai ana menikah. Paman ana memberlakukan ana seperti anaknya sendiri sehingga ana tidak merasa kehilangan sosok ayah. Ana menganggap paman sebagai ayah kandung, dari ijazah, akta lahir dan surat nikah disitu di tulis ana adalah anak kandung dari paman dan istri paman.
Setelah ana mengikuti kajian salaf anak takut akan hadist rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan Imam Bukhari: “Seseorang yang menisbatkan orang lain sebagai ayah kandungnya maka semua amalannya baik yang wajib atau yang sunat tidak akan diterima Allah سبحانه وتعالى. Dan syurga haram baginya.”
Apakah ana terkena ancaman maksud ini ? meskipun demikian dalam hati ana tetap menganggap paman ana itu bukan sebagai ayah kandung ana.
Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
Bismillah. Anda terkena ancaman keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas jika anda berniat dan bersengaja menasabkan diri kepada selain ayah kandung. Akan tetapi, jika anda tidak berniat dan tidak bersengaja melakukan hal tersebut, dan setelah tahu hukumnya anda mengingkari dan menyesali tindakan itu dan ada upaya meluruskan kesalahan nasab dalam akte kelahiran, KTP dan selainnya, maka anda tidak berdosa.
Oleh karena itu, hendaknya anda berupaya memproses dalam menghilangkan penasaban nama anda kepada paman dan menggantinya dengan nasab anda kepada nama ayah kandung anda yang sebenarnya jika hal itu mudah dan memungkinkan. Kalau prosesnya sulit dan tidak mungkin, ya cukup dengan mengingkari penasaban yang keliru tersebut.
Allah ta’ala berfirman:
(Fattaqullaha Mastatho’tum)
Artinya: “Bertakwalah engkau kepada Allah sesuai batas kemampuanmu.”
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –
View