Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangan dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30)
Dan lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, “Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka mereka hendaklah memalingkan pandangannya dengan segera.”
Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, “Firman Allah (yang artinya) ‘Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”
(Rumayshocom)
Courtesy of Mutiara Risalah Islam