HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Perbuatan Bid’ah

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Bid’ah # 3…) bisa di baca di SINI

=======

? Perbuatan Bid’ah ?

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan hakikat bid’ah nya…

Fasa selanjutnya yaitu bid’ah yang berhubungan dengan perbuatan melakukan dan perbuatan meninggalkan.

Adapun yang dimaksud dengan perbuatan melakukan yaitu ada 2 macam :
1⃣ Perbuatan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam
2⃣ Perbuatan ummatnya yang mukallaf, yaitu yang baligh dan berakal.

Adapun perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam , maka ini bermacam-macam hukumnya, ada yang wajib, ada yang sunnah, ada yang mubah.

Dan Syaikh Utsaimin rohimahullah membagi perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam menjadi 6 :

1⃣ Perbuatan Rosulullah yang bersifat tabi’at, seperti masalah selera makan, maka ini bila kita tidak ikutipun tidak mengapa.

2⃣ Perbuatan Rosulullah yang berhubungan dengan adat kebiasaan (adat-istiadat), maka kata Syaikh Utsaimin, yang lebih utama kita mengikuti adat setempat (adat kaum muslimin setempat) selama tidak bertabrakan dengan syari’at.

3⃣ Perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang hanya perbuatan tanpa ada perintah, maka ini hukumnya sunnah.

4⃣ Perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dalam mempraktekkan perintah Allah yang wajib. Maka ini hukumnya sesuai dengan hukum perintah tersebut. Bila hukum perintah tersebut sifatnya wajib, maka perbuatan Rosulullah menjadi wajib, tapi bila perintah tersebut hukumnya sunnah, maka perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam itu sunnah.

5⃣ Perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang merupakan khusus untuk Rosul tidak untuk ummatnya. Seperti misalnya menikah lebih dari empat, berpuasa terus-menerus, ini adalah merupakan kekhususan untuk Rosul ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

6⃣ Perbuatan Rosulullah yang masih diperselisihkan oleh para Ulama, apakah ini termasuk sunnah ataukah sebatas kebiasaan.
Sebuah contoh misalnya, Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam rambutnya sampai ke pundaknya, apakah ini termasuk kebiasaan atau perkara yang Rosulullah sunnahkan untuk ummatnya, jumhur ulama mengatakan itu termasuk kebiasaan saja.

Dan masuk didalam makna sunnah juga yaitu yang diamalkan oleh para sahabat Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dan mempunyai dasar. Artinya tidak bertabrakan dengan Alquran dan Hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, bahkan kalau terjadi ijma’ mereka itu menjadi hujjah tentunya.

Ini yang berhubungan dengan perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

Adapun yang ke-2, itu perbuatan melakukan yang dilakukan oleh ummatnya. Yaitu yang dilakukan oleh hati mereka, tulisan mereka atau badan mereka, baik itu sifatnya ibadah ataupun mu’amalaah ataupun kebiasaan, maka semua perbuatan ini tidak boleh keluar dari batasan-batasan syari’at, karena semua perbuatan itu pasti akan dihisab oleh Allah. Allah berfirman dalam Surat Al-Qiyaamah Ayat 36 :

أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى

“Apakah manusia akan dibiarkan sia-sia tanpa diberikan perintah dan larangan ?” Tentu tidak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, pokok yang dibangun oleh Imam Ahmad dan yang lainnya dari para Ulama dalam mazhab-mazhab mereka, bahwa perbuatan mahluk itu ada 2 macam:

1⃣ Ibadat yang mereka jadikan sebagai sebuah agama, dan mereka berharap manfaatnya diakhirat.

2⃣ Sifatnya duniawiyah atau adat istiadat yang mereka ambil manfaatnya dalam kehidupan mereka didunia.

Adapun yang pertama berhubungan dengan ibadat, maka pada asalnya tidak disyari’atkan sampai ada dalil yang menunjukkan kepadanya.

Adapun yang kedua, yang berhubungan dengan adat kebiasaan manusia pada asalnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. (Demikian dalam kitab I’tidal Shirotolmustaqim jilid 2, halaman 581-582.)

Maka dengan melihat dua perkara inilah kita melihat atau menimbang semua perbuatan-perbuatan manusia, maka dari itu perbuatan manusia kalau ternyata bertabrakan dengan syari’at atau tidak sesuai dengan syari’at itupun juga tidak lepas dari dua keadaan.

1⃣ Keadaan yang pertama, dia melakukan perbuatan yang menyimpang itu tidak bermaksud dalam rangka bertaqorrub kepada Allah, maka ini masuk didalam kategori maksiat, seperti mendengarkan musik, minum arak, berzina dan yang lainnya.

2⃣ (Keadaan) yang kedua, melakukan penyimpangan tersebut dalam rangka taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, maka inilah yang dianggap sebagai bid’ah, baik itu dalam ibadah ataupun mu’amalah atau kebiasaan. Demikian pula baik dalam aqidah, keyakinan ataupun perbuatan badan dan lisan.

Adapun contoh ibadah, misalkan mengamalkan hadits-hadits palsu atau membuat ibadah-ibadah yang tidak ada dalilnya sama sekali. Contoh, sholat Rogho’ib, sholat nifsyu sya’ban demikian pula membuat-buat wirit-wirit tertentu yang bid’ah seperti yang dilakukan kaum sufi dan yang lainnya.

Adapun dalam masalah mu’amalah, contoh misalnya, ada orang yang beribadah kepada Allah dengan cara melihat anak-anak kecil yang ganteng. Ini juga termasuk bid’ah, maka ini bisa bukan hanya bid’ah tapi juga masih maksiat.

Contoh lagi misalnya, beribadah kepada dengan cara mendengarkan nyanyian dan musik, yang mereka anggap itu bisa mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Lihat Majmu’ Fatawa jilid 5, halaman 83-84).

Ini adalah merupakan contoh-contoh perkara yang menyimpang dan diinginkan kepadanya taqorrub kepada Allah.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.