Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Khouf #2 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke bab SHOLAT SAFAR
⚉ WAJIBNYA MENG-QOSHOR DALAM SAFAR
Terjadi ikhtilaf para ulama apakah meng-qoshor dalam safar itu hukumnya wajib ataukah itu sunnah mu’akkadah ?
Jumhur ulama berpendapat bahwa qoshor itu hukumnya sunnah mu’akkadah karena itu adalah keringanan, mereka berdalil dalam perbuatan ‘Aisyah dan Utsman bin Affan yang pernah safar dan tidak meng-qoshor.
Sementara sebagian ulama lagi berpendapat bahwa meng-qoshor dalam safar itu hukumnya wajib bagi musafir kecuali sholat dibelakang imam yang muqim maka tidak boleh ia meng-qoshornya dan pendapat ini yang dirojihkan oleh penulis buku ini maka beliau mengatakan wajibnya meng-qoshor dalam safar.
Allah Ta’ala berfirman QS An Nisaa 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ
“Apabila kalian berpergian di muka bumi tidak mengapa kalian untuk meng-qoshor sholat”
Dari Ibnu Sirin dari Ibnu ‘Abbas, “bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, bersafar dari Madinah dalam keadaan ia tidak takut kecuali kepada Allah saja dan beliau sholat dua roka’at sampai beliau pulang ke kota Madinah.” (HR Imam Ahmad)
Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata, aku berkata kepada ‘Umar bin Khoththob tentang firman Allah,
فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَوٰةِ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِنَّ اْلكفِرِيْنَ
“Tidak mengapa kalian meng-qoshor sholat jika kalian merasa takut untuk difitnah oleh orang orang kafir”
Kata Ya’la, “sekarang orang sudah aman”, kata ‘Umar, “Aku juga merasa heran seperti kamu, maka aku bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam tentang itu”, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
“itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian maka terimalah sedekahnya” (HR Imam Muslim)
Dan dari ‘Aisyah istri Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ia berkata,
“Allah mewajibkan sholat ketika Allah wajibkan itu tadinya dua roka’at dua roka’at, kemudian menyempurnakannya ketika tidak safar, lalu kemudian ketika safar sholat dua roka’at itu dijadikan sebagai sholat safar.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Maksud beliau tadinya sholat lima waktu itu hanya dua roka’at dua roka’at, ketika hijrah ke kota Madinah kemudian ditambah akan tetapi itu ditetapkan untuk sholat safar.
Sehingga dijadikan dalil hadits ini bahwa sholat safar itu hanya dua roka’at saja berarti hukumnya wajib, karena kembali kepada asalnya.
Dari ‘Isa bin Hafs bin Ash bin ‘Umar bin Khoththob dari ayahnya, ia berkata, “aku menemani Ibnu ‘Umar dijalan menuju Mekah maka beliaupun sholat Zhuhur dua roka’at, kemudian beliau pergi dan kamipun pergi bersamanya sehingga beliaupun mendatangi rumahnya dan beliupun duduk dan kamipun duduk bersamanya kemudian Ibnu ‘Umar menengok dan melihat orang-orang sedang berdiri, lalu Ibnu ‘Umar berkata, “apa yang dilakukan oleh mereka ?”
Aku berkata, “mereka sedang sholat”, kata Ibnu ‘Umar, “kalau aku sholat sunnah aku akan sempurnakan sholatku, wahai anak saudaraku sesungguhnya aku menemani Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dalam perjalanan dan beliau tidak pernah menambah lebih dari dua roka’at sampai Allah wafatkan beliau, aku juga menemani Abu Bakar beliaupun tidak menambah dari dua roka’at sampai Allah wafatkan, dan aku juga menemani ‘Umar dan beliaupun tidak menambah lebih dari dua roka’at sehingga Allah wafatkan beliau, kemudian aku menemani ‘Utsman beliaupun tidak menambah lebih dari dua roka’at sampai Allah wafatkan beliau.”
Sementara Allah berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“sungguh telah ada pada diri Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam suri tauladan yang baik”
Disini Ibnu ‘Umar melihat orang orang sedang sholat sunnah ketika safar, khususnya sholat sunnah rowatib Ibnu ‘Umar mengatakan “kalau aku sholat sunnah, aku akan sempurnakan sholatku.”
Artinya.. sholat rowatib itu disunnahkan, kalau kita sholatnya menyempurnakan sholat kita (tidak qoshor), adapun kalau kita meng-qoshor maka tidak disunnahkan sholat rowatib.
Lalu Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa beliau bersafar bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam Abu Bakar dan ‘Umar ternyata mereka semua tidak menambah lebih dari dua roka’at, beliau juga menemani ‘Utsman, namun ini dalam kebanyakan safarnya akan tetapi dalam suatu riwayat ‘Utsman pernah tidak meng-qoshor ketika haji karena khawatir dipahami yang salah oleh orang-orang awam.
Inilah dalil-dalil yang dibawakan beliau bahwa qoshor dalam safar hukumnya wajib.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah