Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله
Tanya:
Apabila seorang wanita haidh menjelang ashar dan belum sholat zhuhur, apakah wajib mengqadha zhuhurnya ketika suci?
Jawab:
Apabila wanita mengalami haidh menjelang ashar dan belum sholat zhuhur, maka bila telah suci ia menqadha sholat yang diwajibkan atasnya sebelum datangnya haidh tersebut (sholat zhuhur) menurut pendapat jumhur. Dengan alasan bahwa sholat sudah menjadi kewajibannya dan wajib baginya mengqadha’ selama telah masuk waktunya dalam keadaan dia masih suci seukuran satu rakaat, berdasarkan firman Allah yang artinya: “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (surat an-Nisaa’: 103)
Pendapat lainnya menyatakan tidak wajib mengqadha’ sholat zhuhurnya. Inilah pendapat madzhab Abu Hanifah dan Maalik dan dirojihkan ibnu taimiyah. Mereka beralasan bahwa para wanita yang hidup dizaman Rasulullah dahulu pada mengalami haidh pada sembarang waktu termasuk waktu menjelang ashar ini dan beliau tidak pernah memerintahkan seorang wanitapun setelah sucinya untuk mengqadha sholat yang belum dikerjakannya tersebut (sebelum haidh).
Ibnu Taimiyah menyatakan: yang rajih adalah pendapat Abu Hanifah dan Maalik yang menyatakan tidak ada kewajiban apa-apa, karena qadha diwajibkan dengan perkara baru dan tidak ada perkara baru disini yang mengharuskan qadha. Juga karena ia mengakhirkan sholatnya dengan pengakhiran yang diperbolehkan tanpa ada unsur melalaikannya. (Majmu’ al-fatawa 23/235)
Tanya:
Apabila seorang wanita haidh suci sebelum ashar lalu mandi dan masuk waktu ashar apakah ia diwajibkan sholat zhuhur?
Jawab:
Wajib sholat zhuhur dijama’ diwaktu ashar. Lihatlah pernyataan dibawah ini:
Syeikhul Islam ibnu Taimiyah menyatakan: oleh karena itu madzhab jumhur ulama seperti Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad menyatakan apabila seorang wanta haidh suci di akhir siang hari maka ia sholat zhuhur dan ashar (dengan dijama’). Apabila suci diakhir malam maka sholat maghrib dan isya’ (dengan dijama’). Sebagaimana hal ini dinukilkan dari Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairoh, Ibnu Abas. Juga karena waktu tersebut adalah waktu bersama antara dua sholat dalam keadaan udzur. Sehingga bila suci di akhir siang hari maka waktu sholat zhuhur tetap ada sehingga ia melakukan sholat tersebut sebelum sholat ashar…(majmu’ al-Fatawa 2/334).