Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum bersafar pada hari Jum’at? Apa hukumnya menerbangkan pesawat langsung setelah adzan Jum’at?”
Jawab beliau rahimahullah, “Jika diseru untuk shalat yaitu shalat Jum’at, maka diharamkan untuk bersafar bagi yang wajib Jum’at.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ” (QS. Al Jumu’ah: 9).
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersegera shalat Jum’at dan meninggalkan jual beli. Begitu pula safar pada hari Jum’at termasuk di dalamnya. Karena safar menghalangi untuk menghadiri shalat Jum’at sebagaimana jual beli pun demikian. Akan tetapi jika ia khawatir ketinggalan rombongan dan tidak bisa menggapai tujuannya, maka ia bersafar saat itu dalam keadaan darurat.
Adapun safar sebelum adzan Jum’at, maka asalnya boleh. Sebagian ulama memakruhkannya karena khawatir luput dari keutamaan hari Jum’at. Adapun waktu pesawat take off setelah adzan secara langsung, jika bisa ditunda, maka lebih baik ditunda. Namun jika pesawat tersebut tidak bisa ditunda perjalanannya, maka ketika itu termasuk udzur dan bisa terbang saat itu.
Diambil fatwa di atas dari Majmu’ Fatawa wa Rasail karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin jilid ke-16, dalam Kitab Shalat Jum’at.