KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Mengkafirkan Secara Individu #2

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Mengkafirkan Secara Individu #1) bisa di baca di SINI

=======
.
? Mengkafirkan Secara Individu #2 ?

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. masih pembahasan tentang masalah..

⚉ TAKFIR MUAYYAN – MENGKAFIRKAN SECARA INDIVIDU

➡️ Dan sudah kita sebutkan, berkata Imam Asy-Syafi’i rohimahullah, “bahwa tidak boleh mengkafirkan individu sampai tegak padanya hujjah dan di hilangkan darinya syubhat..”

➡️ Disini Beliau membawakan beberapa perkataan Ulama yang lainnya, yaitu pertama Ibnu Hazm rohimahullah, beliau berkata, “bahwasanya tidak boleh seorangpun di kafirkan hingga sampai kepadanya perintah Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam.. siapa yang sampai kepadanya risalah Rosulullah tapi tidak beriman kepadanya, maka dia kafir..

kalau ternyata ia ber-iman kepada Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, kemudian ia meyakini apa yang Allah kehendaki untuk ia meyakininya, baik dalam suatu permasalahan amaliyah atau ilmiyah dan ia pun mengamalkannya dan belum sampai kepadanya dari Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam hukum yang bertentangan dengannya, maka dia tidak berdosa sampai bila tegak kepadanya hujjah..” [Ini disebutkan dalam Kitab Al Fashl jilid 3/hal 302]

➡️ Berkata Ibnu Al ‘Arabiy rohimahullah, “orang yang bodoh dan orang yang jatuh kepada kesalahan tapi tidak di sengaja dari ummat Islam, kalaulah ia mengamalkan kekufuran atau kesyirikan yang seharusnya ia menjadi musyrik atau kafir, tapi karena dia bodoh dan tidak tahu, maka ia diberikan uzur karena kebodohannya tersebut sehingga jelas kepadanya hujjah..” [Ini disebutkan dalam Kitab yang ditulis oleh Al Qosimiy dalam tafsirnya jilid 5/hal 1307]

➡️ Berkata Syaikhul Islam rohimahullah, “maka mengkafirkan individu dari orang-orang yang bodoh dan yang sama dengan mereka, tidak boleh kita berani (nekat) untuk mengkafirkan mereka, sampai tegak dulu kepada mereka hujjah. Yang menjadi jelas buat mereka bahwasanya mereka telah menyelisihi para Rosul..” [Ini disebutkan dalam Kitab Majmu Fatawaa jilid 12/ hal 500]

Demikian pula, Syaikhul Islam dalam Majmu Fatawaa jilid 10/hal 372, berkata, “bahwasanya orang-orang yang selalu duduk di majelisku tahu, bahwa aku ini orang yang paling (besar) sangat melarang untuk mengkafirkan seseorang atau menganggapnya fasik kecuali apabila telah tegak padanya risalah..”

➡️ Demikan pula berkata Ibnu Abdul Aziz Alhanafi rohimahullah dalam kitab beliau Syaruh Aqiidah Althohaawiiyah, “bahwa ucapan-ucapan yang bathil, yang bid’ah, yang harom, yang mengandung peniadaan apa yang di tetapkan oleh Rosul atau menetapkan apa yang tidak diadakan oleh Rosul, maka harus di jelaskan kepada dia terlebih dahulu.. dan dijelaskan kepada dia bahwa itu adalah perkara yang kufur. Adapun orang-orang yang sifatnya individu, maka kita tidak boleh menyatakan bahwa seseorang itu kafir atau kekal di neraka, kecuali setelah tegak padanya hujjah..”

Demikian pula para Ulama yang lainnya. Seperti Syaikh Muhammmad bin Abdul Wahab, demikian pula para Ulama-Ulama dakwah seperti Syaikh Utsaimin, Syaikh Abdurrahman Assa’dy, dan yang lainnya, bahkan ini pendapat jumhur Salaful Ummah.

Adapun yang diklaim oleh sebagian orang bahwa tidak ada udzur dalam kejahilan dalam masalah aqidah, ini adalah pendapat yang Syad, yang aneh, yang ganjil, yang tidak ada pendahulunya sama sekali dari Salafusholih..
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.