Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rohimahullah berkata,
ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﺎﻣﺔ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺭاﺩ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﺛﻢ ﺃﺧﺬ ﻣﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﺃﻭ ﻇﻔﺮﻩ ﺃﻭ ﺑﺸﺮﺗﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ؛ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ
“Sebagian orang (pada umumnya) memahami bahwa barangsiapa yang ingin berkurban kemudian dia mengambil sesuatu dari rambut, kuku, atau kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka (berarti menyebabkan) kurbannya tidak diterima..
ﻭﻫﺬا ﺧﻄﺄ ﺑﻴﻦ، ﻓﻼ ﻋﻼﻗﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺒﻮﻝ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭاﻷﺧﺬ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ
Ini adalah kesalahan yang jelas. (Yang benar), tidak ada kaitannya antara diterimanya kurban dan mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan (rambut, kuku, atau kulit)..
ﻟﻜﻦ ﻣﻦ ﺃﺧﺬ ﺑﺪﻭﻥ ﻋﺬﺭ ﻓﻘﺪ ﺧﺎﻟﻒ ﺃﻣﺮ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ، ﻭﻭﻗﻊ ﻓﻴﻤﺎ ﻧﻬﻰ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ اﻷﺧﺬ, ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮ اﻟﻠﻪ ﻭﻳﺘﻮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﻮﺩ
Namun, barangsiapa yang melakukannya tanpa udzur, sungguh dia telah menyelisihi perintah Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam untuk menahan diri. Demikian pula dia telah terjatuh ke dalam larangan Nabi (dari mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan). Dengan demikian, dia wajib beristighfar dan bertaubat kepada Allah serta tidak mengulanginya..
ﻭﺃﻣﺎ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ ﻓﻼ ﻳﻤﻨﻊ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ
Adapun kurbannya, maka (perbuatannya mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan) tidak menghalangi untuk diterima..”
[ Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah / 54-55 ]
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL