Faidah Fiqhiyah 5: Wanita Haid Membaca Al Qur’an

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Jika seorang wanita haid sekalian junub boleh baca al-Qur’an ?

Lelaki/wanita yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sama sekali, meskipun dengan hapalan.

Akan tetapi menurut sebagian ulama, wanita haid –demikian juga wanita nifas- boleh membaca al-Qur’an tertuma jika ia membutuhkan untuk membaca Al-Qur’an seperti untuk muroja’ah agar tidak lupa, akan tetapi tidak menyentuh langsung mushaf.

Dan wanita haid/nifas tidak bisa diqiaskan dengan wanita junub karena ada dua perbedaan:

(1) haid waktunya lama sekitar seminggu, dan nifas bisa 40 hari lebih, adapun junub bisa hanya sebentar

(2) wanita haid/nifas tidak mungkin mengilangkan haidnya, ia hanya bisa menunggu hingga haidnya/nifasnya bersih, adapun wanita junub bisa segera menghilangkan junubnya dengan mandi janabah

(Fatwa Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Bin Baaz lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/11295)

Adapun wanita yang janabah lalu haid sebelum mandi janabah, atau tatkala haid lalu ia mengalami janabah, maka jika ia hendak membaca al-Qur’an dianjurkan untuk mandi janabah

(Fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin http://www.youtube.com/watch?v=pAffVAmctgU)

Sehingga dia boleh membaca Al-Qur’an namun tetap tidak boleh sholat karena ia masih haid.

Lelaki/wanita yang junub boleh membaca dzikir-dzikir, dan meskipun dalam dzikir dan wirid tersebut ada bacaan Al-Qur’an, seperti dzikir pagi petang yang ada ayat kursinya, bukan dengan niat tilawah tetapi dengan niat ta’awwudz sebagaimana fatwa Imam Malik.

(lihat http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=97102)
8

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.