All posts by BBG Al Ilmu

Wahai Kaum Muslimin, Mari Semarakkan Hari Raya Kita

Tampakkanlah kebahagiaan yang MERIAH di hari raya Idul Fitri ini kepada anak-anak kita, belilah apa yang menjadikan mereka senang dan bahagia di hari ini, selama hal itu tidak dilarang oleh syariat.

Tidak lain agar mereka tahu, bahwa mereka punya hari raya yang ISTIMEWA dan lebih afdhol daripada hari raya umat lain, sehingga anak-anak kita tidak tergoda dengan hari-hari raya mereka.

Dan jangan sampai kita menyebarkan pesan atau status yang mengurangi kedudukan dan kebahagiaan pada hari raya Umat Islam ini… Jangan sampai ada yang mengatakan: “Untuk apa sih bersalaman dan mengucapkan selamat, tiap hari juga bertemu”.

Tapi muliakanlah syiar-syiar Allah, bukankah Nabi kita shollallohu alaihi wasallam dahulu berbahagia dengan datangnya hari raya ini, dan beliau juga berbagi ucapan selamat dengan para sahabatnya yang beliau temui setiap hari.

Kita bahagia, karena kita beribadah kepada Allah dengan kebahagiaan ini.

Islam, sungguh indahnya syariatmu..

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

1364. Apakah modal usaha pinjaman kena zakat ?

1364. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana punya dana di rekening sekitar 700 juta namun dari jumlah itu sekitar 600 juta adalah modal yang saya pinjam dari saudara untuk jalankan suatu usaha. Sisa 100 juta adalah hasil keuntungan dari usaha tersebut. Yang dikenakan zakat maal yang mana ya ustadz ?

Jawab 1:
Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله تعالى

700 juta karena semua itu telah menjadi uang antum.

Jawab 2 :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Hutang yang di gunakan untuk usaha tetap wajib di keluarkan untuk zakat, demikian juga keuntungan yang mana keduanya telah berlalu satu tahun penuh maka wajib di tunaikan zakat.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊1364. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana punya dana di rekening sekitar 700 juta namun dari jumlah itu sekitar 600 juta adalah modal yang saya pinjam dari saudara untuk jalankan suatu usaha. Sisa 100 juta adalah hasil keuntungan dari usaha tersebut. Yang dikenakan zakat maal yang mana ya ustadz ?

Jawab 1:
Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله تعالى

700 juta karena semua itu telah menjadi uang antum.

Jawab 2 :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Hutang yang di gunakan untuk usaha tetap wajib di keluarkan untuk zakat, demikian juga keuntungan yang mana keduanya telah berlalu satu tahun penuh maka wajib di tunaikan zakat.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Zakat Fitri Dan Yang Berhak Menerima….

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, حفظه الله تعالى

 

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

[HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Hakim dan di hasankan oleh Al-Albani]

Pada sabda beliau, “Sebagai makanan bagi orang-orang miskin”, terdapat dalil kuat untuk dua masalah:

1. Bahwa yang berhak menerima zakat fitri hanyalah fakir miskin, bukan golongan lain.

2. Bahwa zakat fitri hanya boleh berupa bahan makanan, bukan uang.

Jika dua hal di atas diselisihi, maka hikmah yang disebutkan dalam hadits ini akan menjadi hilang, wallohu a’lam.

Sholat ‘Ied…

Prof. Dr. Syaikh ‘Abdurrazzaq Al-Badr, حفظه الله تعالى

Dan perkara-perkara yang berhubungan dengan shalat ‘īd;

(1) Bahwasanya hendaknya seorang muslim dia mandi, membersihkan tubuhnya.

(2) Kemudian dia memakai pakaian terbagus dan terindah yang dia miliki untuk melaksanakan shalat ‘īd.

Namun Syaikh mengingatkan, tidak boleh bagi kaum muslimin, baik saat ‘īd atau selain ‘īd untuk memakai baju-baju yang indah tetapi terlarang oleh syari’at, contohnya:

* memakai pakaian yang terbuat dari sutra bagi laki-laki, ini tidak boleh.
* Kemudian jangan pula dia isbal yaitu memanjangkan celana atau sarungnya melebihi mata kaki, ini tidak diperbolehkan.
* Atau memakai pakaian orang-orang kafir, yaitu pakaian yang merupakan ciri khas orang-orang kafir.
* Demikian juga jangan para laki-laki berhias dengan mencukur jenggot mereka, karena ini menyelisihi fithrah.
Ketauhilah bahwasanya keindahan yang merupakan hakikat keindahan yaitu mengikuti sunnah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Ketahuilah bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah ajmālun nās (orang yang sangat tampan), namun apakah ketampanan Beliau dengan mencukur jenggotnya atau memanjangkan jenggotnya? Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ternyata memanjangkan jenggot Beliau.

Kita ingin mendapatkan ketampanan yang haqiqi dengan mengikuti petunjuk Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Demikian juga para shahābat, mereka memanjangkan jenggot mereka.

Adapun para wanita, disunnahkan mereka menyaksikan kebaikan. Mereka keluar untuk shalat ‘īd, disunnahkan mereka keluar untuk mengikuti shalat ‘īd.

Akan tetapi Syaikh mengingatkan, jangan sampai tatkala mereka keluar dari rumah mereka dengan bertabarruj (berhias), mempersolek wajah mereka dan menimbulkan fitnah bagi laki-laki atau memakai minyak wangi yang tercium oleh laki-laki bahkan sampai jarak jauh. Jangan sampai mereka mencampurkan keta’atan yang mereka lakukan dengan bermaksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Sesungguhnya menghadiri shalat ‘īd merupakan bentuk keta’atan kepada Allāh maka jangan dicampuri dengan kemaksiatan berupa berhias atau memakai wewangian yang baunya tajam sehingga tercium kaum lelaki.

(3) Kemudian Syaikh mengingatkan bahwasanya disunnahkan bagi kita ketika keluar untuk shalat ‘īd untuk memakan beberapa butir kurma, sebagaimana disunnahkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

(4) Kemudian tatkala kita berjalan ke tempat pelaksanaan shalat ‘īd berbeda dengan jalan tatkala kita pulang, jadi kita memperbanyak jalan. Saat pulang mencari jalan yang lain.

(5) Dan juga tatkala shalat ‘īd, tidak ada shalat sunnah qabliyyah atau shalat sunnah ba’diyyah, kecuali jika pelaksanaan shalat ‘īd tersebut di masjid maka jika kita masuk masjid, kita shalat dahulu tahiyyatul masjid sambil menunggu shalat ‘īd.

Sholat Ied Dan Sholat Jum’at…

Ustadz Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Diantara kemurahan yang Allah berikan pada kaum muslim ialah adanya keringanan untuk tidak mendirikan sholat jum’at bila bersatu dengan shalat ied.

Sebagai gantinya bagi yang telah mendirikan sholat ied dan tidak ingin menghadiri sholat jum’at maka ia boleh mencukupkan diri dengan mendirikan sholat zhuhur.

Sahabat Ibnu Abbas mengisahkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

اجْتَمَعَ عِيدَانِ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ»

Pada hari ini telah bersatu dua hari raya, maka barang siapa menghendaki maka sholat iednya ini menggugurkan kewajibannya menghadiri sholat jum’at. Adapun KAMI, MAKA KAMI AKAN TETAP MENDIRIKAN SHOLAT JUM’AT ( Abu Dawud, Ibnu Majah dll)

Berdasarkan hadits ini maka:
1. bila iedul fitri jatuh pada haru jum’at maka bagi yang telah mendirikan sholat ied boleh untuk tidak mendirikan sholat jum’at.
2.dan sebagai gantinya ia cukup mendirikan sholat zhuhur.
3. imam masjid jami’ tetap dianjurkan untuk menegakkan sholat jum’at.
4. Hukum ini adalah rukhshah/keringanan dan bukan kewajiban, dengan demikian orang yang mendirikan sholat jum’at mendapat tambahan pahala dibanding yang tidak menghadiri sholat jum’at.

Wallahu A’alam bisshawab.

Tata Cara Sholat ‘Ied Sesuai Sunnah…

Prof. Dr. Syaikh ‘Abdurrazzaq Al-Badr, حفظه الله تعالى

Adapun tata cara pelaksanaan sifat shalat ‘īd, yaitu dilakukan 2 raka’at. Rakaat pertama dengan 7 takbir dan rakaat kedua dengan 5 takbir karena sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya, dari ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā bahwasanya

وعن عائشة رضي الله عنها: “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يكبر في الفطر والأضحى في الأولى سبع تكبيرات، وفي الثانية خمساً” (رواه أبو داود والحاكم والبيهقي، وقال الشيخ الألباني: حديث صحيح. انظر (إرواء الغليل 3/107)).

Dan telah tsabit juga dari sebagian shahābat tentang pelaksaan hal ini.

Namun Syaikh mengingatkan, bertakbir 7 kali dirakaat pertama dan 5 kali dirakaat kedua hukumnya sunnah saja, bukan wajib. Artinya apabila seseorang lupa untuk bertakbir 7 kali atau 5 kali maka tidak jadi masalah karena yang dia tinggalkan adalah sunnah, namun kita berusaha melaksanakan sunnah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Adapun yang kita baca diantara 2 takbir, kata Syaikh tidak diriwayatkan dari Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adanya dzikir khusus yang harus dibaca, akan tetapi diriwayatkan dari Ibnu Mas’ūd radhiyallāhu ‘anhu dia berkata:

بين كل تكبيرتين حمد لله عز وجل , وثناء على الله

“Diantara 2 takbir itu ada pujian terhadap Allāh dan ada tsanā (Pujian) kepada Allāh.”

Alhamdu yaitu dengan kita mengucapkan “alhamdulillāh”, adapun tsanā yaitu pujian dengan menyebutkan nama-nama Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Jadi, tatkala menunggu takbir berikutnya kita mengatakan alhamdulillāh dan nama-nama asmaul husna yang dimiliki oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

* Kemudian, setelah shalat ‘īd, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkhutbah. Dan hukum orang yang mendengarkan khutbah tidak wajib, boleh bagi dia untuk pergi dan boleh untuk mendengarkan. Karena disebutkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: “Barangsiapa yang ingin duduk maka silakan dan barangsiapa yang ingin pergi maka silakan.” Akan tetapi kita berusaha melaksanakan sunnah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan duduk mendengarkan khutbah setelah pelaksanaan shalat ‘īd.

Hari ‘īd merupakan hari yang penuh barakah dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla, hari dimana kaum mu’minin bergembira menyambut kemenangan yang telah mereka dapatkan, maka merekapun memenuhi hari tersebut dengan melaksakan shalat ‘īd.

Kemudian tatkala bertemu dengan saudara-saudara mereka sesama kaum muslimin maka mereka mendo’akan sesama saudara mereka.

Dan do’a yang terbaik tatkala seorang muslim bertemu saudaranya dihari ‘īd adalah mengucapkan:

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ 

“Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menerima amalan shālih kami dan menerima amalan shālih kalian.”

Demikianlah yang dibaca oleh para shahābat tatlala mereka bertemu dengan saudara-saudara mereka dihari yang penuh barakah.

Setiap dari kita berusaha untuk mendo’akan saudara kita, setiap bertemu kita do’akan. Semoga ibadah yang mereka lakukan selama ini diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Demikianlah, semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menerima amalan ibadah kita, menerima shalat dan puasa kita. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla membebaskan kita dari api neraka.
_______________

Sungguh Beruntungkah Anda ?

Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

طُوْبَى ِلمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيْفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا.

“Sungguh beruntung seseorang yang mendapati pada catatan amalnya istighfar yang banyak” (HR Ibnu Maajah no 3818, dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah)

Istighfar amalan yang mudah…akan tetapi tidak semua orang rajin melakukannya. Perbanyaklah beristighfar dan bertaubat kepada Allah… Terutama pada waktu-waktu mustajab, diantaranya di waktu sahur.
Allah berfirman :

الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ

“(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur. (QS Ali Imron : 17)

1363. Jika titip uang zakat fitrah ke panitia, kemungkinan berasnya beda dari yang biasa di konsumsi harian

1363. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana dengar boleh titipkan uang ke panitia untuk dibelikan beras untuk kemudian disalurkan ke fakir miskin. Jika saya biasa makan beras jenis A yang harganya, misalnya 15.000/kg, dan panitia mematok 30.000 untuk 2.5 kg beras, itu kan berarti jenis beras yang dibelikan panitia tidak sama dengan jenis beras yang saya dan keluarga biasa konsumsi. Bagaimana ustadz hukumnya ? Syukran

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Inilah efek dari menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena didalam sunnah, diajarkan untuk memberikan zakat berupa barang. Bukan berbentuk uang kemudian di wujudkan dengan barang.

Maka alangkah indahnya mencukupkan diri dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala meninggalkan-nya, disana terdapat celah yang akan menimbulkan berbagai permasalahan baru.

Maka sebaiknya anda memberikan zakat dengan berbentuk barang yaitu beras yang setiap hari anda gunakan untuk kebutuhan makan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Katanya Zakat Fitri Pakai UANG Lebih Afdhol

Memang kelihatan logis dan masuk akal, karena dengan uang mereka bisa membeli apa yang mereka inginkan.

Penuturan berikut ini, insyaAllah sangat membuka wawasan kita dalam hal ini.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani -rohimahulloh- mengatakan:

“Jika ada orang mengatakan:

‘Tidak, kita akan mengeluarkan (zakat fitri dalam bentuk) uang saja, karena ini lebih bermanfaat bagi si fakir..’

Orang ini salah DUA kali.

Yang pertama: bahwa dia menyelisihi nash, padahal masalah ini adalah masalah ibadah. Ini yang paling ringan dikatakan kepadanya.

Namun ada sisi keduanya yang sangat berbahaya sekali:
Karena perkataan itu berarti; bahwa Sang Pembuat Syariat yang Maha Hikmah -dialah Robb semesta alam-, ketika mewahyukan kapada Nabinya yang mulia agar mewajibkan kepada umat untuk berzakat dari bahan makan ini sebanyak satu sho’, Dia tidak tahu maslahat para fakir miskin sebagaimana telah diketahui oleh mereka yang menganggap bahwa mengeluarkan (zakat fitri) dengan uang lebih afdhol..”

[Silsilah Huda Wannur, kaset 274, menit 18, detik 12].

Ya… jika kita menelisik kembali ke zaman Nabi shollallohu alaihi wasallam, ternyata sudah ada uang, ada jenis dirham, ada juga jenis dinar.

Tapi ternyata Allah tetap memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan bahan makanan, bukan dengan uang.

Kalau saja zakat fitri ini boleh menggunakan uang, bukankah seharusnya ada satu nash yang menerangkannya, atau satu saja sahabat yang menerapkannya..?! Tidak cukup..?!

Jika logika mereka benar, apakah mereka juga akan mengeluarkan zakat kambing, sapi, dan unta dengan uang… begitu pula zakat panen beras dengan uang..?!

Jadi apa syariat zakat ini jika sandarannya lebih bertumpu pada logika, bukan dikembalikan pada nash..?!

Ayo kaum muslimin, jika mau ibadah yang diajarkan Nabi shollallohu alaihi wasallam, ikutilah cara beliau dalam mengamalkannya.

Semoga bermanfaat…

Ditulis oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى