Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Sebenarnya boleh atau tidak kita membaca Al-Qur’an di kuburan dan bagaimana menyikapi ikhtilaf diantara Ulama dalam hal ini ?
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Sebenarnya boleh atau tidak kita membaca Al-Qur’an di kuburan dan bagaimana menyikapi ikhtilaf diantara Ulama dalam hal ini ?
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ustadz DR. Syafiq Basalamah, MA, حفظه الله تعالى
Bisakah seorang anak yang sholeh memberikan syafa’at kepada orangtuanya yang di neraka atau sebaliknya yaitu orangtua yang sholeh memberikan syafa’at kepada anaknya yang berada di Neraka ?
Simak jawaban Ustadz DR. Syafiq Basalamah, MA, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ibnu Qudamah -rohimahulloh- mengatakan:
“Jika terbetik di hatimu prasangka buruk terhadap seorang muslim, maka hendaklah kamu memberikan PERHATIAN yang lebih kepadanya dan juga MENDO’AKAN kebaikan untuknya.
Karena hal itu akan menjadikan setan marah dan menjauh dari Anda, sehingga dia tidak melemparkan kepada Anda prasangka buruk, karena khawatir Anda malah akan sibuk mendo’akan kebaikan untuknya dan lebih memperhatikannya..”
[Mukhtashor Minhajul Qoshidin, Ibnu Qudamah, hal: 172].
——–
Saudaraku, sibuklah memperbaiki diri sendiri…
Suatu ketika ada seseorang disebut keburukannya di depan Robi’ bin Khutsaim -rohimahulloh-, maka beliau pun mengatakan:
“Aku saja tidak puas dengan diriku, maka mengapa aku meninggalkannya, lalu mencela orang lain..?!
Sungguh para hamba itu takut kepada Allah atas dosa-dosa orang lain, tapi mereka merasa aman dari Allah atas dosa-dosa mereka sendiri..!”
[Syu’abul Iman, Albaihaqi, 10/57].
Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله تعالى
Abdullah bin Umar mengisahkan: Tatkala Hafshah ditinggal wafat oleh suaminya Ibnu Huzafah, dan masa iddahnya telah berlalu, maka ayahnya yaitu Umar bin Al Khatthab mulai berusaha mencarikan jodoh untuknya. Tatkala beliau berjumpa dengan sahabat Utsman, beliau segera menawarkan putrinya kepada sahabat Utsman.
Mendapat tawaran ini, sahabat Utsman berkata: aku akan berpikir dulu. Setelah berlalu beberapa hari, sahabat Utsman menjumpai sahabat Umar, lalu berkata: Saat ini aku memutuskan untuk tidak menikah lagi.
Selanjutnya sahabat Umar menjumpai sahabat Abi Bakar, untuk menawarkan putrinya. Sahabat Umar berkata kepadanya: Sudikah engkau aku nikahkan engkau dengan putriku Hafshah? Namun ternyata sahabat Abu Bakar diam dan tidak menanggapi tawaran sahabat Umar. Akibatnya, sahabat Umar sangat kecewa dengan sikap sahabat Abu Bakar yang tidak memberikan jawaban atas tawarannya ini.
Selang beberapa hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melamar Hafshah, maka segera sahabat Umar menikahkan putrinya Hafshah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setelah Hafshah dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, segera sahabat Abu Bakar menjumpai sahabat Umar dan berkata kepadanya: Barang kali engkau merasa kecewa ketika engkau menawarkan putrimu Hafshah kepadaku?
Sahabat Umar menjawab: Benar.
Sahabat Abu Bakar berkata: Tiada alasan apapun yang menghalangiku untuk memberikan jawaban atas tawaranmu itu kecuali karena aku telah mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut putrimu Hafshah. Sedangkan aku tidak ingin membocorkan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Andai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengurungkan niatnya, niscaya aku menikahi putrimu.
Selanjutnya Sahabat Umar menceritakan bahwa dirinya telah mengadukan sikap sahabat Utsman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ternyata beliau menjawab pengaduanku dengan bersabda:
تزوج حفصة خير من عثمان ويزوج عثمان خيرا من حفصة فزوجه النبي صلى الله عليه و سلم ابنته
“Hafshah akan dinikahi oleh lelaki yang lebih mulia dibanding Utsman, sedangkan Utsman akan menikahi wanita yang lebih mulia dibanding Hafshah, dan ternyata beliau menikahkan sahabat Utsman dengan putri beliau (Ummu Kultsum).” (Riwayat Abu Ya’la Al Mushily dan lainnya)
Semoga Allah Ta’ala menyatukan kita semua dengan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam surga-Nya.
Ustadz Maududi Abdullah, Lc, حفظه الله تعالى
Akan ada hari dimana seluruh maksiat yang kita lakukan akan
diingatkan kembali oleh Allah….
Siapa diantara kita yang hidup tanpa dengan berbuat dosa…
Siapa diantara kita yang hidup tanpa pernah berbuat maksiat…
Siapa diantara kita yang hidup tanpa berbuat kesalahan…
Bukan anda satu satunya yang mengalami
Semua kita pasti pernah terjebak dalam kesalahan..
Semua kita pernah mengukir biografi masa lalu dengan kemaksiatan…
Dan semua kita khawatir Allah tidak mengampuni dosa itu
Tapi jangan pernah pupus harapan…
Anda memiliki Rabb Yang Maha Pengampun
Allah berkata, “Aku akan ampuni seluruh dosa-dosa kalian”
Jadikan ingat dosa…
motor penggerak semangat beribadah
Anda telah menghiasi masa lalu dengan maksiat
Saatnya bangkit untuk
menempuh hidup diatas taat…
Dan yakinlah
diujung jalan keseriusan itu
Anda memiliki Rabb Yang Maha Pengampun….
Ust. M Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى
Simbol salib jelas tak boleh dibiarkan, namun diperintahkan untuk dihapus. Bagaimanakah tanda plus seperti pada simbol palang merah, apakah dihukumi sama dengan salib?
Perintah Menghapus Salib
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan salib di rumahnya melainkan beliau menghapusnya.” (HR. Bukhari no. 5952).
Imam Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “Menghapus shuwar (gambar)”. Maksud dari Imam Bukhari bukanlah hanya menghapus gambar atau patung makhluk bernyawa. Salib juga termasuk di dalamnya dan lebih daripada itu karena salib dijadikan sesembahan selain Allah. Yang dimaksud naqodh dalam hadits adalah menghilangkan atau menghapus. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 10: 385).
Tidak Boleh Seorang Muslim Membuat Salib
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَالصَّلِيبُ لَا يَجُوزُ عَمَلُهُ بِأُجْرَةِ وَلَا غَيْرِ أُجْرَةٍ وَلَا بَيْعُهُ صَلِيبًا كَمَا لَا يَجُوزُ بَيْعُ الْأَصْنَامِ وَلَا عَمَلُهَا . كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ” { إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ }
“Tidak boleh seorang muslim membuat salib untuk mendapatkan upah. Tidak boleh pula seorang muslim menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala begitu pula membuatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan ashnam (berhala).” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 141-142)
Bentuk Salib yang Dihapus, Apakah Termasuk Tanda Plus?
Bentuk salib beraneka ragam. Bentuk berbagai macam salib bisa dilihat di Wikipedia.
Kalau bentuk salib beraneka ragam, lantas bentuk manakah yang dihapus?
1- Kalau bentuknya sebagaimana yang sudah masyhur saat ini yang ada di berbagai gereja dan dikenakan pula oleh orang Nashrani yaitu ada dua garis yang dibentuk, ada di sisi panjang dan ada di sisi lebar, di mana dua garis tersebut disilangkan dan bagian atas lebih pendek dibandingkan bawahny, inilah yang wajib dihapus atau diubah bentuknya menjadi tidak seperti salib.
2- Kalau bentuknya tidak nampak dan tidak dimaksudkan untuk salib, seperti palang untuk bagian bangunan yang dirancang oleh para insinyur, atau tanda penambahan (plus) dalam matematika, seperti itu tidak wajib untuk dihapus dan tidak termasuk dalam larangan jual beli karena illah (sebab) larangan sudah ternafikan (sudah tidak ada). Di situ tidak ada lagi maksud tasyabbuh dan mengagungkan simbol-simbol mereka. Intinya, tanda seperti itu tidak teranggap sebagai salib. (Keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 121170)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
أما ما ظهر منه أنه لا يراد به الصليب ، لا تعظيما ، ولا بكونه شعارا ، مثل بعض العلامات الحسابية ، أو بعض ما يظهر بالساعات الإلكترونية من علامة زائد ، فإن هذا لا بأس به ، ولا يعد من الصلبان بشيء
“Adapun sesuatu yang nampak namun bukan dimaksudkan untuk salib, simbol tersebut tidak diagungkan, juga bukan sebagai syi’ar seperti tanda tambah (plus) dalam perhitungan matematika, begitu pula simbol pada jam elektonik, seperti itu tidaklah masalah dan tidak teranggap seperti salib” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 18: 114-115, jawaban soal no. 74)
Dari penjelasan di atas nampak jelas bahwa tanda plus (+) bukanlah salib yang diperintahkan untuk dihapus, termasuk juga di sini adalah tanda + yang menjadi simbol palang merah. Wallahu a’lam bish showab.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Ust. M Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى
Pertanyaan:
Aku pernah shalat qobliyah Ashar empat raka’at. Apakah aku mengerjakannya dua raka’at salam lalu dua raka’at salam? Ataukah aku mengerjakannya dengan empat raka’at sempurna?
Jawaban:
Disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk melaksanakan shalat qobliyah Ashar empat raka’at dan ia salam pada setiap dua raka’at. Disyari’atkannya shalat qobliyah Ashar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qobliyah Ashar empat raka’at.”[1]
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua raka’at, dua raka’at.”[2] Hanya Allah yang memberi taufik.
[Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Majalah Ad Dakwah no. 1560, 14/5/1417 H]
————–
[1] HR. Abu Daud no. 1271, At Tirmidzi no. 430, Ahmad 2/117. Hadits ini hasan.
[2] HR. Abu Daud no. 1295, An Nasai no. 1666, At Tirmidzi no. 597. Hadits ini shahih.
Ust. M Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى
Aneh-aneh saja di negeri kita, sampai kyai dan tokoh-tokoh penting pun disikapi berlebihan. Ada yang berebut air bekas cuci kaki untuk diusap di wajah supaya dapat berkah. Ada pula yang sampai meminum bekas cuci kakinya. Ini dilakukan pada beberapa tokoh penting, juga pada kyai.
Musibah Menimpa Agama
Sebenarnya ini suatu musibah yang menimpa agama seseorang karena kebodohan dan enggan dekat dengan ilmu agama. Padahal kita selalu memohon pada Allah untuk diperbaiki urusan agama, dunia dan akhirat kita. Doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering panjatkan,
اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ
“Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarr” [Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!] (HR. Muslim no. 2720)
Di dalam doa di atas didahulukan dengan meminta pada Allah supaya diperbaiki urusan agama, barulah urusan dunia dan akhirat. Ini bisa berarti jika urusan agama kita beres, maka urusan dunia pun akan beres. Hal ini berkebalikan jika agama kita rusak seperti terjerumus dalam bid’ah dan kesyirikan. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berdiri dari majelis, beliau berdoa dengan kalimat berikut dan didengar oleh para sahabatnya, di antara isi doa beliau,
وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا
“(Ya Allah), janganlah engkau jadikan musibah pada kami yang menimpa agama kami.” (HR. Tirmidzi no. 3502, An Nasai dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah 402, Al Hakim 1: 528. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri menerangkan maksud doa tersebut adalah, “Janganlah kami ditimpakan musibah yang dapat mengurangi agama kami, yaitu terjerumus dalam akidah sesat, mengonsumsi makanan yang diharamkan, kurang semangat dalam ibadah dan sebagainya.” (Tuhfatul Ahwadzi, 9: 453).
Ini menunjukkan bahwa jangan sampai agama kita rusak dengan pemahaman dan amalan menyimpang.
Ngalap Berkah dari Selain Nabi
Yang kita temukan pada dalil adalah ngalap berkah dari para sahabat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits berikut menunjukkan bagaimanakah para sahabat ngalap berkah dari bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ ، فَصَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ ، وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dalam keadaan cuaca yang begitu panas. Beliau didatangkan air untuk berwudhu, lantas beliau berwudhu dengannya. Ketika itu orang-orang mengambil bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mereka mengusap-ngusapnya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar masing-masing dua raka’at. Saat itu di tangan beliau ada tongkat.” (HR. Bukhari no. 187 dan Muslim no. 503).
Bagaimana jika ini disamakan dengan selain Nabi misalnya pada seorang kyai atau tokoh terpandang?
Imam Asy Syatibi rahimahullah yang wafat tahun 790 H berkata, “Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak didapati ngalap berkah tersebut ada pada mereka dilakukan oleh orang-orang setelahnya. Padahal ada Abu Bakr Ash Shiddiq adalah khalifah sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Umar, Utsman dan Ali, kemudian ada lagi sahabat lainnya yang memiliki keutamaan, ternyata tidak didapatkan satu riwayat pun dari mereka dengan jalan yang shahih dan ma’ruf yang menunjukkan bahwa mereka mengambil berkah dari lainnya sebagaimana ngalap berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat hanyalah cukup mencontoh perbuatan, perkataan dan jalan hidup beliau sepeninggalnya. Jadi ini sama saja dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat) bahwa ngalap berkah terhadap zat sebagaimana para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan pada nabinya tidak dibolehkan lagi setelah itu.” (Al I’tisham, 2: 8-9).
Syaikh Shalih Alu Syaikh menyatakan, “Sesungguhnya jasad para nabi itu terdapat berkah pada zatnya dan itu bisa berpindah bekasnya pada yang lainnya. Namun ini khusus bagi para nabi dan rasul. Adapun orang-orang shalih selain mereka tidaklah terdapat dalil yang menunjukkan bahwa sahabat-sahabat para nabi terdapat kebaikan dari sisi zatnya. Bahkan tidak kita temukan pada sahabat terbaik seperti Abu Bakr dan Umar di mana sahabat lainnya dan para tabi’in ngalap berkah melalui mereka. Tidak ditemukan hal ini dilakukan pada Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali sebagaimana yang dilakukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ngalap berkah melalui bekas wudhu, air liur, keringat atau dengan pakaian beliau. Ini bisa diketahui dengan pasti bahwa berkah yang ada pada Abu Bakr dan Umar hanyalah berkah amali, bukan berkah dari sisi zat mereka. Artinya, keberkahan pada selain para nabi tidaklah bisa berpindah secara zat.” (At Tamhid, hal. 152).
Dari sini moga bisa dipahami bagaimanakah Islam menilai ngalap berkah yang dilakukan sebagian orang pada kyai atau tokoh terpandang dari bekas makan atau bekas cuci kakinya adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya.
Ngalap Berkah Bisa Termasuk Syirik Akbar atau Syirik Ashghor
Ngalap berkah bisa dihukumi:
Syirik akbar (besar) seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik yaitu dengan berkeyakinan pohon, batu atau kubur sebagai perantara pada Allah di mana ia menjadikan ilah (sesembahan) tandingan bagi Allah.
Syirik ashgor (kecil) jika dengan menabur debu dan mengusap badan sebagai sebab untuk dapat berkah dan tidak punya keyakinan seperti yang pertama. Jadi ngalap berkah itu cuma jadi sebab saja. Inilah yang jadi keyakinan rata-rata oleh pemakai jimat yang menjadikannya cuma sebagai sebab saja. Hukum kedua ini tidak ada ibadah kepada selain Allah, hanya saja di dalamnya ada keyakinan pada sebab yang tidak benar yang tidak ditetapkan oleh syari’at.
Lihat pembahasan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam At Tamhid, hal. 155.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Moga Allah menuntun kita pada akidah yang lurus.
Ust. M Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى
Yang jelas kesetiaan pada non muslim tidak dibolehkan. Namun ada yang dihukumi kafir dan ada yang diharamkan, tidak membuat kafir.
Dalil haramnya loyal pada non muslim, firman Allah Ta’ala,
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22).
Adapun beberapa contoh loyal pada non muslim yang bisa dihukumi kafir adalah:
a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman,
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah” (QS. Ali Imran: 28).
b- Berkewarganegaraan dengan kenegaraan kafir yang mana orang kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin (kafir harbi), lalu menjalankan berbagai perundang-undangan yang berlaku, ditambah lagi dengan memerangi kaum muslimin. Hal ini berbeda jika menetap di negeri kafir dikarenakan tidak ada negeri muslim yang bisa dijadikan tempat tinggal atau tidak ada negeri kafir yang lebih baik dari tempat kediamannya tersebut. Yang terakhir keadaannya adalah terpaksa.
c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misal, memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka dengan sukarela.
d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Misal, menggunakan salib. Padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Isa, namun yang diserupakan dengannya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ
“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisa’: 157).
e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwasanya hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) pada Allah.
f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar agama. Padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron: 85)
g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik pertolongannya adalah berperang bersama mereka atau menolong dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan pada orang kafir, ini jelas membuat keluar dari Islam.
Ada juga bentuk pertolongannya adalah hanyalah sekedar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin namun karena ada kepentingan duniawi. Seperti ini haram, tidak mengeluarkan dari Islam.
Baca selengkapnya di :
http://rumaysho.com/aqidah/loyal-pada-non-muslim-kafir-9307