Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Sebagian masyarakat menilai bahwa belajar tenaga dalam membantu mereka untuk meningkatkan kualitas ibadah. Apakah hal tersebut dibenarkan ?
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Sebagian masyarakat menilai bahwa belajar tenaga dalam membantu mereka untuk meningkatkan kualitas ibadah. Apakah hal tersebut dibenarkan ?
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللهَ إِذَا ارَادَ بِاهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِم الرِّفْقَ
“Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan bagi sebuah keluarga maka Allah akan memasukan kelembutan kepada mereka..” (HR Ahmad dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 523)
Renungkanlah kondisi rumah tanggamu..
jika selalu dipenuhi dengan suara keras, lantang, kekasaran..
bentakan, pukulan terhadap anak-anak..
jeritan anak-anakmu..
mengangkat suara di hadapan suami..
Maka Ketahuilah, engkau sedang jauh dari kebaikan..
Segera rubahlah sikapmu.. perbaiki kondisi rumahmu, penuhi dengan senyuman, kelembutan, niscaya Allah menebar kebaikan dalam keluargamu..
Ditulis oleh,
Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Menilai ulama bukanlah sebatas dari jubah dan sorban..
atau kelihaian membaca kitab gundul..
atau banyaknya hadirin yang duduk di majelisnya..
atau hafal alfiyah maju mundur..
Tapi ulama adalah yang menguasai kitabullah..
dan hadits hadits Rasulullah..
Faham tata cara berdalil dengan keduanya..
menguasai bahasa arab dan seluk beluknya..
berpengetahuan luas tentang pendapat pendapat ulama dan tata cara mentarjihnya..
dan ilmunya terpatri dalam perbuatannya..
Ulama bukanlah yang diulamakan oleh kaum awam..
bukan pula yang mengajarkan taqlid kepada murid muridnya..
atau fanatik kepada pendapatnya..
bahkan mewajibkan untuk mengikuti madzhabnya..
bukan.. bukan itu ulama..
ulama mengajarkan agar hanya fanatik kepada Allah dan RasulNya..
serta tunduk kepada dalil..
Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa Ramadhan)..? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa..?
Pertanyaan seperti di atas beberapa kali ditujukan pada redaksi Rumaysho.com dan perlu kiranya untuk dibahas.
Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan.
Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.
Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.”
Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah).
Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.”
Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah,
من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه
“Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan.
Jika Merujuk pada Dalil…
Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas.
Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)
Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448).
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc, حفظه الله تعالى
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Pertanyaan yang sering timbul, yang di siksa dalam kubur itu ruh ataukah badan ?
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Penyakit hati selalu menghampiri manusia, lalu bagaimana cara agar kita terhindar dari penyakit hati dan agar tetap ikhlas ?
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA, حفظه الله تعالى
Akhir akhir ini, sebutan wisata semakin beraneka ragam, diantaranya ialah wisata kuliner. Bepergian jauh, hanya untuk memuaskan selera makan dan mencoba berbagai menu dan masakan baru dan tentunya lezat.
Bukan hanya mencoba atau mencicipi, namun benar benar memuaskan dan melampiaskan seluruh selera makannya. Bahkan bukan hanya puas, bahkan sebagian orang benar benar memenuhi seluruh kantong perutnya hingga seluruh angin di lambungnya terusir, alias hingga gelegean ( huuugh).
Saya tidak tahu, siapakah yang pertama kali mengenalkan wisata kuliner.
Bagi sebagian orang, wisata ini telah menjadi hobi dan kegiatan rutin yang dilakukan bersama keluarganya dan bahkan bersama rombongan besar di setiap akhir pekan. Setiap saat mereka merencanakan dan mengejar berbagai informasi tentang pusat pusat jajanan atau makanan lezat. Seakan akan mereka bekerja sepekan penuh atau sebulan penuh agar dapat makan alias hidupnya seakan untuk makan, padahal sejatinya kita makan agar bisa bertahan hidup.
Bagi mereka, acara ini tentu saja mengasyikkan dan menyenangkan, dan patut dipropagandakan. Padahal acara semacam ini sepatutnya diwaspadai, karena kurang sejalan dengan adab dan tujuan hidup orang orang yang beriman. Allah Taala berfirman:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَّهُمْ
“Sedangkan orang orang kafir mereka bersenang senang dan melampiaskan selera makan mereka sebagaimana hewan ternak menuruti hasrat makannya, dan nerakalah tempat kembali mereka.” ( Muhammad 12)
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Seringkali kita merasa tersinggung apabila anak kita dimarahi guru disekolah, padahal mungkin itu hal yang tepat tergantung situasinya. Rasa kasih sayang kita terhadap anak seringkali tanpa disertai ilmu sehingga mudhorotnya lebih banyak ketika anak sudah besar kelak.
Bagaimana rasa kasih sayang terhadap anak yang sebaiknya menurut syariat ?
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى
Bolehkah kita berwudhu dengan air laut ?
Simak penjelasan Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى
Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha.
Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga.
Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat.
Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin.
Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban?
Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit.
Noted …
Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah.