Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Menepis Syubhat Pembela Tawassul Yang Haram…

Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى

Tawassul diambil dari wasilah yang artinya menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dia dengan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dan tawassul dibagi oleh para ulama menjadi dua macam:

Tawassul yang syar’iy yaitu tawassul yang diidzinkan oleh syari’at dan ia mempunyai beberapa macam:

Pertama: Tawassul dengan melalui asmaul husna.

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat Balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan”. (Al A’raaf: 180).

Kedua: Tawassul dengan melalui amal shalih.

Berdasarkan hadits yang mengkisahkan tiga orang yang masuk ke dalam goa, lalu jatuh batu besar dari gunung dan menutup mulut goa tersebut, lalu masing-masing mereka bertawassul dengan menyebutkan amalan shalih yang mereka pernah lakukan.

Ketiga: Tawassul dengan melalui orang shalih yang masih hidup dan hadir.

Berdasarkan hadits orang buta yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minta dido’akan agar disembuhkan matanya.

Dari Utsman bin Hanif bahwa ada seorang laki-laki buta datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkanku”. Beliau bersabda: “Jika kamu mau aku akan berdo’a dan jika kamu mau bersabar itu lebih baik”. Ia berkata: “Do’akanlah”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya berwudlu dan membaguskan wudlunya dan berdo’a dengan do’a ini: “Ya Allah, aku memohon kepadaMu melalui NabiMu Nabi rahmat, wahai Muhammad aku menghadap kepada Rabbku melalui kamu agar hajatku dipenuhi, ya Allah berilah syafa’at untuknya terhadapku”. Maka penglihatannyapun kembali seperti semula”. (HR Ibnu Majah dan lainnya).

Baca selengkapnya di :
http://cintasunnah.com/menepis-syubhat-pembela-tawassul-yang-haram-bag-1/

Sabar Dan Sholat

Oleh Ust. Badrusalam Lc

Al Hafidz ibnu Hajar Al ‘Asqolani rahimahullah berkata:
.. Dan dari ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma bahwa diberitakan kepada Rasulullah kematian saudaranya yaitu Qutsam, sementara beliau berada dalam perjalanan.

Beliaupun mengucapkan istirja’ lalu menyepi dari jalan dan sholat dua raka’at yang beliau panjangkan duduknya.
Kemudian beliau berdiri sambil membaca ayat:

واستعينوا بالصبر والصلاة

“Mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat.”
Diriwayatkan oleh Ath Thabari dalam tafsirnya dengan sanad yang hasan.

Dan dari Hudzaifah radliyallahu ‘anhu ia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila ada perkara yang menyusahkan, beliau segera shalat.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan juga.

(Al Fawa-id al muntaqoh min fathil baari hal 115).

Mengenal Dalil Yang Umum

Diantara faidah menguasai bahasa arab adalah memahami sebuah kata yang bermakna umum, sebuah contoh misalnya hadits :

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apa-apa yang aku larang jauhilah dan apa-apa yang aku perintahkan lakukanlah semampu kamu”. (HR Muslim).

Kata “maa” yang artinya apa mempunyai makna umum, maka semua yang diperintahkan oleh beliau hendaknya kita lakukan baik yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya sunnah, karena sesuatu yang sunnah termasuk perkara yang diperintahkan oleh syari’at yang mulia ini.

Demikian pula semua yang dilarang hendaknya kita tinggalkan baik yang hukumnya haram maupun makruh.

Diantara kata yang menunjukkan kepada makna umum juga adalah kata “كل ” yang artinya setiap atau semua, contohnya hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Dan jauhilah perkara yang diada-adakan, karena setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan di dalam api Neraka”. (HR Ahmad).[1]

Kewajiban kita adalah mengamalkan apa yang ditunjukkan oleh keumuman makna dan tidak boleh menghususkan kecuali dengan dalil.

Imam Asy Syafi’I rahimahullah berkata: “Semua perkataan yang umum dalam sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dibawa kepada keumumannya sampai diketahui hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa yang diinginkan darinya adalah sebagian makna tanpa yang lainnya”.[2]

Berkata Az Zarkasyi: “Yang wajib adalah mengamalkan yang umum sampai ia mendapatkan dalil yang mengkhususkan karena pada asalnya yang mengkhususkan itu tidak ada, dan juga dugaan adanya pengkhususan adalah dugaan yang masih lemah, sedangkan lahiriah makna yang umum adalah dugaan yang kuat, sedangkan mengamalkan yang kuat adalah wajib berdasarkan ijma’”.

Ust. Badrusalam Lc

Selengkapnya di :
http://cintasunnah.com/mengenal-dalil-yang-umum/

Saat-Saat Untuk Bertakbir

kita akan membahas tempat-tempat yang disyari’atkan untuk bertakbir, diantaranya adalah:

Takbir pada hari raya dan lafadznya yang shahih.

Kapan memulai takbir di hari raya ‘iedul fithri.

Para ulama berbeda pendapat, kapan dimulai takbir pada hari raya ‘iedul fithri? Sebagian ulama berpendapat bahwa takbir dimulai dari sempurnanya jumlah bulan ramadlan, baik dengan melihat hilal, atau menyempurnakan jumlah bulan, sampai imam keluar menuju shalat, dan ini adalah pendapat imam Asy Syafi’i dan lainnya, beliau berkata dalam kitab Al Umm[1]: “Apabila mereka telah melihat hilal, aku suka agar manusia bertakbir, baik secara berjama’ah maupun sendiri-sendiri, di masjid, di pasar, di jalan-jalan, di rumah, baik musafir atau muqim, di setiap keadaan dan di mana saja, dan mereka mengeraskan takbirnya, dan mereka terus bertakbir sampai menuju tempat shalat, sampai keluarnya imam untuk takbir, kemudian berhenti bertakbir”.

Dan pendapat ini di rajihkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata: “Dan takbir (‘iedul fithr) dimulai dari semenjak terlihatnya hilal, dan diakhiri dengan selesainya (shalat) ‘ied, yaitu selesainya imam dari khutbah atas pendapat yang shahih”.[2]

Dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala:

“dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. (Al Baqarah: 185).

Imam Al Mawardi berkata: “Allah memerintahkan bertakbir setelah menyempurnakan puasa, dan itu terjadi ketika matahari tenggelam di malam satu syawwal, maka ini berkonsekwensi bahwa awal waktu takbir adalah di malam tersebut”.[3]

Selengkapnya di:
http://cintasunnah.com/saat-saat-untuk-bertakbir/

Tatkala Prahara Melanda

Pasangan kita adalah orang yang paling istimewa. Dialah segalanya. Kehadirannya membawa bahagia. Ingin rasanya, hidup seratus tahun bersamanya.

Itulah perasaan kita diawal-awal rumah tangga. Semua terasa begitu indah dan mempesona.

Ternyata, tak selamanya bahtera berlayar sempurna. Seiring berjalannya waktu, keindahan itu sedikit demi sirna. Pasangan yang dulu bergitu perhatian dan toleran, berubah sentiment dan tempramen. Sedikit kesalahan, semua menjadi berantakan.

Apa yang harus dilakukan ?

Simak Nasehat Ust Abu Yahya Badrusalam,Lc.

klik http://salamdakwah.com/videos-detail/tatkala-prahara-melanda.html

#Tatkala Prahara Melanda#

Doa Nabi Yusuf As

Allah Ta’ala berfirman:

قال رب السجن أحب إلي مما يدعونني إليه و إلا تصرف عني كيدهن أصب إليهن وأكن من الجاهلين

“Ia (yusuf) berkata, “Ya Rabb, penjara lebih aku sukai dari memenuhi ajakan mereka. Jika Engkau tidak tidak hindarkan aku dari tipu daya mereka niscaya aku cenderung memenuhi ajakan mereka dan tentu aku termasuk orang yang bodoh.” (Yusuf: 33).

Do’a itu akhi..
Berasal dari kejujuran iman di hati..
Do’a para shiddiqin..
Yang memilih getirnya hidup di penjara..
Dari pada memenuhi ajakan berbuat nista..
Subhanallah..

Ayat ini memberi faidah agung..
Agar memohon pertolongan kepada Allah..
Agar dihindarkan dari maksiat..
Namun..
Terkadang Allah hindarkan..
Dengan sesuatu yang tidak disukai oleh hamba..
Dan terasa berat di hati..
Itu semua untuk kebaikannya..

Lihatlah..
Bahwa orang yang bodoh..
Adalah yang lebih memilih maksiat..
Dari ketaatan..
Hanya untuk kesenangan sesaat..
Namun berakhir dengan kesengsaraan yang panjang..

Lebih baik sabar di dunia..
Dari pada sabar di akherat..
Sudah tak berguna..

Ust. Badrusalam Lc

Mayat Hidup

Hudzaifah bin Al Yaman berkata, “Orang yang telah mati dan beristirahat bukanlah mayit,
akan tetapi mayit itu adalah mayat hidup.”

Ditanya, “Wahai Abu Abdillah, apakah mayat hidup itu?”

Beliau berkata, “Yaitu orang yang hatinya sudah tidak lagi mengenal yang ma’ruf dan tidak mengingkari kemungkaran.”

Riwayat ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya (15/172-173).

 Ditulis oleh Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc حفظه الله

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Wanita Yang Malas Menyusui Anaknya Meskipun Mampu

Dari Abu Umâmah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ، فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ، فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا…ثُمَّ انْطَلَقَ بِي، فَإِذَا أَنَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثُدِيَّهُنَّ الْحَيَّاتُ، قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

“Tatkala aku sedang tidur, dua orang lelaki mendatangiku dan memegang kedua lenganku, lalu keduanya membawaku ke gunung yang terjal… kemudian aku diperjalankan, tiba-tiba aku di hadapan para perempuan yang tetek-tetek mereka di patuk oleh ular-ular. Aku bertanya, ‘Kenapakah mereka itu?’ Dia menjawab, ‘Mereka adalah para perempuan yang menahan susu-susu mereka terhadap anak-anaknya.”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, AlHakim, dan selainnya. Ash-Shahihah no. 3951]

(Ustadz Badrusalam, Lc)

Thawaf Tanpa Wudlu Batalkah ?

Ust.Badrussalam, Lc

Para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat: mayoritas ulama mensyaratkan wudlu untuk sahnya thowaf, dan ini adalah pendapat imam Malik, imam Asy Syafi’I dan yang masyhur dari madzhab imam Ahmad.[1] Mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu :

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata: “Sesungguhnya yang pertama kali Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam mulai ketika datang adalah berwudlu kemudian thowaf… (HR Bukhari dan Muslim).[2]

Hadits ini walaupun berbentuk perbuatan, akan tetapi ia menunjukkan wajib, karena sebagaimana yang disebutkan dalam ushul fiqih bahwa perbuatan Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam apabila dalam rangka menjelaskan nash yang berbentuk perintah yang wajib, maka hukumnya pun menjadi wajib, dan perbuatan Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tersebut dalam rangka memperaktekan firman Allah: وليطوفوا بالبيت العتيق  “Dan hendaklah mereka thowaf di baitil ‘atieq (Ka’bah)”.

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ketika beliau tertimpa haidl di haji wada’, maka Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :
افْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أّلاَّ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ.

“Lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali engkau tidak boleh thowaf di bait (ka’bah)  sampai engkau suci”. (HR Bukhari dan Muslim).[3]

Hadits ini melarang wanita haidl berthowaf di ka’bah sampai ia suci, ini menunjukkan bahwa alasan pelarangan wanita haidl untuk thowaf adalah adanya hadats, bukan semata mata karena tidak boleh masuk ke
dalam masjid, sebab Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :’’ sampai ia suci ‘’. Dalam riwayat lain :’’ sampai ia mandi ‘’. Beliau tidak bersabda: “Sampai darah haidlmu berhenti”.

Hadits ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, Nabi sallallahu ‘alahi wasallam bersabda :
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ

“Thowaf di ka’bah adalah sholat”.[4]

Baca selengkapnya di:
http://cintasunnah.com/thawaf-tanpa-wudlu-batalkah/

Thawaf Tanpa Wudlu Batalkah ?

Ust.Badrussalam, Lc

Para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat: mayoritas ulama mensyaratkan wudlu untuk sahnya thowaf, dan ini adalah pendapat imam Malik, imam Asy Syafi’I dan yang masyhur dari madzhab imam Ahmad.[1] Mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu :

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata: “Sesungguhnya yang pertama kali Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam mulai ketika datang adalah berwudlu kemudian thowaf… (HR Bukhari dan Muslim).[2]

Hadits ini walaupun berbentuk perbuatan, akan tetapi ia menunjukkan wajib, karena sebagaimana yang disebutkan dalam ushul fiqih bahwa perbuatan Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam apabila dalam rangka menjelaskan nash yang berbentuk perintah yang wajib, maka hukumnya pun menjadi wajib, dan perbuatan Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tersebut dalam rangka memperaktekan firman Allah: وليطوفوا بالبيت العتيق  “Dan hendaklah mereka thowaf di baitil ‘atieq (Ka’bah)”.

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ketika beliau tertimpa haidl di haji wada’, maka Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :
افْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أّلاَّ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ.

“Lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali engkau tidak boleh thowaf di bait (ka’bah)  sampai engkau suci”. (HR Bukhari dan Muslim).[3]

Hadits ini melarang wanita haidl berthowaf di ka’bah sampai ia suci, ini menunjukkan bahwa alasan pelarangan wanita haidl untuk thowaf adalah adanya hadats, bukan semata mata karena tidak boleh masuk ke
dalam masjid, sebab Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :’’ sampai ia suci ‘’. Dalam riwayat lain :’’ sampai ia mandi ‘’. Beliau tidak bersabda: “Sampai darah haidlmu berhenti”.

Hadits ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, Nabi sallallahu ‘alahi wasallam bersabda :
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ

“Thowaf di ka’bah adalah sholat”.[4]

Baca selengkapnya di:
http://cintasunnah.com/thawaf-tanpa-wudlu-batalkah/