Membersihkan bejana yang dijilat oleh anjing
Oleh Ustadz Badrusalam, Lc.
طُهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sucinya bejana kamu apabila dijilat airnya oleh anjing adalah dengan dicuci tujuh kali, yang pertama dengan tanah. (HR.Muslim) dalam sebuah riwayat: “Hendaklah airnya ditumpahkan.” Dan dalam riwayat Tirmidzi: “yang terakhir atau yang pertama.”
Fawaid Hadits:
1. Najisnya anjing, karena bila air liurnya najis maka seluruh tubuhnya pun najis terlebih kotorannya.
2. Wajibnya mencuci bejana yg dijilat airnya oleh anjing tujuh kali yang pertama dengan tanah. Adapun riwayat: yg terakhir dgn tanah adalah riwayat yg syadz, terlebih bila cucian dgn tanah itu terakhir maka akan membutuhkan cucian yg ke ke delapan dan seterusnya.
3. Tanah tidak bisa digantikan dengan yang lainnya utk mencuci jilatan anjing.
4. Adapun selain air liur, ikhtilaf ulama apakah dicuci tujuh kali juga? Yg rajih tidak, berdasarkan riwayat bahwa anjing pada zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa keluar masuk masjid, namun tidak ada perintah untuk mencucinya.
5. Apabila anjing menjilat tangan atau baju kita maka syaikh utsaimin berpendapat tetap di cuci tujuh kali.
Sebagian ulama mengecualikan anjing yang boleh dipelihara untuk keperluan menjaga tanaman dan binatang ternak, alasannya karena sulit untuk menghindar darinya, dan kaidah: kesulitanmendatangkan kemudahan. Namun yang rajih tidak ada bedanya, karena Nabi tidak membedakannya.