Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Safari Ke Kuburan Para Wali

Ust.Badrussalam, Lc

Tidak ragu lagi bahwa berziarah kubur adalah perkara yang dianjurkan oleh islam, Nabi shallallahu ‘alaiahi wasallam bersabda:

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ

“Berziarah kuburlah, karena ia mengingatkan kamu kepada kehidupan akhirat”. (HR Ibnu majah).

Akan tetapi yang akan kita bahas adalah melakukan perjalanan jauh (safar) ke kuburan, baik kuburan
para Nabi, atau kuburan para wali dan lainnya.

Imam Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari hadits Abu Hurairah Radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

“Tidak boleh diadakan perjalan jauh kecuali kepada tiga masjid; masjidku ini dan masjidil haram dan masjid Al Aqsha”.

Dan dalam shahih Muslim dengan
redaksi larangan:

لاَ تَشُدُّوا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى

“Janganlah kamu mengadakan perjalan jauh kecuali kepada tiga masjid; masjidku ini dan masjidil haram dan masjid Al Aqsha”.

Dan dalam riwayat Ahmad dalam musnadnya terdapat kisah bahwa Abu Bashrah Al Ghifari bertemu dengan Abu Hurairah yang datang dari arah bukit Thur, maka ia berkata: “Dari mana kamu datang?” Abu Hurairah menjawab: “Dari bukit Thur, aku shalat di
sana”. Abu Bashrah berkata: “Kalau tadi kamu bertemu denganku sebelum berangkat ke sana, pasti kamu tidak akan berangkat, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh diadakan perjalan jauh kecuali kepada tiga masjid…alhadits. dan sanadnya shahih.

Baca Selengkapnya di : http://cintasunnah.com/safari-ke-kuburan-para-wali/

Menjadi Ahli Hadits Karena Mimpi

Ust. Badrusalam Lc

Imam Qutaibah bin Sa’I’d rahimahullah (240H) berkata:
“Dahulu ketika masih muda..
Aku suka menuntut ro’yu..
Kemudian..
Aku bermimpi melihat bejana tergantung di langit..
Aku melihat orang-orang berusaha meraihnya..
Namun mereka tidak mampu..
Akupun datang..
Aku berhasil meraihnya..
Lalu aku melihat apa yang ada dalam bejana itu..
Ternyata aku melihat timur dan barat..
Di pagi hari..
Aku datang kepada seorang ahli ta’wil mimpi..
Aku ceritakan padanya perihal mimpiku..
Ia berkata, “Wahai anak, hendaklah kamu menuntut atsar..
Karena ro’yu tidak mencapai timur dan barat..
Yang dapat mencapainya hanyalah atsar (hadits)…
Semenjak itu aku tinggalkan ro’yu..
Dan menuntut atsar..
(Siyar A’laam An Nubalaa 11/17).

Imam Qutaibah bin Sa’I’d adalah guru para ahli hadits yang tersohor..
Guru imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai ibnu Majah dan ulama-ulama hadits lainnya..
Semoga Allah mengumpulkan kita dengan mereka..

Berterima Kasih Adalah Wajib

Ust. Badrusalam LC

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang berbuat baik kepadamu maka balaslah, jika tidak ada sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka do’akanlah sampai kamu memandang bahwa kamu telah membalasnya”. (HR Ahmad dan dishahihkan oleh syaikh al bani dalam irwaul galil no 1617).

Sudahkah kita berterima kasih kepada orang yang telah berbuat baik kepada kita ??

Sudahkah kita berterima kasih kepada guru dan ustadz kita?

Imam Ahmad berkata: “Aku senantiasa mendo’akan imam syafi’I semenjak 30 tahun yang lalu..

Hadits ke 14 “Bab Bejana, Larangan Minum Memakai Bejana Emas & Perak”

Bab Bejana.

Hadits 14.

Ust. Badrusalam LC

 

Dari Hudzifah bin AlYamaan radliyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah minum di bejana emas dan perak dan jangan makan pada keduanya, karena keduanya untuk mereka (kaum kuffar) di dunia dan untuk kalian di akhirat”. Muttafaq ‘alaihi.

 

Fawaid hadits:

1. Larangan makan dan minum pada bejana emas dan perak dan piringnya.

2. Larangan ini bersifat haram.

3. Larangan ini umum untuk laki-laki maupun wanita.

4. Larangan ini khusus untuk makan dan minum saja.

5. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa orang kafir boleh melakukannya, namun maksudnya adalah menjelaskan keadaan mereka, karena orang kafir akan diadzab karena bila melakukannya.

6. Bejana emas dan perak ini bersifat umum, baik disepuh atau memang bahannya emas dan perak, baik 24 karat atau 10 karat.

7. Larangan bertasyabbuh dengan kaum kuffar.

8. Perintah menyelisihi kaum kuffar. Dan perintah menyelisihi kaum kuffar pada asalnya haram sampai ada dalil yg menunjukkan boleh.

 

Hadits ke 13 ” DAGING YANG PUTUS”

Hadits 13

# Daging yg putus #

Ust. Badrusalam LC

Dari Abu Waqid Al Laitsi radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Apa-apa yang diputus dari bagian tubuh hewan yang masih hidup maka bagian yg terputus itu adalah bangkai”.

HR Abu Daud, dan At Tirmidzi dan beliau menghasankannya, dan ini adalah lafadz Tirmidzi.

Fawaid hadits:

1.  Bagian tubuh hewan yang terputus dari hewan yg masih hidup adalah bangkai yang tidak halal di makan.

Dan ini adalah kesepakatan ulama sebagaimana yg dikatakan oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah.

2. Dikecualikan darinya adalah tempat misik yang ada pada binatang kijang, karena suci berdsarkan sunnah dan ijma’ ulama.

Hadits ke 12 “LALAT”

Hadits 12

 

# LALAT #

Ust. Badrusalam LC

 

Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila lalat jatuh di minuman seseorang dari kamu hendaklah ia tenggelamkan kemudian buang, karena salah satu sayapnya terdapat penyakit dan sayap lainnya terdapat penawarnya”. (Bukhari dan Abu Dawud dan Abu Dawud menambah: “Sesungguhnya ia jatuh dengan mendahulukan sayap yg ada padanya penyakit”.

Fawaid hadits:

1. Lalat itu suci baik hidup maupun mati.

2. Semakna dengan lalat adalah setiap binatang yg darahnya tidak mengalir, hukumnya sama yaitu suci.

3. Disunnahkan/diwajibkan menenggelamkan lalat dalam air bila jatuh padanya lalu dibuang, dan meminum airnya.

4. Salah satu sayap lalat terdapat penyakit dan pada yg lainnya terdapat penawar, dan ini adalah mu’jizat yg menunjukkan kenabian beliau.

5. Kewajiban aqal adalah tunduk kepada dalil, terutama bila aqal menganggap tidak masuk diakal suatu dalil, karena Allah maha Tahu segala sesuatu sedangkan aqal manusia terbatas.

———

Seperti Bangkai Keledai

Ust. Badru Salam Lc

Kehidupan manusia..
Tak lepas dari acara ngobrol..
Duduk bersama..
Tertawa dan bercanda..
Asyik rasanya..

Tapi..
Keasyikan itu mengkhawatirkan..
Karena sebuah hadits:

ما من قوم يقومون من مجلس لا يذكرون الله تعالى فيه إلا قاموا عن مثل جيفة حمار وكان ذلك المجلس عليهم حسرة يوم القيامة

“Tidaklah suatu kaum berdiri dari sebuah majlis yang tidak mereka tidak mengingat Allah Ta’ala padanya kecuali mereka berdiri dari seperti bangkai keledai, dan majelis itu akan menjadi penyesalan untuk mereka pada hari kiamat.” Riwayat Abu Dawud..
Dishahihkan oleh Syaikh Al AlBani..
Dalam shahih jami’ no 10688..

Duh..
Betapa seringnya kita melakukan itu..
Belum lagi..
Sering diwarnai gibah..
Susah juga ya..

Kapankah Negeri Islam Menjadi Negeri Kafir ?

Ust.Badrusalam, Lc

Bila kita telah mengetahui bahwa tidak semua yang berhukum dengan hukum islam kafir keluar dri islam, namun disesuaikan dengan keadaannya, maka ketahuilah sesungguhnya kaum muslimin berbeda pendapat mengenai negara islam kapan menjadi negara kafir menjadi lima pendapat :

Pertama : bahwa negeri islam tidak akan menjadi nergeri kafir secara mutlak, ini adlah pendapat ibnu hajar Al Haitami dan beliau menisbatkannya kepada Asy Syafi’iyyah.

Kedua : Negeri islam menjadi negeri kafir dengan diperbuatnya dosa-dosa besar, ini adalah pendapat kaum khowarij dan mu’tazilah.

Ketiga : negeri islam tidak berubah menjadi negeri kafir dengan sebatas dikuasai orang kafir, namun sampai syi’ar-syi’ar islam terputus sama sekali. Ini adalah pendapat Ad Dasuki Al maliki.

Keempat : Negeri islam berubah menjadi negeri kafir dengan dikuasai oleh orang kafir secara sempurna. Ini adalah pendapat Abu hanifah.

Kelima : Negeri islam berubah menjadi negeri kafir apabila dikuasai oleh orang-orang kafir dimana mereka menampakkan hukum-hukumnya, dan ini pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al hasan.[1]

Pendapat terakhir ini yang rajih dan paling kuat, berdasarkan beberapa dalil diantaranya hadits ketika Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan beliau besabda :

… ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحّوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلىَ دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ.

 “…dakwahilah mereka kepada islam, jika mereka menjawab maka terimalah mereka dan tahanlah dari mereka kemudian serulah agar hijrah ke negeri muhajirin…” (HR Muslim no 1731).

Baca Selengkapnya di : http://cintasunnah.com/kapankah-negeri-islam-menjadi-negeri-kafir/

13 Perkara Penyebab Futur

Ust. Badrusalam LC

1. Ghuluw (berlebihan) dalam agama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah ghuluw, karena yang membinasakan umat sebelum kamu adalah ghuluw dalam agama”.

2. Berlebihan dalam perkara yang mubah seperti dalam makan, minum, bergaul dan sebagainya.

Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Bencana pertama yang menimpa umat ini setelah wafatnya Nabi adalah kenyang, karena apabila perut kenyang, badannya menjadi gemuk, hatinya menjadi lemah dan syahwatnya tak terkendali”.

3. Meninggalkan berjama’ah dan berkumpul dengan orang-orang shalih.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hendaklah kalian berjama’ah dan jjauhi bercerai berai, karena setan bersama satu orang dan lebih jauh dari dua orang.. Al hadits.

4. Sedikitnya mengingat kematian dan hari akherat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “berziarah kuburlah, karena mengingatkan akherat”.

5. Kurang memperhatikan amal-amal rutin sehari semalam.
Seperti suka meninggalkan dzikir-dzikir, shalat sunnah dsb.

6. Mengkonsumsi sesuatu yang haram.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap anggota badan yang tumbuh dari yang haram, maka Nerakalah yang layak untuknya”.

7. Membatasi diri dalam salah satu sisi agama saja. Seperti hanya memperhatikan masalah aqidah saja tanpa yang lainnya.

8. Lalai dari ketentuan Allah.
Seperti bertahap dalam beramal dan tidak sekaligus, karena sikap tergesa-gesa adalah dari syetan.

9. Tidak memperhatikan hak badan. Karena badan mempunyai hak yang harus dipenuhi.

10. Tidak siap menghadapi rintangan.

11. Berteman dengan orang-orang yang hatinya lemah dan tidak bersemangat dalam beragama.

12. Ngawur dalam menuntut ilmu dan beramal. Tidak tahu mana yang dikedepankan terlebih dahulu.

13. Jatuh dalam perbuatan maksiat.

(Diringkas dari kitab afat ‘ala thoriiq karya DR Sayyid Muhammad Nuh).

Kafirkah Negara Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah ?

Ust. Badru Salam Lc

Gegabah dalam memvonis sebagai negara kafir seringkali membawa sikap yang merugikan islam, sehingga konskwensinya adalah munculnya pemberontakan dan huru hara, dan yang menjadi korban adalah rakyat jelata yang tak berdosa.

Ketahuilah saudaraku, berhukum dengan selain hukum islam adalah dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah dan adzabnya, namun tidak setiap yang berhukum dengan hukum selain islam itu dikafirkan kecuali apabila disertai istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkan berhukum dengan selain hukum islam) atau juchud (mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah), atau ‘ienad (menentang disertai dengan sombong dan melecehkan).

Adapun apabila ia berhukum dengan selain hukum islam dalam keadaan ia meyakini haramnya perbuatan tersebut tidak dikafirkan sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul islam terdahulu,”Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.”[1]

Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh para ulama islam dari zaman ke zaman kecuali kaum khawarij yang di zaman sekarang ini membawakan perkataan-perkataan para ulama yang bersifat global untuk membela pendapat mereka. Berikut ini saya bawakan sebagian perkataan para ulama islam.

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir.” (QS Al Maidah : 44) beliau berkata,”Barang siapa yang juchud kepada apa yang Allah turunkan maka ia telah kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajibannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia dzalim dan fasiq.”[2]

Dan dalam riwayat Thawus, ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya ia bukan kufur seperti yang mereka (kaum khowarij) fahami, ia kufur yang tidak mengeluarkan dari millah, kufur dibawah kufur.”[3]

Al Qurthubi berkata,” ibnu Mas’ud dan Al Hasan berkata,” ayat ini umum untuk setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan yaitu yang meyakini (tidak wajibnya) dan menganggap halal (berhukum dengan selain hukum Allah).”[4]

Mujahid berkata,” Barang siapa yang meninggalkan berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena menolak[5] kitabullah maka ia kafir dzalim fasiq.”[6]

‘Ikrimah berkata,” Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud kepadanya maka ia kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajiban berhukum dengannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia zalim fasiq.”[7]

Syaikh para mufassir Abu ja’far Ath Thobari berkata,” Sesungguhnya Allah ta’ala menjadikan ayat itu umum untuk orang yang juchud (mengingkari) hukum Allah, Allah mengabarkan bahwa mereka menjadi kafir karena meninggalkan berhukum (dengan hukum Allah) sesuai keadaan ketika mereka meninggalkannya (yaitu juchud), demikian pula setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud maka ia kafir kepada Allah sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu ‘Abbas, karena juchudnya kepada hukum Allah setelah ia mengetahui bahwa itu termasuk apa yang Allah turunkan sama dengan juchudnya kepada kenabian nabi-Nya setelah ia mengetahui bahwa ia adalah Nabi.”[8]

Abul ‘Abbas Al Qurthubi berkata,” Firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir”. Sebagian orang berhujjah dengan lahiriyah ayat ini untuk mengkafirkanorang yang berbuat dosa (besar), mereka adalah kaum khowarij. Padahal sama sekali bukan hujjah untuk mereka, karena ayat ini turun mengenai orang-orang Yahudi yang merubah-rubah kalam Allah sebagaimana tertera dalam hadits, mereka adalah orang-orang kafir, maka hukumnya sama dengan orang yang menyerupai sabab turunnya ayat tersebut. Penjelasan adalah sebagai berikut :

Seorang muslim apabila mengetahui hukum Allah secara pasti dalam suatu perkara[9] kemudian ia tidak berhukum dengannya, jika perbuatan tersebut berasal dari juchud, ia menjadi kafir tanpa ada perselisihan. Dan jika bukan karena juchud, ia dianggap berbuat maksiat melakukan dosa besar, karena ia membenarkan asal hukum tersebut dan mengetahui kewajiban berhukum dengannya, akan tetapi ia berbuat maksiat dengan meninggalkan perbuatan tersebut, demikian pula setiap hukum yang diketahui secara pasti sebagai hukum syari’at seperti sholat dan lain-lain dari kaidah-kaidah yang telah diketahui, dan ini adalah madzhab Ahlussunnah…

Maksud pembahasan ini adalah bahwa yang dimaksud ayat-ayat ini adalah ahli kufur dan ‘ienad, dan ayat tersebut walaupun lafadznya berbentuk umum, namun keluar darinya kaum muslimin, karena meninggalkan berhukum disertai keimanan kepada asal hukumnya adalah dibawah kesyirikan, sedangkan Allah berfirman :

إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ.

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni untuk dipersekutukan dan mengampuni dosa yang lebih rendah dari syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” (An Nisaa : 48).

Dan meninggalkan berhukum dengan (hukum Allah) tidak termasuk syirik dengan kesepakatan ulama, dan bisa diampuni, sedangkan kufur itu tidak bisa diampuni (jika ia mati diatasnya. Pen), sehingga meninggalkan berhukum itu bukan kufur (yang mengeluarkan pelakunya dari islam.pen).”[10]

Abu Abdillah Al Qurthubi berkata,” artinya (ia kafir) karena meyakini (tidak wajibnya) dan menganggapnya halal, adapun orang yang tidak berhukum (dengan hukum Allah) sementara ia meyakini bahwa dirinya telah melakukan keharaman maka ia termasuk muslimyang fasiq, dan urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala, jika berkehendak Allah akan adzab dan jika tidak Allah akan ampuni.”[11]

Syaikhul islam ibnu taimiyah berkata,”Mereka itu apabila mengetahui bahwa tidak boleh berhukum kecuali dengan apa yang llah turunkan namun mereka tidak beriltizam dengannya, bahkan meyakini halal berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan maka mereka kafir dan jika tidak demikian maka mereka adalah orang-orang bodoh (yang tidak kafir).”[12]

Ibnu Qayyim Al jauziyyah berkata,” Yang shahih bahwa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan mencakup dua kufur : kufur besar dan kecil sesuai dengan keadaan hakim tersebut, jika ia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam kejadian ini, dan ia menyimpang darinya dan berbuat maksiat disertai pengakuannya bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka ini adalah kufur ashgor (kecil), dan jika ia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan bahwa ia diberi kebebasan padanya, disertai keyakinan bahwa itu adalah hukum Allah maka ini kufur akbar, jika ia tidak tahu atau salah maka ia dihukumi sebagai orang yang beralah (tidak kafir).”[13]

Ibnu Katsir berkata,” (Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir) karena mereka juchud kepada hukum Allah, ‘ienad dan sengaja.” [14]

Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,” Barang siapa yang berhukum dengannya (yaitu undang-undang buatan manusia) dengan keyakinan bolehnya berbuat itu maka ia kafir keluar dari millah, dan jika ia melakukan itu dengan tanpa keyakinan tadi maka ia kafir kufur amali yang tidak mengeluarkannya dari millah.”[15]

Dan ulama-ulama lainnya seperti ibnu daqiq Al ‘ied, ibnul jauzi, Al Baidlawi, Abu Su’ud, Al Jashshosh, dan lain-lain bahkan Abul ‘Abbas Al Qurthubi menyatakan bahwa ini adalah kesepakatan para ulama ahlussunnah sebagaimana telah kita sebutkan tadi.



[1] Ibnu Taimiyah, Ash Sharimul maslul hal 521.

[2] Dikeluarkan oleh ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/333 cet. Dar ibnu Hazm. Periwayatan Ali bin AbiThalhah dari ibnu Abbas adalah riwayat yang shahih, walaupun Ali tidak mendengar dari ibnu ‘Abbas, akan tetapi perantaranya telah diketahui yaitu Mujahid dan Ikrimah yang keduanya adalah imam yang tsiqah.

[3] HR Al Hakim dalam mustadrok no 3219 tahqiq Abdul Qadir ‘Atho, Al Hakim berkata “Shahih” dan disetujui oleh imam Adz Dzahabi. Qultu : hadits ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah, semua perawinya tsiqah kecuali Hisyam bin Hujair, ibnu Hajar berkata,” Shoduq lahu auhaam”. Sehingga sanad atsar ini hasan, tetapi ia tidak bersendirian namun dimutaba’ah oleh Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari ibnu ‘Abbas sebagaimana yang dikeluarkan oleh ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, dan Abdullah bin Thawus dikatakan oleh ibnu Hajar,” Tsiqah.” Sehingga atsar ini menjadi shahih, bagaimana jadinya bila digabungkan lagi dengan jalan Ali bin Abi Thalhah di atas, tentu menjadi semakin shahih. Maka sungguh sangat aneh bila riwayat ini berusaha dilemahkan oleh sebagian khowarij di zaman ini, selain ia bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan ulama) untuk menshahihkan atsar ini. Demikianlah bila orang bodoh berbicara, akan melahirkan keajaiban dunia !!

[4] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[5] Kata “menolak” disini maknanya adalah ‘ienad.

[6] Mukhtashor tafsir Al Khozin 1/310.

[7] Ibid.

[8] ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/334.

[9] Perkataan beliau ini membantah orang yang berkata bahwa maksud kufur duuna kufrin adalah untuk hakim yang tidak berhukum dalam satu atau dua kejadian namun ia tetap berhukum dengan hukum Allah. dan perkataan para ulama tidak membedakan apakah dalam satu kejadian atau seratus kejadian, bahkan pendapat tadi menjerumuskan kepada aqidah murji’ah yang mengatakan bahwa maksiat tidak mempengaruhi kesempurnaan iman, karena apabila seorang hakim berhukum dengan semua hukum islam kecuali dalam satu kejadian karena juchud dan ‘ienad maka ia kafir dengan ijma’ ulama. Dan apabila ia berhukum dengan selain apa yang llahturunkan bukan karena juchud tidak pula ‘ienad dan istihlal, ia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan ia mengakui bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka orang ini menjadi fasiq dan tidak kafir walaupun dalam banyak kejadian dengan ijma’ ulama juga.

[10] Al Mufhim 5/117-118.

[11] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[12] Minhajussunnah 5/130.

[13] Madarijussalikin 1/337.

[14] Tafsir ibnu Katsir 3/87 tahqiq Hani Al haj.

[15] Majmu’ fatawa 1/80.

http://cintasunnah.com/kafirkah-negara-yang-tidak-berhukum-dengan-hukum-allah/