Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Doa Nabi Yusuf As

Allah Ta’ala berfirman:

قال رب السجن أحب إلي مما يدعونني إليه و إلا تصرف عني كيدهن أصب إليهن وأكن من الجاهلين

“Ia (yusuf) berkata, “Ya Rabb, penjara lebih aku sukai dari memenuhi ajakan mereka. Jika Engkau tidak tidak hindarkan aku dari tipu daya mereka niscaya aku cenderung memenuhi ajakan mereka dan tentu aku termasuk orang yang bodoh.” (Yusuf: 33).

Do’a itu akhi..
Berasal dari kejujuran iman di hati..
Do’a para shiddiqin..
Yang memilih getirnya hidup di penjara..
Dari pada memenuhi ajakan berbuat nista..
Subhanallah..

Ayat ini memberi faidah agung..
Agar memohon pertolongan kepada Allah..
Agar dihindarkan dari maksiat..
Namun..
Terkadang Allah hindarkan..
Dengan sesuatu yang tidak disukai oleh hamba..
Dan terasa berat di hati..
Itu semua untuk kebaikannya..

Lihatlah..
Bahwa orang yang bodoh..
Adalah yang lebih memilih maksiat..
Dari ketaatan..
Hanya untuk kesenangan sesaat..
Namun berakhir dengan kesengsaraan yang panjang..

Lebih baik sabar di dunia..
Dari pada sabar di akherat..
Sudah tak berguna..

Ust. Badrusalam Lc

Mayat Hidup

Hudzaifah bin Al Yaman berkata, “Orang yang telah mati dan beristirahat bukanlah mayit,
akan tetapi mayit itu adalah mayat hidup.”

Ditanya, “Wahai Abu Abdillah, apakah mayat hidup itu?”

Beliau berkata, “Yaitu orang yang hatinya sudah tidak lagi mengenal yang ma’ruf dan tidak mengingkari kemungkaran.”

Riwayat ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya (15/172-173).

 Ditulis oleh Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc حفظه الله

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Wanita Yang Malas Menyusui Anaknya Meskipun Mampu

Dari Abu Umâmah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ، فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ، فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا…ثُمَّ انْطَلَقَ بِي، فَإِذَا أَنَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثُدِيَّهُنَّ الْحَيَّاتُ، قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

“Tatkala aku sedang tidur, dua orang lelaki mendatangiku dan memegang kedua lenganku, lalu keduanya membawaku ke gunung yang terjal… kemudian aku diperjalankan, tiba-tiba aku di hadapan para perempuan yang tetek-tetek mereka di patuk oleh ular-ular. Aku bertanya, ‘Kenapakah mereka itu?’ Dia menjawab, ‘Mereka adalah para perempuan yang menahan susu-susu mereka terhadap anak-anaknya.”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, AlHakim, dan selainnya. Ash-Shahihah no. 3951]

(Ustadz Badrusalam, Lc)

Thawaf Tanpa Wudlu Batalkah ?

Ust.Badrussalam, Lc

Para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat: mayoritas ulama mensyaratkan wudlu untuk sahnya thowaf, dan ini adalah pendapat imam Malik, imam Asy Syafi’I dan yang masyhur dari madzhab imam Ahmad.[1] Mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu :

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata: “Sesungguhnya yang pertama kali Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam mulai ketika datang adalah berwudlu kemudian thowaf… (HR Bukhari dan Muslim).[2]

Hadits ini walaupun berbentuk perbuatan, akan tetapi ia menunjukkan wajib, karena sebagaimana yang disebutkan dalam ushul fiqih bahwa perbuatan Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam apabila dalam rangka menjelaskan nash yang berbentuk perintah yang wajib, maka hukumnya pun menjadi wajib, dan perbuatan Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tersebut dalam rangka memperaktekan firman Allah: وليطوفوا بالبيت العتيق  “Dan hendaklah mereka thowaf di baitil ‘atieq (Ka’bah)”.

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ketika beliau tertimpa haidl di haji wada’, maka Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :
افْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أّلاَّ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ.

“Lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali engkau tidak boleh thowaf di bait (ka’bah)  sampai engkau suci”. (HR Bukhari dan Muslim).[3]

Hadits ini melarang wanita haidl berthowaf di ka’bah sampai ia suci, ini menunjukkan bahwa alasan pelarangan wanita haidl untuk thowaf adalah adanya hadats, bukan semata mata karena tidak boleh masuk ke
dalam masjid, sebab Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :’’ sampai ia suci ‘’. Dalam riwayat lain :’’ sampai ia mandi ‘’. Beliau tidak bersabda: “Sampai darah haidlmu berhenti”.

Hadits ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, Nabi sallallahu ‘alahi wasallam bersabda :
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ

“Thowaf di ka’bah adalah sholat”.[4]

Baca selengkapnya di:
http://cintasunnah.com/thawaf-tanpa-wudlu-batalkah/

Thawaf Tanpa Wudlu Batalkah ?

Ust.Badrussalam, Lc

Para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat: mayoritas ulama mensyaratkan wudlu untuk sahnya thowaf, dan ini adalah pendapat imam Malik, imam Asy Syafi’I dan yang masyhur dari madzhab imam Ahmad.[1] Mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu :

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata: “Sesungguhnya yang pertama kali Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam mulai ketika datang adalah berwudlu kemudian thowaf… (HR Bukhari dan Muslim).[2]

Hadits ini walaupun berbentuk perbuatan, akan tetapi ia menunjukkan wajib, karena sebagaimana yang disebutkan dalam ushul fiqih bahwa perbuatan Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam apabila dalam rangka menjelaskan nash yang berbentuk perintah yang wajib, maka hukumnya pun menjadi wajib, dan perbuatan Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tersebut dalam rangka memperaktekan firman Allah: وليطوفوا بالبيت العتيق  “Dan hendaklah mereka thowaf di baitil ‘atieq (Ka’bah)”.

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ketika beliau tertimpa haidl di haji wada’, maka Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :
افْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أّلاَّ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ.

“Lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali engkau tidak boleh thowaf di bait (ka’bah)  sampai engkau suci”. (HR Bukhari dan Muslim).[3]

Hadits ini melarang wanita haidl berthowaf di ka’bah sampai ia suci, ini menunjukkan bahwa alasan pelarangan wanita haidl untuk thowaf adalah adanya hadats, bukan semata mata karena tidak boleh masuk ke
dalam masjid, sebab Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :’’ sampai ia suci ‘’. Dalam riwayat lain :’’ sampai ia mandi ‘’. Beliau tidak bersabda: “Sampai darah haidlmu berhenti”.

Hadits ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, Nabi sallallahu ‘alahi wasallam bersabda :
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ

“Thowaf di ka’bah adalah sholat”.[4]

Baca selengkapnya di:
http://cintasunnah.com/thawaf-tanpa-wudlu-batalkah/

Persatuan Yang Diper-Tuhankan

Ust.Badrussalam, Lc

Adalah kenyataan pahit yang tidak bisa dipungkiri jika umat islam pada zaman ini telah berpecah belah dan terkotak-kotak, setiap kelompok merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.

Padahal Allah ‘Azza wa Jalla dan Rosul-Nya memerintahkan kita untuk membuang perpecahan, dan bersatu padu diatas tali-Nya

 

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا

“ Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai berai “. (QS Ali Imran : 103).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata :” Allah memerintahkan untuk bersatu dan melarang berpecah belah. Banyak hadits yang melarang berpecah belah dan menyuruh bersatu sebagaimana dalam sahih Muslim, Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :” Sesungguhnya Allah rela untuk kalian tiga perkara …..(diantaranya disebutkan) : dan agar kalian berpegang dengan tali Allah dan tidak berpecah belah “. (Tafsir Ibnu Katsir 1/397).

Allah  Ta’ala  juga  menyebutkan  bahwa perpecahan adalah sifat orang yang tidak mendapat rahmatNya. Firman Allah ta’ala :

 

 وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِيْنَ إِلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ

“ Dan mereka senantiasa berselisih kecuali orang yang Allah rahmati…”. (Hud : 118-119).

Abu Muhammad bin Hazm berkata :” Allah mengecualikan orang yang dirahmati dari himpunan orang-orang yang berselisih “. (Al Ihkam 5/66).

Imam Malik berkata :” orang-orang yang dirahmati tidak akan berpecah belah “. (idem).

Syeikhul islam Ibnu Taimiyah berkata :” Allah mengabarkan bahwa orang yang diberikan rahmat tidak akan berpecah belah, mereka adalah pengikut para nabi baik perkataan maupun perbuatan, mereka adalah ahli Al Qur’an dan hadits dari umat ini, barang siapa yang menyalahi mereka akan hilang rahmat tersebut darinya sesuai dengan kadar penyimpangannya “. (Majmu’ fatawa 4/25).

Baca Selengkapnya di :
http://cintasunnah.com/persatuan-yang-dipertuhankan/

Apakah Najis Membatalkan Shalat ?

para ulama berbeda pendapat; apakah suci dari najis termasuk syarat sah sholat atau tidak?

Madzhab Asy Syafi’iyyah berpendapat bahwa ia adalah syarat sah sholat dan ini juga pendapat Abu Hanifah dan Ahmad sebagaimana yang dikatakan oleh imam An Nawawi[1]. Mereka berdalil dengan ayat dan hadits yang telah kita sebutkan tadi, juga berdasarkan hadits :

 وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ

“ Apabila haidl telah pergi, maka cucilah darah darimu dan shalatlah “. (HR Bukhari dan Muslim[2]).

Adapun imam Malik maka ada tiga riwayat dari beliau:

Pertama: jika ia tahu ada najis, maka shalatnya tidak sah, dan jika tidak tahu atau lupa, maka shalatnya sah. Dan ini adalah pendapat lama imam Asy Syafi’i.

Kedua: shalatnya tidak sah, sama saja apakah ia mengetahui atau tidak, atau ia lupa.

Ketiga: Shalatnya sah disertai adanya najis, walaupun ia mengetahui dan sengaja melakukannya. Dan pendapat seperti ini juga dinukil dari ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair dan lainnya.[3] Dalilnya adalah hadist Abu Said Al Khudri radliyallahu ‘anhu ia berkata: ’’Ketika Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam shalat mengimami para shahabatnya, tiba-tiba beliau melepaskan dua sendalnya, dan meletakkannya disamping kirinya. Tatkala para shahabat melihat itu, merekapun melepaskan sendal-sendal mereka. Setelah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari sholatnya, beliau bersabda:
“Mengapa kalian melemparkan sendal-sendal kalian?’’ Mereka menjawab: “Kami melihat engkau melemparkan sendalmu, maka kamipun melemparkannya”.  Nabi bersabda:

إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا

‘’Sesungguhnya Jibril Alaihissalam datang kepadaku, dan mengabarkan bahwa pada
sendal tersebut ada qodzar (kotoran)nya ‘’. (HR Abu Dawud dan lainnya[4]).

Dalam riwayat lain: “Padanya ada khobats (najis)‘’.[5]

Ust. Badrusalam Lc

Selengkapnya di : http://cintasunnah.com/apakah-najis-membatalkan-shalat/

“Kullu” Itu Semua

Sebagian ahli bid’ah..
Bila kita sampaikan hadits: “Kullu bid’ah dlolalah..

Mereka berkilah, “Kullu itu artinya tidak semua.”…
Jadi tidak semua bid’ah itu dlolalah…
Aneh..

Padahal dahulu para shahabat yang amat fasih..
Memahami kullu itu semua..

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya..
Dari Abu Qotadah..
Bahwa Imron bin Hushain berkata..
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda..

الحياء خير كله أو قال الحياء كله خير

“Malu itu baik kulluh (semuanya).” Atau beliau bersabda, “Malu kulluh (semuanya) baik.”

Lalu Busyair bin Ka’ab berkata, “Sesungguhnya kami mendapati pada sebagian buku atau hikmah..
Bahwa malu ada yang merupakan ketenangan dan ketundukan kepada Allah..
Dan ada yang merupakan kelemahan..

Imran pun marah hingga merah kedua matanya..
Ia berkata, “Kenapa aku sampaikan hadits dari Rasulullah..
Lalu kamu tentang dengan yang ada pada sebagian buku?..

Perhatikanlah..
Imran radliyallahu ‘anhu marah karena ia memahami kullu itu semua..
Bila kullu itu tidak bermakna semua..
Tak perlu lah Imran marah demikian hebatnya..

Buka lah kitab kitab ushul fiqih bab lafadz-lafadz yang umum..
Semua ulama ushul memasukkan kata kullu dalam lafadz yang umum..

Tidak boleh dikhususkan kecuali dengan dalil..

Yah itulah ahlul bid’ah..
Selalu mencari-cari alasan untuk mendukung bid’ahnya..
Allahul Musta’an..

. Ust. Badrusalam Lc

– – – – – – 〜 ✽ 〜- – – – – –

Nasehat Bagi Anda Yang Memiliki Smartphone

Perkembangan teknologi ibarat pisau yang bermata dua. Bisa digunakan untuk kebaikan atau keburukan.

Dengan smartphone di genggaman Anda, Anda bisa mendapatkan pahala besar. Mencari Ilmu agama via website sunnah, mendengarkan murotal Al qur’an, menyebarkan ilmu agama dan info kajian, menyambung silaturahmi, membantu orang lain yang butuh informasi dsb.

Namun, dengan itu pula, dosa besar dan kemurkaan Allahpun bisa menimpa Anda. Mengakses situs-situs terlarang, menyebarkan berita dan info menyesatkan, ghibah dan namimah dsb.

Seorang muslim senantiasa berusaha menggunakan semua media dan potensi yang ada untuk meraih keridhoaan Allah taala.

Bagaimana kiat supaya smartphone mendatangkan rahmat dan menolak laknat ?

Simak nasehat dari Ust Abu Yahya Badrusalam,Lc.

klik http://salamdakwah.com/videos-detail/dengan-jempol-mendulang-pahala.html

Larangan Menutup Dinding

Ust. Badrusalam Lc

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إن الله لم يأمرنا أن نكسو الحجارة و الطين

“Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah liat (dinding).” (HR Muslim no 2107).

Abdullah bin Yazid radliyallahu ‘anhu berkata, “Bagaimana aku tidak menangis, aku masih hidup sampai kalian menutupi (dinding) rumah kalian sebagaimana ka’bah yang diberikan penutup.” Atsar shahih Riwayat Al Baihaqi (7/272).

Abu Ayyub ketika mendatangi undangan Walimah Salim bin Abdillah, ia melihat didinding
rumah Salim telah di tutupi dengan penutup berwarna hijau. Maka abu ayyub radliyallahu ‘anhu mengingkarinya. Kisah tersebut disebutkan oleh Al Bukhari dalam shahihnya secara mu’allaq.

(Dari kitab: Mausu’ah al manahi asy syar’iyyah 3/214-215 karya Syaikh Salim Al Hilali).