Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Ikhlas dan Husnudzan

Ust. Badrusalam Lc

كان طلحة بن عبدالرحمن بن عوف
أجود قريش في زمانه فقالت له امرأته يوما : ما رأيت قوما أشدّ لؤْما منْ إخوانك . قال : ولم ذلك ؟ قالت : أراهمْ إذا اغتنيت لزِمُوك ، وإِذا افتقرت تركوك ! فقال لها : هذا والله من كرمِ أخلا‌قِهم ! يأتوننا في حال قُدرتنا على إكرامهم.. ويتركوننا في حال عجزنا عن القيام بِحقِهم
Thalhah bin Abdirrahman bin Auf adalah orang yang paling dermawan di kalangan Quraisy di zamannya. Suatu hari istrinya berkata kepadanya, “Aku tidak pernah melihat orang yang paling tidak tau terima kasih dari teman-temanmu.”

Thalhah berkata, “Mengapa begitu?”
Istrinya berkata, “jika kamu sedang kaya, mereka mendekatimu, dan jika kamu sedang tidak punya, mereka meninggalkanmu.”

Thalhah berkata, “Demi Allah, ini mungkin dari kebaikan akhlak mereka. Mereka datang dikala kita dapat memuliakan mereka, dan meninggalkan kita ketika kita tidak mampu melaksanakan hak mereka.”

علّق على هذه القِصة الإ‌مام الماوردي فقال : انظر كيف تأوّل بكرمه هذا التأويل حتى جعل قبيح فِعلهم حسنا ، وظاهر غدرِهم وفاء. وهذا والله يدل على ان سلا‌مة الصدر راحة في الدنيا وغنيمة في الآ‌خرة وهي من أسباب دخول الجنة (ونزعنا ما في صدورهم من غل إخوانا على سرر متقابلين )

Imam Al Mawardi memberi komentar kisah ini.
Beliau berkata, “Lihatlah, bagaimana kemuliaannya membuat ia berbaik sangka, sehingga ia memandang buruknya perbuatan mereka menjadi baik.

Ini demi Allah menunjukkan kepada keselamatan hati.
Ia adalah ketenangan di dunia, dan keberuntungan di akherat.
Dan ini adalah salah satu sebab masuk ke dalam surga.

Allah berfirman:
ونزعنا ما في صدورهم من غل إخوانا على سرر متقابلين

“Dan Kami cabut rasa dengki terhadap kawan-kawannya di hati mereka. Di atas kasur kasur mereka saling berhadapan.”

Vonis Kafir Dan Kaidahnya

Ust. Badrusalam Lc

Tidak boleh seorang mukmin untuk tenggelam dalam masalah kafir mengkafirkan sebelum ia memahami kaidah-kaidahnya, dan merealisasikan syarat-syarat dan batasannya, jika tidak maka ia telah menjerumuskan dirinya dalam dosa dan kebinasaan, karena masalah kafir mengkafirkan termasuk masalah agama yang paling agung, tidak ada yang menguasainya kecuali para ulama besar yang luas dan tajam pemahamannya. Berikut ini adalah kaidah-kaidah penting yang harus diketahui oleh seorang mukmin seputar takfir :

Kaidah pertama: Kafir mengkafirkan adalah hukum syari’at dan hak murni bagi Allah Ta’ala bukan milik paguyuban atau kelompok tertentu dan tidak diserahkan kepada akal dan perasaan, tidak boleh dimasuki oleh semangat membabi buta tidak pula permusuhan yang nyata. Maka tidak boleh dikafirkan kecuali orang yang Allah dan Rosul-Nya telah kafirkan.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sebagian orang seperti Abu ishaq Al Isfiroyini dan para pengikutnya yang berkata,” Kita tidak mengkafirkan kecuali orang yang telah kita kafirkan”. Karena sesungguhnya kufur itu bukan hak mereka, akan tetapi ia adalah hak Allah…”

[1]Karena mengkafirkan maknanya adalah menghalalkan darahnya dan menghukuminya kekal dalam api Neraka, dan ini tidak bisa diketahui kecuali dengan nash atau kiyas kepada nash tersebut.

Kaidah kedua : orang yang masuk islam secara yakin tidak boleh dikafirkan sebatas dengan dugaan saja.

Baca selengkapnya di:
http://cintasunnah.com/vonis-kafir-dan-kaidahnya/

Waktu Berlalu Panjang

Allah Ta’ala berfirman,

ألم يأن للذين ءامنوا أن تخشع قلوبهم لذكر الله و ما نزل من الحق ولا يكونوا كالذين أوتوا الكتاب من قبل فطال عليهم الأمد فقست قلوبهم وكثير منهم فاسقون

“Belumkah saatnya untuk orang-orang yang beriman..
agar hati mereka merasa khusyu’ dengan mengingat Allah..
dan apa yang Allah turunkan dari alhaq (al qur’an)..
Dan jangan mereka seperti ahli kitab terdahulu..
waktu berlalu panjang kepada mereka..
lalu hati mereka menjadi keras dan kebanyakan mereka orang-orang yang fasiq..” (Al Hadiid: 16).

Belumkah saatnya..?
Ya.. Sudah saatnya..
sekarang juga saatnya..
Membuka lembaran baru..
Menghidupkan hari hari dengan berdzikir dan membaca al qur’an..

Namun..
Allah melarang kita seperti ahli kitab..
Panjangnya waktu kepada mereka ternyata tidak menambah kekhusyu’an..
Malah menjadi keras hati mereka..
Sungguh..
Peringatan untuk kita semua..

Sudah berapa tahun kita sholat..?
Sudah berapa tahun kita menuntut ilmu..?
Sudah berapa tahun kita membaca alqur’an..?
Apakah semua itu menambah rasa takut kita kepada Allah..?
Ataukah menambah kerasnya hati..
Laa ilaaha illallah..

Ya Allah.. Jangan jadikan hati kami keras dengan panjangnya waktu..
Tambahkan kekhusyu’an di hati kami..
Wahai yang membolak balikkan hati..
Kokohkan hati kami..
Untuk senantiasa istiqomah di jalanMu..
Sampai akhir hayat kami..

Aamiin yaa Robbal ‘aalamiin

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Air Musta’mal

Oleh Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Berkata imam Asy Syaukani rahimahullah: “..dan tidak ada bedanya. Antara air musta’mal dan air ghair musta’mal.

Syarah:
Terjadi ikhtilaf dikalangan ulama tentang hukum air musta’mal. Yang rajih ia adalah suci dan mensucikan, dan ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, ibnu Umar, Abu Umamah, yang masyhur dari madzhab Malik, suatu riwayat dari imam Asy Syafi’I, Ahmad, ibnu Hazm, ibnul Mundzir dan dipilih oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah.

Dalil-dalilnya:
1. Pada asalnya air itu suci mensucikan, tidak dianggap najis kecuali dgn dalil.

2. Para shahabat menggunakan bekas air wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Abu Juhaifah bahwa Rasulullah keluar di waktu siang, lalu di bawa air wudlu, maka orang-orang mengambil bekas wudlu beliau dan mengusapkannya ke badan mereka.
Al Hafidz ibnu Hajar berkata: “padanya terdapat dalil yang terang sucinya air musta’mal (fathul baari 1/353).

3. Hadits ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan air bekas mandi Maimunah.

4. Ibnul Mundzir berkata: “Dalam ijma’ ulama yang menyatakan bahwa tetesan air wudlu yang jatuh dari badan orang yang mandi dan berwudlu, menjadi dalil sucinya air musta’mal, dan apabila ia suci, maka tidak ada alasan untuk melarang berwudlu dengannya dengan tanpa hujjah”. (Al Ausath 1/288).

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Alhaakumut Takaatsur

By ust. Badrusalam Lc

Ibnu Qayyim rahimahullah ketika menafsirkan makna ayat: alhaakumuttakaatsur,, beliau berkata:
Takaatsur (memperbanyak sesuatu) itu berlaku pada segala sesuatu..
Siapa saja yang dilalaikan oleh memperbanyak sesuatu dari Allah dan kehidupan akhirat..
Maka ia masuk dalam ayat tersebut..
Diantara manusia ada yang berbangga dengan banyaknya harta..
Ada yang berbangga dengan kedudukan..
Dan adapula yang berbangga dengan banyaknya ilmu..
Ia kumpulkan ilmu hanya untuk kebanggaan saja..
Ini lebih buruk di sisi Allah dari orang yang berbangga dengan harta dan kedudukan..
Karena orang itu telah menjadikan amalan akhirat untuk dunia..
Sedangkan pemilik harta dan kedudukan menjadikan amalan dunia untuk dunia..

(Uddatu shobirin hal. 172).

Ilmu bukan untuk dibanggakan akhi..
Tapi untuk diamalkan..
Lalu menimbulkan kekhusyu’an dan tawadlu’..
Ya Rabb.. Beri kami ilmu yang bermanfaat..

Hukum Khitan

# Hukum Khitan #
Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Khitan hukumnya wajib atas laki-laki dan kemuliaan untuk wanita. Ini adalah pendapat banyak ulama. (Al Mughni 1/85).

An Nawawi berkata, “Khitan adalah wajib menurut imam Syafi’I dan banyak ulama. Dan sunnah menurut Malik dan kebanyakan ulama. Asy Syafii mewajibkannya atas laki laki dan wanita.” (Syarah Muslim 1/543).
Penulis membawakan hadits :

الفطرة خمس الختان والإستحداد وقص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الاباط
Fitrah ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR Muslim).

Menurut penulis hadits ttg khitannya wanita semuanya lemah. Yaitu hadits:

أشمي ولا تنهكي فإنه أبهى للوجه وأحظى لها عند الزوج
“Khitanlah, jangan terlalu dalam karena itu lebih mempercantik wajah dan lebih disukai oleh suami.”
Namun menurut syaikh Al Bani hadits ini shahih karena banyaknya jalan. Lihat silsilah shahihah no 722.

Menurut saya (abu yahya) hadits tersebut hasan atau shahih, karena walaupun semua jalannya tidak lepas dari kelemahan namun ia saling menguatkan satu sama lainnya.
Adapun hukumnya. Yang rajih adalah wajib atas laki-laki karena itu berhubungan dengan kesucian dari najis.

Adapun wanita maka hendaklah berkhitan, karena lebih menetralkan syahwat.

Syaikhul islam ibnu taimiyah berkata, “oleh karena itu kamu dapatkan perbuatan zina pada wanita tartar dan prancis (barat) lebih dahsyat dan itu tidak terdapat pada wanita kaum muslimin.” (Majmu fatawa 21/114).

Ref.
Kitab: jami’ ahkaaminnisaa. Penulis : Syaikh Mushtofa Al ‘Adawi. Jilid 1/19-23

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Hadits Lemah – Bab Mandi dan Hukum Junub

Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Hadits no 97. Bulughul maram

Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam mandi dari empat: dari janabat, hari jum’at, berbekam, dan memandikan mayat.” HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh ibnu Khuzaimah.

Hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat Mush’ab bin Syaibah. Imam Ahmad berkata tentangnya, “ia meriwayatkan hadits hadits yang munkar.”
Abu Hatim berkata, “Mereka tidak memujinya, laisa bilqowiyy.”
An Nasai berkata, “Mungkarul hadits.” Ibnu Adi berkata, “Dibicarakan hafalannya.”
Adz Dzahabi berkata, “Padanya ada kelemahan.”
Al hafidz ibnu Hajar berkata, “Layyin haditsnya.”
Hadits ini dilemahkan oleh Al Bukhari, Asy Syafii, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, dan Al Khathabi.

Dianggap shahih oleh ibnu Khuzaimah. Namun yang melemahkan lebih kuat.

Beribadah Hanya Kepada Allah

Ust. Badrusalam Lc حفظه الله تعالى

Tafsir
Al Baqoroh: 21.

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَّكُمْ ۖ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَندَادًا وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dialah yang telah menjadikan bumi sebagai hamparan untukmu, langit sebagai bangunan. Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu Allah keluarkan dengan air tersebut buah-buahan sebagai rizki untukmu. Maka, janganlah kamu menjadi tandingan-tandingan untuk Allah, padahal kamu mengetahui.”

Ayat ini adalah dalil bahwa tauhid rububiyah mengharuskan tauhid uluhiyyah. Karena Allah menyebutkan bahwa Dialah yang menciptakan langit dan bumi, menurunkan hujan dan menumbuhkan tanaman. Semua ini adalah rububiyah Allah. Lalu Allah melarang menjadikan tandingan bagiNya, sementara kita yakin bahwa Dia yang menciptakan itu semua.

Kaum musyrikin quraisy beriman kepada rububiyah Allah, namun mereka tidak mentauhidkan Allah. Maka Allah berhujjah atas mereka, bahwa seharusnya yang kalian sembah hanya Allah semata.

Syaikh Muhammad bin Al Amiin Asy Syanqithi menjelaskan bahwa dalam ayat ini, Allah menyebutkan tiga bukti akan adanya kebangkitan, yaitu:

1. Penciptaan langit dan bumi.
2. Menurunkan hujan dari langit.
3. Mengeluarkan tetumbuhan dari tanah yang telah gersang.

==================

Keutamaan Surat Al Fatihah

Ust. Badrusalam LC

Ada beberapa keutamaan Surat Al Fatihah:

1. Surat yg paling agung dalam Al Qur’an.
Berdasarkan hadits Abu Sa’I’d bin Al Mu’alla bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Sungguh aku akan mengajarkanmu surat yang paling agung dalam Al Qur’an sebelum engkau keluar dari masjid”. Yaitu Al Fatihah”. (HR Bukhari Muslim).

2. Sebagai ruqyah.
Berdasarkan hadits riwayat Muslim bahwa Abu Sa’I’d Al Khudri meruqyah kepala kampung yg tersengat kala jengking dan sembuh. Ketika dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersaba: “Tidakkah ia mengetahui bahwa Al Fatihah adalah ruqyah?

3. Surat yg tidak pernah diberikan kepada Nabi selain Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dasarnya hadits ibnu ‘Abbas yg diriwayatkan oleh Muslim dlm sahihnya, beliau berkata: “Ketika Jibril berada di sisi Rasulullah, tiba-tiba terdengar suara dari atas, lalu Jibril melihat ke langit dan berkata: “Ini pintu langit yg baru dibuka yg sbelumnya tdk pernah dibuka”. Lalu turun seorang malaikat dan berkata: “Bergembiralah dengan dua cahaya yg diberikan kpdmu yg tdk pernah diberikan kpd nabi sblummu: Al Fatihah dan (2 ayat) akhir surat Al Baqarah”.

4. Org yg membacanya akan dijawab oleh Allah.
Dasarnya hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: “Allah berfirman: “Aku membagi shalat (al fatihah) menjadi dua.. Bila hambaKu berkata: AlHamdulillah Rabbil’alamiin. Allah berfirman: “HambaKu memujiKu”…

Kapan Mandi Wajib

Ust. Badrusalam LC

93- عن أبي سعيد الخدريّ رضي الله عنه قال:قال رسول اللّه صلى الله عليه وسلم {الماء من الماء} رواه مسلم (1)

وأصله في البخاريّ (2)
94- وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول اللّه صلى الله عليه وسلم {إذا جلس بين شعبها الْأربع, ثمّ جهدها, فقد وجب الغسل} متفق عليه (3)
زاد مسلم:”وإن لم ينزل”(4)

1 – صحيح. رواه مسلم (343)، عن أبي سعيد الخدري قال: خرجت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الاثنين إلى قباء، حتى إذا كنا في بني سالم، وقف رسول الله صلى الله عليه وسلم على باب عتبان. فصرخ به، فخرج يجر إزاره، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “أعجلنا الرجل” فقال عتبان: يا رسول الله. أرأيت الرجل يعجل عن امرأته ولم يمن ماذا عليه ؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “إنما…” الحديث.
2 – البخاري. ( 180 )، ولفظه: “إذا أعجلت -أو قحطت- فعليك الوضوء” وهو رواية لمسلم.
3 – صحيح. رواه البخاري (291)، ومسلم (348)
4 – وهي صحيحة أيضا.

Bab Mandi & Hukum Junub

Hadits 93
Dari Abu Sa’I’d Al Khudri radliyallahu ‘anhu berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Air itu dari air.” HR Muslim & asalnya ada pd Bukhari

Fawaid:
1. Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban mandi itu bila keluar air mani

2. Mafhum hadits ini menunjukkan bahwa bila tdk mengeluarkan mani mk tdk wajib mandi. Namun mafhum ini bertabrakan dg hadits Abu Hurairah berikut. Oleh karena itu jumhur ulama berpendapat bahwa mafhum hadits ini telah mansukh

Hadits 94
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila ia telah duduk diantara cabangnya yg empat (jima’), kemudian bersungguh2, mk telah wajib mandi.” Muttafaqun ‘Alaihi. Imam Muslim menambahkan, “Walaupun ia tdk mengeluarkan mani”

Fawaid:
1. Hadits ini menunjukkan bahwa bila dzakar laki2 telah masuk ke dlm kemaluan wanita mk telah wajib mandi walaupun tdk mengeluarkan mani

2. Batasan masuknya dzakar
adalah masuknya bagian kepala dzakar ke dlm kemaluan wanita berdasarkan ijma’ ulama. Adapun bila tdk masuk mk tdk wajib mandi kecuali bila mengeluarkan mani.