Lalat

Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله

Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila lalat jatuh di minuman seseorang dari kamu hendaklah ia tenggelamkan kemudian buang, karena salah satu sayapnya terdapat penyakit dan sayap lainnya terdapat penawarnya”. (Bukhari dan Abu Dawud) dan Abu Dawud menambah: “Sesungguhnya ia jatuh dengan mendahulukan sayap yg ada padanya penyakit”.
(ref. bulughul maram)

Fawaid hadits:
1. Lalat itu suci baik hidup maupun mati.

2. Semakna dengan lalat adalah setiap binatang yg darahnya tidak mengalir, hukumnya sama yaitu suci.

3. Disunnahkan/diwajibkan menenggelamkan lalat dalam air bila jatuh padanya lalu dibuang, dan meminum airnya.

4. Salah satu sayap lalat terdapat penyakit dan pada yg lainnya terdapat penawar, dan ini adalah mu’jizat yg menunjukkan kenabian beliau.

5. Kewajiban aqal adalah tunduk kepada dalil, terutama bila aqal menganggap tidak masuk diakal suatu dalil, karena Allah maha Tahu segala sesuatu sedangkan aqal manusia terbatas.
——-

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.