Ust. Badrusalam LC
Dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata: “Ketika di hari Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh Abu Thalhah untuk menyeru: “Sesungguhnya Allah dan RasulNya melarang kalian dari daging keledai karena ia adalah najis”. Muttafaqun ‘alaih.
(bulughul maram)
Fawaid hadits:
1. Najisnya keledai dan ini mencakup darah, daging, kencing dan kotorannya.
2. Adapun badan, air liur dan keringatnya terjadi perselisihan, yang shahih adalah suci, karena Nabi mengendarai keledai, dan pasti terkena badan dan keringatnya serta air liurnya, dan ini sulit untuk dihindari, kaidah mengatakan: kesulitan mendatangkan kemudahan. Dan ini adalah pendapat imam Malik, Asy Syafi’I dan riwayat dari imam Ahmad.
3.Haramnya memakan daging n susu keledai.
4. Setiap yg najis haram untuk dimakan.