Ust. Badrusalam Lc حفظه الله
Dari ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah; adapun dua bangkai adalah bangkai belalang dan ikan. Dan adapun dua darah yaitu hati dan rempela”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Derajat hadits.
Hadits ini dishahihkan secara mauquf oleh Abu Zur’ah, Abu Hatim, Ad Daraquthni, Al Hakim, Al Baihaqi, dan ibnu Qayyim. Namun hadits ini dihukumi marfu’ karena perkataan shahabat: “Dihalalkan untuk kita tidak mungkin kecuali dari Rasulullah.
Dan hadits ini dishahihkan oleh syaikh Al Bani. (bulughul maram)
Fawaid hadits:
1. Haramnya darah yang mengalir, karena yg dihalalkan hanya dua saja, dan darah yg tidak mengalir yg ada pada uratpun dimaafkan karena Allah hanya mengharamkan darah yang mengalir (masfuh).
2. Haramnya bangkai yaitu setiap binatang yang mati tidak dengan disembelih secara syar’iyy.
3. Halalnya bangkai belalang dan ikan, dan juga bangkai binatang air yang tidak bisa hidup kecuali di air.
4. Halalnya hati dan rempela.
5. Belalang dan ikan apabila mati di air maka airnya tidak menjadi najis, baik banyak airnya maupun sedikit, walaupun airnya berubah warnanya atau baunya atau rasanya, karena air yang berubah dengan sesuatu yg suci tidak menjadi najis.