Category Archives: Ammi Nur Baits

Pahala Menyantuni JANDA…

Pertanyaan:

Assalamu’alikum.

Saya mau tanya, bagaimana hukumnya menyantuni janda tanpa anak tapi masih keluarga sendiri. Sebelumnya mohon maaf dan banyak terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Menyantuni janda, baik punya anak maupun tidak, termasuk amal sholeh yang bernilai pahala besar. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ القَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ

Orang yang bekerja agar bisa memberi sebagian nafkah kepada janda, dan orang miskin, sebagaimana orang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang tahajud di malam hari, puasa di siang hari.“ (HR. Bukhari 5353 dan Muslim 2982).

Terlebih jika janda itu adalah kerabat anda, nilai yang akan anda dapatkan dua kali: nilai sedekah dan menyambung silaturrahmi. Dari Salman bin Amir radhiallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin (yang bukan keluarga) nilainya hanya sedekah, dan sedekah kepada kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. An-Nasa’i 2582, Ibn Majah 1844, dan dishahihkan al-Albani)

Hanya saja, kami sarankan, dalam rangka menghindari munculnya persangkaan yang tidak diharapkan, sebaiknya anda menyerahkan santunan kepada janda itu, bersama istri anda atau melalui orang tua Anda.

Allahu a’lam.

Ammi Nur Baits, حفظه الله 

Ref : https://konsultasisyariah.com/16981-pahala-menyantuni-janda.html

image

Bagaimana Cara Memuji Allah dan Bersholawat Sebelum Berdo’a…?

Memuji Allah sebelum berdoa bisa dilakukan dengan cara menyebut nama-nama Allah yang sesuai dengan isi doa yang kita sampaikan. Misalnya, kita mohon ampunan maka kita menyebut nama Allah “Al-Ghaffar” atau “Al-Ghafur” (yang Maha Pengampun).

Bisa juga membaca bacaan pengantar doa, di antaranya adalah dengan membaca lafal berikut,

اللَّهمَّ إِني أسألُكَ بأني أَشْهَدُ أنَّكَ أنْتَ اللهُ ، لا إلهَ إلا أنتَ، الأحَدُ الصَّمَدُ ، الذي لم يَلِدْ ولم يُولَدْ ، ولم يكن له كُفُوا أحَدٌ

Keutamaannya: Barang siapa yang berdoa dengan membaca bacaan di atas sebelum memulai doa maka doanya akan dikabulkan. (HR. Turmudzi dan Ahmad; dan dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)

Adapun salawat, maka hal tersebut bisa dilakukan dengan membaca “Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad“, baik sebelum atau seusai berdoa.

Sementara itu, hukum membaca doa dengan selain bahasa Arab dapat dirinci:

Jika doa yang diucapkan adalah doa yang sifatnya umum dan lafalnya tidak ada dalam Alquran dan Sunah maka kita boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab, misalnya: bahasa Melayu. Sebagai contoh: Doa meminta tambahan rezeki atau meminta agar disegerakan berjumpa dengan jodoh.Jika doanya terkait dengan amal tertentu dan lafalnya telah ada dalam Alquran atau Sunahmaka kita harus berdoa dengan menggunakan bahasa Arab. Misalnya: Doa setelah azan, doa setelah berwudhu, doa masuk kamar mandi, dan semacamnya.

Allahu a’lam.

Ammi Nur Baits,  حفظه الله تعالى

Ref : https://konsultasisyariah.com/4677-bagaimana-cara-memuji-allah-dan-bersalawat-sebelum-berdoa.html

Membaca Shalawat Ketika Kita Lupa…?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat hadis yang menyatakan anjuran shalawat ketika lupa.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا نسيتم شيئاً فصلوا علي تذكروه إن شاء الله

“Jika kalian lupa sesuatu, bacalah shalawat kepadaku, kalian akan segera ingat, insyaaAllah.”

Hadis ini disebutkan Ibnul Qoyim dalam Jalaul Afham. Beliau menyebutkan riwayat yang dibawakan Abu Musa al-Madini, dari jalur Muhammad bin Itab al-Maruzi, dari Sa’dan bin Abdah, dari Ubaidillah al-Atki, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Ada 2 perawi yang menjadi bukti bahwa hadis ini dhaif,

[1]  Ubaidillah al-Atki

Banyak ulama hadis memberikan komentar miring untuknya.

Diantaranya, Al-Bukhari menyebutnya, “Banyak meriwayatkan hadis munkar.” Komentar al-Uqaili, “Hadisnya tidak bisa diangkat dengan penguat.” Al-Baihaqi berkomentar, “Hadisnya tidak bisa jadi penguat.” (Tahdzib at-Tahdzib, 7/27)

[2] Sa’dan bin Abdah

Kata Ibnu Adi dalam al-Kamil, “Tidak makruf”.

Karena itulah, hadis ini didhaifkan oleh al-Hafidz as-Sakhawi dalam al-Qoul al-Badi’ (hlm. 326).

Lalu apa yang bisa dilakukan ketika lupa?

Tidak ada amal khusus ketika lupa. Sebagian ulama menganjurkan untuk mengingat Allah. Karena lupa itu dari setan, sementara cara untuk mengusir setan adalah dengan mengingat Allah.

Diantara dalil mengingat Allah ketika lupa adalah firman Allah,

وَاذْكُرْ رَبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَى أَنْ يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَذَا رَشَدًا

ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah: “Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini.”  (QS. al-Kahfi: 24).

As-Syinqithy menyebutkan salah satu tafsir yang disampaikan ulama terkait ayat ini,

إذا وقع منك النسيان لشيء فاذكر الله ؛ لأن النسيان من الشيطان ، كما قال تعالى عن فتى موسى : (وَمَآ أَنْسَانِيهُ إِلاَّ الشيطان أَنْ أَذْكُرَهُ)

Jika kamu mengalami lupa, maka ingatlah Allah. karena lupa itu dari setan. Seperti yang Allah firmankan tentang kawannya Musa, “tidak adalah yang membuat aku lupa untuk menceritakannya kecuali setan.” (Adhwaul Bayan, 4/62).

Allahu a’lam.

Ammi Nur Baits,  حفظه الله تعالى

Ref :
https://konsultasisyariah.com/27843-dianjurkan-membaca-shalawat-ketika-lupa.html

Cara Masbuk Mengikuti Imam…

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, Pak Ustadz. Apabila kita terlambat shalat berjemaah dan posisi imam sedang sujud, apakah kita datang langsung sujud atau kita takbir dulu baru sujud?Jazakumullah khairan.

Ramadhany (rdhany**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Takbiratul ihram termasuk rukun shalat. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, dan penghalalannya adalah salam.” (H.R. Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Maksud “pengharamannya”: permulaan shalat yang mengharamkan semua perbuatan di luar shalat.

OLEH KARENA ITU, SESEORANG BARU DIANGGAP MEMASUKI SHALAT JIKA DIA MELAKUKAN TAKBIRATUL IHRAM. SEBALIKNYA, JIKA ADA ORANG YANG TIDAK MELAKUKAN TAKBIRATUL IHRAM MAKA DIA BELUM DIANGGAP MEMASUKI SHALAT, SEHINGGA SHALATNYA TIDAK SAH.

Dari kasus yang Anda sampaikan, ada dua cara yang bisa Anda lakukan:
1. Melakukan takbiratul ihram, kemudian turun sujud tanpa bertakbir lagi.
2. Melakukan takbiratul ihram, kemudian turun sujud sambil bertakbir lagi, sebagai takbir intiqal(perpindahan gerakan) menuju sujud.

Catatan: takbiratul ihram harus dilakukan dalam posisi berdiri tegak dan tidak boleh dilakukan sambil bergerak turun, baik untuk sujud maupun untuk rukuk.

Allahu a’lam.

Ammi Nur Baits,  حفظه الله تعالى

Ref : https://konsultasisyariah.com/5417-cara-masbuk-mengikuti-imam.html

Hukum Qadha Puasa Setelah Memasuki Pertengahan Sya’ban…

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Al-Munawi memberikan keterangan untuk hadis ini: “Maksud hadis, terlarang bagi kalian untuk memulai puasa tanpa sebab, sampai masuk bulan Ramadhan” (Faidhul Qadir, 1:304)

Yang dimaksud “puasa tanpa sebab” adalah puasa sunah mutlak. Karena itu, larangan dalam hadis ini tidak mencakup puasa qadha’ bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan. Bahkan kaum muslimin yang memiliki utang puasa, dia wajib menqadha’nya sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Aisyah menceritakan (yang artinya) : “Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali sampai bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Aisyah sebagai istri yang sholehah, beliau memberikan pelayanan yang maksimal kepada suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk mewujudkan hal ini, Aisyah menyiapkan dirinya untuk melayani suaminya kapanpun yang beliau inginkan. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menunaikan hajatnya dengan istri beliau, di semua kesempatan. Dan demikianlah yang dilakukan para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berlomba semaksimal mungkin menyuburkan cinta dari suaminya terhadap dirinya. (Simak keterangan Dr. Musthofa Al-Bagha utnuk shahih Bukhari hadis no. 1950).

Karena itu, sekali lagi, bagi Anda yang memiliki utang puasa, dan sampai pertengahan Sya’ban belum diqadha, maka segeralah diqadha, dan jangan ditunda sampai Ramadhan berikutnya.

Allahu a’lam

Ammi Nur Baits,  حفظه الله تعالى


Ref : https://konsultasisyariah.com/12422-hukum-qadha-puasa-setelah-masuk-pertengahan-syaban.html 

Kaki Wanita Termasuk Aurat…

Assalamualaikum ustadz…
Afwan ana mau menyakan apakah kaki bagi wanita muslimah termasuk aurat?? Dan apakah berdosa apabila iya tdk menutupinya dengan kaos kaki?? Mohon pencerahannya tadz…
Barakallahu fiik

Dari: OPHA

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullahshallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun memalingkan pandangan darinya dan bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4106 dan dishahihkan al-Albani).

Kemudian, disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamah radhiallahu’anha tentang isbal, pakaian yang melebihi mata kaki,

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال؛ قالت: قلتُ يا رَسُولَ اللهِ فكَيفَ بِنا؟ فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku bertanya kepada beliau, ‘wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’. Nabi menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta‘. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya’la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828)

Juga disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamahradhiyallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan jubah dan jilbab, tanpa memakai sarung bawahan?”

Jawab beliau,

إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا

“Boleh, jika jubah yang dia pakai menjulur ke bawah menutupi kedua kakinya.” (HR. Abu Daud 640 dan ad-Daruquthni 1806).

Hadis ini, dijadikan dalil oleh Jumhur ulama untuk menyatakan bahwa kaki termasuk aurat.

Ibnu Qudamah mengatakan,

والدليل على وجوب تغطية القدمين ما روت أم سلمة قالت: قلت: يا رسول الله أتصلي المرأة في درع وخمار وليس عليها إزار؟ قال: نعم، إذا كان سابغاً يغطي ظهور قدميها. رواه أبو داود

Dalil tentang wajibnya menutup kaki adalah hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah wanita shalat dengan jubah dan jilbab, tanpa memakai sarung bawahan?”… dst, riwayat Abu Daud…

kemudian Ibnu Qudamah juga menyebutkan hadis tentang isbal.

Lalu beliau mengatakan,

وهذا يدل على وجوب تغطية القدمين ولأنه محل لا يجب كشفه في الإحرام فلم يجز كشفه في الصلاة كالساقين

Ini menunjukkan wajibnya menutup kedua kaki, karena kaki termasuk anggota badan yang tidak wajib dibuka ketika ihram. Sehingga tidak boleh  dibuka ketika shalat, sebagaimana betis. (al-Mughni, 1/671)

Maksud alasan yang disampaikan Ibnu Qudamah, “tidak wajib dibuka ketika ihram” karena yang wajib dibuka ketika ihram berarti bukan aurat. Artinya, yang tidak wajib dibuka bisa jadi itu aurat.

Bagi wanita, kaki yang tidak wajib dibuka ketika ihram, diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ditutupi. Artinya itu aurat bagi wanita.

Allahu a’lam.

Ammi Nur Baits,  حفظه الله تعالى

Ref : https://konsultasisyariah.com/26664-kaki-wanita-termasuk-aurat.html

Kentut Ketika Membaca al-Qur’an…

Ketika sedang membaca al-Quran, kita ngentut. Apa yang harus dilakukan? Apakah harus dihentikan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada 3 hal yang perlu dibedakan,

[1] Membaca al-Quran dalam kondisi hadats kecil, dengan catatan, tanpa menyentuh. Seperti membaca dengan hafalan

[2] Menyentuh al-Quran dalam kondisi hadats kecil

[3] Membaca al-Quran dalam kondisi hadats besar

Untuk membaca al-Quran dalam kondisi hadats kecil

Baik hadats kecil yang muncul sebelum membaca atau di tengah membaca. Ulama sepakat hukumnya dibolehkan, selama tidak menyentuh mushaf.

An-Nawawi menuliskan,

يستحب أن يقرأ وهو على طهارة فإن قرأ محدثا جاز بإجماع المسلمين والأحاديث فيه كثيرة معروفة

Dianjurkan untuk membaca al-Quran dalam kondisi suci. Jika ada yang membaca al-Qur’an dalam kondisi hadats kecil, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. Hadis tentang ini banyak sekali, terkenal.

Bahkan orang yang membaca al-Quran dalam kondisi hadats, tidak disebut mengamalkan yang makruh. An-Nawawi melanjutkan keterangannya dengan menukil pernyataan Imam al-Haramain

قال إمام الحرمين ولا يقال ارتكب مكروها بل هو تارك للأفضل فإن لم يجد الماء تيمم

Imam al-Haramain mengatakan, “Tidak bisa disebut melakukan yang makruh” (at-Tibyan, hlm. 73).

Diantara dalil yang menunjukkab bolehnya membaca al-Quran dalam kondisi hadats adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita,

Bahwa beliau pernah tidur di rumah Maimunah – istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –, yang merupakan bibinya Ibnu Abbas. Ketika masuk tengah atau sepertiga malam terakhir, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun. Beliau duduk, mengusap aroma kantuk dari wajah beliau, kemudian beliau membaca 10 ayat terakhir di surat Ali Imran. Kemudian beliau menuju wadah air yang digantung, lalu beliau wudhu sempurna dan shalat tahajud. (HR. Bukhari 4295 & Muslim 763)

Ketika bangun tidur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi hadats. Namun beliau langsung membaca al-Quran, 10 ayat terakhir surat Ali Imran. Para ulama memahami hadis ini, boleh membaca al-Quran dalam kondisi hadats.

Imam Bukhari membuat judul Bab ketika mencantumkan hadis ini,

بَاب قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ بَعْدَ الْحَدَثِ وَغَيْرِهِ

Bab bacaan al-Quran ketika dalam kondisi hadats atau yang lainnya. (Shahih Bukhari, 1/327).

Sementara untuk masalah menyentuh al-Quran pada saat hadats dan membaca al-Qur’an bagi yang hadats besar, diperselisihkan ulama.

Jika kita mengambil pendapat yang melarang menyentuh al-Quran bagi yang sedang hadats, maka begitu hadats, al-Quran harus kita letakkan di tempat yang aman. Meskipun bacaan tetap dilanjutkan.

Berhenti Sejenak, Ketika Kentut Keluar

Kemudian, sebagian ulama mengingatkan, pada saat kentut itu keluar, agar bacaan al-Quran sementara dihentikan, kemudian dilanjutkan kembali setelah kentut selesai.

Imam az-Zarkasyi mengatakan,

وتكره القراءة حال خروج الريح

“Dimakruhkan untuk terus membaca ketika kentut keluar.” (al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, 1/459).

Allahu a’lam

Ammi Nur Baits, حفظه الله

Ref : https://konsultasisyariah.com/26653-hukum-kentut-ketika-membaca-al-quran.html

Membuka Telapak Tangan Ketika Salam…

Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma badu,

Fenomena salam dengan membuka tangan. Salam ke kanan, membuka tangan kanan, salam ke kiri dengan membuka tangan kiri. Ada juga salam ke kanan membuka tangan kanan, namun ketika salam ke kiri, telapak tangan tidak dibuka.

Saya pernah bertemu dengan orang yang mempraktekkan semacam ini, dan ketika saya tanya, beliau menjawab, ketika salam ke kanan, tangan kanan dibuka, dengan harapan terbukalah pintu surga. Salam kiri tetap ditutup, tertutuplah pintu neraka. Itu alasannya, dan beliau sama sekali tidak menyebutkan dalil.

Sebenarnya kebiasaan semacam ini pernah dilakukan sebagian sahabat di zaman Nabishallallahu alaihi wa sallam. Kemudian beliau ingatkan dan beliau melarangnya.

Dari Jabir bin Samurahradhiyallahu anhu, “Ketika kami shalat bersama Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam, kami mengucapkan ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah  Assalamu alaikum wa rahmatullah’ sambil berisyarat dengan kedua kanan ke samping masing-masing. Kemudian Rasulullahshallallahu alaihi wa sallammengingatkan, “Mengapa kalian mengangkat tangan kalian, seperti keledai yang suka lari? Kalian cukup letakkan tangan kalian di pahanya kemudian salam menoleh ke saudaranya yang di samping kanan dan kirinya.” (HR. Muslim 430, Nasai 1185, dan yang lainnya)

Larangan ini menunjukkan bahwa membuka telapak tangan ketika salam, termasuk kesalahan dalam shalat. Jika ini telah ditegaskan salah oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, layakkah dilestarikan dan dipraktekkan?

Allahu alam.

Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

(islam.istiqomah)

Courtesy of Mutiara Risalah Islam
image

Lebih Baik Di Masjid, Agar Dapat Shaf Pertama…

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Lebih dianjurkan untuk shalat rawatib qabliyah di rumah, agar mendapat shaf pertama ketika shalat jamaah.

Ada beberapa pertimbangan yang menguatkan pernyataan ini,

Pertama, di sana ada 2 keutamaan yang saling bersinggungan,

[1] Keutamaan shalat sunah di rumah. Dan keutamaan ini terkait amal sunah.

[2] Keutamaan mendapat shaf pertama. Dan keutamaan ini terkait dengan amal wajib.

Menimbang kaidah,

تقديم الفريضة على النافلة

Lebih mengutamakan yang wajib dari pada yang sunah

Turunan dari kaidah ini adalah lebih mengutamakan keutamaan yang terkait dengan amal wajib dari pada keutamaan yang terkait dengan amal sunah. Inilah yang diisitilahkan para ulama dengan,

إلحاق التوابع بأصولها

“Menggabungkan yang cabang kepada pokoknya.”

Dengan melihat pokoknya, kita bisa mengembalikan cabangnya. Selanjutnya, kita bisa membandingkan masing-masing pokoknya.

Demikian keterangan Syaikh Dr. Muhammad Mukhtar as-Syinqithi.

Kedua, ketika ada dua maslahat, yang satu memiliki badal (pengganti) dan yang satu tidak memiliki badal, maka diutamakan yang tidak memiliki badal.

[1] Shalat sunah di rumah, ada badalnya, yaitu dikerjakan di masjid.

[2] Mendapat shaf pertama, tidak ada badalnya. Orang yang tidak mendapat shaf pertama, tidak bisa diganti dengan shaf kedua.

Ulama memberikan kaidah,

تقديم ما ليس له بدل  على ما له بدل

“Mendahulukan maslahat yang tidak memiliki badal dari pada maslahat yang memiliki badal.”

Karena maslahat yang memiliki badal, nanti bisa diganti dengan badalnya.

Ketiga, lebih dekat dengan praktek para sahabat. Mereka telah bersiap di masjid, sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِىَ فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا

Sewaktu kami di Madinah, apabila sudah adzan untuk shalat maghrib, para sahabat berlomba mendapatkan tiang masjid, lalu mereka shalat 2 rakaat. Hingga ada orang luar yang masuk masjid, dia menyangka shalat maghrib telah dimulai, karena sakinng banyaknya yang mengerjakan shalat itu. (HR. Bukhari 503 & Muslim 1976)

Keempat, keutamaan mendapat shaf pertama lebih besar.

Karena saking besarnya, orang yang tahu akan rela untuk berundi agar bisa mendapatkannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لاَسْتَهَمُوا

“Andai mereka tahu keutamaan shaf terdepan, mereka akan berundi untuk mendapatkannya.” (HR. Bukhari 721)

Demikian, Allahu a’lam

Ammi Nur Baits حفظه الله تعالى

Sumber: Konsultasisyariah.com

Courtesy of Mutiara Risalah Islam

Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Bertaubat…

Saya melakukan perjalanan pulang setelah melakukan safar yang cukup lama. Setelah mengambil posisi di pesawat, qadarullah, posisiku di dekat sekelompok pemuda yang doyan hura-hura. Ketika tertawa dibuat terbahak-bahak, dan terlalu banyak bersenda gurau. Tempat itupun penuh dengan bau rokok mereka.
Ketika itu, pesawat penuh penumpang, sehingga tidak memungkinkanku untuk berpindah di tempat. Ingin sekali aku pergi dari tempat ini, biar aku bisa istirahat. Sesak rasanya duduk bersama mereka. Aku hanya bisa menenangkan pikiranku dengan mengeluarkan mushaf dan membaca Al-Quran dengan suara pelan.

Beberapa saat kemudian, kondisi mulai tenang. Ada diantara pemuda ramai itu mulai membaca koran, ada yang sudah mulai tidur.
Tiba-tiba aku dikejutkan dengan salah satu pemuda yang hura-hura duduk di sampingku: cukup..cukup…! Saya mengira dia merasa terganggu dengan suaraku. Akupun minta maaf, dan melanjutkan baca Al-Quran dengan suara pelan yang hanya bisa kudengar.

Tiba-tiba orang itu menutupi wajahnya dengan tangannya, kepalanya naik turun, maju mundur, dengan respon kasar dia memarahi saya: “Saya sudah minta kamu untuk diam, diam. Saya gak sabar!” Diapun langsung pergi meninggalkan tempat duduknya, menghilang dari pandanganku. Sampai akhirnya dia kembali. Dia minta maaf, dan menyesali perbuatannya, kemudian tenang di tempat duduknya.

Saya tidak tahu, apa yang sedang terjadi. Tapi setelah tenang sejenak, dia melihat saya dan air matanya mengalir. Di situlah dia mulai bercerita:
Sudah kurang lebih tiga tahun, saya belum pernah meletakkan dahiku untuk sujud, saya tidak menyentuh sedikitpun satu ayat dalam Al-Quran. Sebulan ini saya melakukan traveling. Hampir semua maksiat telah aku cicipi dalam perjalanan ini.

Aku mendengar anda membaca Al-Quran. Terasa hitam dunia di wajahku. Sesak dadaku. Aku merasa sangat hina. Aku merasa semua ayat yang engkau baca menghantam jasadku, layaknya cambuk. Akupun bingung dan bertanya pada diriku: “Sampai kapan kelalaian ini akan kualami? Kemana lagi aku harus melaju? Setelah piknik penuh hura-hura ini apalagi yang harus aku lakukan?”
Lalu tadi aku ke toilet. Tahu kenapa? Saya ingin menangis sejadinya, dan tidak ada tempat yang terlihat manusia, selain toilet.

Akupun menasehatinya untuk bertaubat, kembali kepada Allah. Setelah itu dia terdiam. Ketika pesawat mendarat. Dia memintaku ngobrol sejenak. Seolah dia ingin menjauh dari kawan-kawannya. Semangat kesungguhan untuk bertaubat sangat kelihatan dari raut wajahnya. Dia bertanya: “Apa mungkin Allah akan menerima taubatku?” Kujawab dengan firman Allah yang artinya,
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)

Dia mulai senyum kecil, senyum penuh harapan dan air matanya berlinangan. Dia menyampaikan kepadaku: “Saya janji, saya akan kembali kepada Allah.”

Pelajaran:
Manusia adalah makhluk lemah. Tak kuasa untuk bersih dari dosa dan maksiat. Ditambah dengan godaan pasukan iblis yang berusaha selalu menyeretnya ke dunia hitam. Tidak ada yang maksum kecuali para Nabi yang Allah lindungi dari dosa besar. Di saat yang sama, Allah membuka pintu taubat yang seluas-luasnya, agar mereka tidak putus asa dari rahmat Sang Pencipta. Tinggal satu yang perlu digugah: Kapan saatnya kita mau bertaubat?

Jika Allah sangat menyayangi kita, mengapa diri kita tidak menyayangi diri kita sendiri. Dalam perjalanan pulang dari peperangan, kaum muslimin membawa kemenangan besar. Mereka pulang dengan membawa harta rampasan dan tawanan.

Tiba-tiba ada seorang ibu diantara tawanan itu, yang kebingungan mencari anaknya. Sampai akhirnya ketemu dan dia susui. Melihat hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabat,
“Mungkinkah wanita ini akan melemparkan anaknya ke api?”
Para sahabat spontan menjawab: “Demi Allah, tidak mungkin.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menimpali:
“Allah lebih menyayangi hamba-Nya, dari pada kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari).

Sumber: Tajarub Da’awiyah Najihah (Diterjemahkan Oleh Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى )

Courtesy of Risalah Islam