Category Archives: BBG Kajian

KLARIFIKASI…

Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

KLARIFIKASI BUKU PANDUAN MUI
TENTANG PENYIMPANGAN SYI’AH DI INDONESIA

Sehubungan dengan BC yang beredar akhir-akhir ini seputar adanya dua versi buku tersebut diatas, ana sampaikan hal-hal sbb -wabillahit taufiq-:

1. Judul buku resmi yang diterbitkan MUI Pusat adalah :
“Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan SYI’AH di Indonesia”.
Tidak ada kata-kata : STUDI KOMPARATIF BUKU

3. Kami sebenarnya sudah sejak lama (sekitar 1,5th yll) mendapatkan info gambar cover “buku tandingan” tersebut. Akan tetapi, kami sengaja tidak menanggapinya karena sampai sekarang bukunya sendiri tidak jelas wujud nya seperti apa.

Bagi ikhwah yang benar-benar mendapatkan wujud buku tersebut, mohon dikirimkan ke kantor kami:
Gedung MUI Lt 4
Jl. Proklamasi No.51 Menteng
Jakarta 10320

4. Kami menyerukan kepada seluruh umat Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah di Indonesia agar :
a. MENGHENTIKAN BROADCAST “BUKU TANDINGAN MUI” tersebut

b. JANGAN membesar-besarkan perkara ini karena hanya akan memberi “Promosi Gratis” bagi kaum Syiah di Indonesia.

c. IKUT berpartisipasi menyebarkan buku panduan MUI tentang Penyimpangan Syi’ah Di Indonesia. Atau memberikan donasi bagi pencetakaan ulang buku MUI tsb.

5. Semoga umat Islam Indonesia Ahlus Sunnah wal Jama’ah dilindungi dari berbagai makar Syiah di Indonesia. Aamiin.

Bogor, 24 Februari 2015
Akhukum fillah,
Irfan Helmi

Silakan di-share. Smg bermanfaat.

Formas

Al Qur’an… Mana Perhatian Anda Untuknya…

Ust. Musyaffa Ad Dariny, MA, حفظه الله تعالى

Syeikh Utsaimin -rohimahulloh- mengatakan:

Kita wajib memberikan perhatian khusus kepada Al Qur’anul Karim, dan berusaha mengetahui kandungan ayat-ayatnya, sehingga kita dapat MENGAMBIL MANFAAT darinya.

Sehingga Al Qur’an itu bisa menjadi jalan hidup kita dalam berakidah, beribadah, dan bersosial.

Karena Al Qur’an ini adalah “obat bagi hati yang ada dalam dada, petunjuk hidayah, dan juga rahmat bagi semesta alam”. [QS. Yunus: 57].

[Kitab: Ahkam Minal Qur’anil Karim, 1/360].

————

Penulis ingin bertanya… Kapankah Anda membaca Al Qur’an dan berusaha memahaminya, lalu mengambil pelajaran berharga darinya…

Anda tidak perlu mengelak, karena jawaban itu untuk diri Anda sendiri…

Panduan Sujud Syukur…

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika selamat dari bencana.

Dalil Pensyari’atan Sujud Syukur

Sujud syukur ini disyari’atkan sebagaimana dalam pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, fatwa dari Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, dan pendapat sebagian ulama Malikiyah.[1]

Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah,

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.

Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Juga dari hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).

Hukum Sujud Syukur

Sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali.

Sebab Adanya Sujud Syukur

Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.

Ulama Syafi’iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah.

Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus?

Nikmat yang dimaksudkan di sini adalah seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang melakukan sujud syukur karena sebab ini. Seringkali kita lihat, mereka sujud setelah selesai dzikir ketika shalat lima waktu. Padahal nikmat-nikmat tadi sifatnya berulang.

Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat,

لا يشرع السّجود لاستمرار النّعم لأنّها لا تنقطع

“Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”

Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernafas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernafas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya.

Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur?

Ar Romli rahimahullah mengatakan,

وتفوت سجدة الشّكر بطول الفصل بينها وبين سببها

“Sujud syukur itu jadi luput jika sudah berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.”

Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama.

Syarat Sujud Syukur

Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama madzhab.

Tata Cara Sujud Syukur

Tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.

Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat?

Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, tidak dibolehkan melakukan sujud syukur dalam shalat. Karena sebab sujud syukur ditemukan di luar shalat. Jika seseorang melakukan sujud syukur dalam shalat, batallah shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud dalam shalat.

Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat

Sujud syukur tidak dimakruhkan dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana halnya sujud tilawah. Alasannya, karena sujud tilawah dan sujud syukur bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat.

Panduan Sujud Sahwi…

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Definisi Sujud Sahwi

Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai. Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.

Baca selengkapnya :

http://rumaysho.com/shalat/panduan-sujud-sahwi-1-hukum-dan-sebab-adanya-sujud-sahwi-1064

Memilih Sahabat Ataukah Pacar?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

# Kalau dengan sahabat bisa kumpul rame-rame, ngajak ngobrol bareng. Kalau dengan pacar biasanya hanya berdua, seringnya mojok, jadinya ikhtilath dan bermaksiat. Dosa deh …

# Pacar kadang sok mengatur padahal belum sah jadi pasangan hidup (suami istri). Kalau sahabat begitu bisa menghargai. Kapan kita sibuk, ia bisa paham. Sedangkan pacar, setiap SMS, pesan, atau call mesti dijawab. Kalau gak, yah marah. Padahal belum jadi siapa-siapa.

# Kalau sahabat tuh ada kapan pun kita perlu. Gak ada juga namanya mantan sahabat, yang ada namanya mantan pacar.

# Dengan pacar itu susah baikan jika ada masalah. Kalau dengan sahabat, possible sekali.

# Pacar sukanya bikin galau. Sahabat lebih suka menghibur.

# Sahabat lebih objektif daripada pacar. Karena umumnya saat PDKT, yang pacaran cenderung tidak memperlihatkan sisi buruknya kepada si dia. Sementara saat bersama sahabat, cenderung lebih dapat menjadi diri sendiri. Sahabat cenderung lebih bisa menerima apa adanya dibandingkan dengan pacar.

# Bersahabat dengan sejenis, tidaklah berdosa. Namun pacaran menerjang dosa dan maksiat. Pacaran juga lebih riskan karena bisa menjerumuskan pada zina. Padahal dekat-dekat zina saja tak boleh. Coba renungkan ayat,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32).

Bersahabat karena Allah akan meraih kelezatan iman, beda halnya berpacaran karena hawa nafsu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ

Tiga hal yang jika dimiliki seseorang, ia akan merasakan kelezatan iman: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, (2) ia mencintai seseorang karena Allah, (3) ia tidak suka kembali pada kekafiran sebagaimana ia benci jika dilemparkan dalam api neraka.” (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu).

Sahabat akan selalu mengingatkan dengan ikhlas jika sahabatnya keliru. Beda halnya dengan pacar karena yang diharap adalah cintanya yang langgeng meski menerjang maksiat. Lihat kisah bagaimana ketika Abu Bakr dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pengejaran orang-orang musyrik. Ketika itu Rasul mengatakan pada Abu Bakr saat dalam goa,

لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا

Janganlah sedih karena Allah bersama kita.” (QS. At Taubah: 40). Sahabat bisa menghibur lainnya saat susah.

Dari sini sangat logis memilih sahabat. Kalau pacar mending setelah nikah saja, setelah sah, setelah tidak ada lagi dosa saat berdua-duaan.

Semoga Allah beri hidayah untuk memutuskan pacar dan memilih sahabat.

Catatan: Dalam Islam, sahabat tentulah yang sejenis, bukan yang berlawanan jenis.

Menilai Orang Dari Lahiriyah, Lalu Hatinya?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Hukumilah atau nilailah seseorang dari lahiriyahnya. Karena kita tak bisa menelusuri dalam hatinya. Kita bisa menuduh orang tidak ikhlas atau riya’, karena seperti itu butuh penglihatan dalam hati. Itu sangat sulit kita lakukan.

Imam Nawawi rahimahullah membawakan bab dalam Riyadhus Sholihin, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.”

Di antara alasannya adalah dalil-dalil berikut.

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ

“Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan” (QS. At Taubah: 5).

Juga hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21)

Dari Abu ‘Abdillah Thariq bin Asy-yam, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ

“Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada yang berhak disembah selain Allah) dan mengingkari setiap yang diibadahi selain Allah, maka harta serta darahnya haram. Sedangkan hisabnya adalah terserah kepada Allah.” (HR. Muslim no. 23)

Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelaki dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh.

Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku,

« يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ » قُلْتُ كَانَ مُتَعَوِّذًا . فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ

“Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari no. 4269 dan Muslim no. 96)

Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَقَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَقَتَلْتَهُ ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفًا مِنَ السِّلاَحِ. قَالَ « أَفَلاَ شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لاَ ». فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَىَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى أَسْلَمْتُ يَوْمَئِذٍ

“Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.”

Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud dari kalimat “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2: 90-91.

Musuh Dalam Selimut…

Ustadz Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Hiii, mengerikan sekali ya perumpamaan di atas. Coba anda bayangkan perumpamaan di atas dengan baik, terbayang deh betapa hancurnya hati anda bila ternyata musuh anda setiap hari dan setiap malam selalu berada satu selimut dengan anda.

Hayo, siapa yang selama ini berada dalam selimut anda?
Terbayang deh, betapa hancurnya diri anda bila hal itu terjadi pada diri anda, bahkan bisa jadi anda mati karena ngenes menyesali nasib yang menimpa anda. Betapa tidak, anda mempercayainya, hingga anda memasukkannya ke dalam selimut anda.

Namun sebaliknya juga demikian, betapa hancurnya hidup orang yang ada dalam selimut anda bila ternyata andalah sebenarnya musuh besarnya. Anda selalu mendatangkan petaka, bencana, dan derita dalam hidupnya, padahal sebelumnya ia mengimpakan bahwa ia akan mendapatkan surga dan hidup damai bila berada dalam selimut anda.

Allah Telah mengisahkan perihal musuh dalam selimut dalam Al Qur’an untuk menjadi pelajaran bagi anda. Bagaimana Nabi Nuh dan Luth ‘alaihimassalam memiliki musuh dalam selimutnya yaitu istri mereka sendiri.

Sebagaimana Allah juga menceritakan bagaimana Asiyah memiliki musuh dalam selimutnya yaitu Fir’aun.

Kedua kisah ini bisa anda baca pada surat At Tahrim ayat 10-11.

Karena itu selektiflah dalam memilih pasangan hidup yang akan anda jadikan sebagai teman dalam selimut anda. Dan senantiasa didiklah teman dalam selimut anda agar senantiasa menjadi teman dan tidak berubah menjadi musuh.

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى ثُمَّ أَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ وَرَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ ثُمَّ أَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ

Semoga ALLAH merahmati suami yang bangun malam lalu ia sholat malam, dan selanjutnya membangunkan istrinya agar shalat malam, dan bila istrinya enggan untuk bangun maka ia percikkan air di wajahnya. Semoga Allah merahmati istri yang bangun malam lalu ia sholat malam, dan selanjutnya membangunkan suaminya agar shalat malam, dan bila suaminya enggan untuk bangun maka ia percikkan air di wajahnya. (An Nasai.)

Sobat! Jadilah sebagai teman dalam selimut yang rajin membangunkan teman satu selimut (suami / istri) anda dan jangan sebaliknya, menjadi musuh dalam selimut yang menyebabkan suami atau istri anda malas untuk bangun malam.

 

 

Kaidah Ragu…

Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu mendapatkan sesuatu di perutnya, dan ia menjadi ragu apakah keluar angin atau tidak? Maka janganlah keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mendapatkan bau.” HR Muslim.

Fawaid hadits:
1. Hadits ini menunjukkan kepada sebuah kaidah besar yaitu: Al Yaqin laa yazuulu bisyakk “Yang yaqin tidak boleh kalah oleh keraguan”. Karena yang diragukan adalah apakah keluar angin atau tidak, sedangkan yang yaqin adalah ia masih di atas kesucian. Maka keraguan itu hendaknya dibuang.

2. Buang angin membatalkan wudlu.

3. Haramnya keluar dari shalat tanpa sebab yang kuat.

4. Al Khathabi berkata, “Hadits ini menjadi hujjah untuk orang yang mewajibkan hadd atas orang yang tercium dari mulutnya bau arak”.

Wallahu a’lam

NEO KANIBAL…

Ustadz Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (QS Al-Hujurot : 12)

Penggibah disamakan dengan pemakan bangkai mayat saudaranya karena :

1) Mayat ruhnya tidak hadir, sebagaimana yang dighibah juga tidak hadir tatkala dighibahi

2) Mayat tidak bisa membela diri tatkala dicincang dagingnya untuk dimakan, sebagaimana orang yang dighibah juga tidak bisa membela dirinya tatkala dia digibahi, karena ia tidak menghadiri majelis ghibah tersebut

3) Mayat tatkala dimakan jasadnya terkoyak, sebagaimana orang yang dighibah harga dirinya terkoyak dan dijatuhkan.
Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa harga diri lebih mulia daripada darah dan daging.

4) Memakan bangkai asalnya tidak diperbolehkan kecuali jika dalam kondisi darurat dan hanya dibolehkan dimakan seperlunya untuk menghilangkan kondisi darurat tersebut.
Maka demikian juga ghibah diperbolehkan jika dalam kondisi darurat dan seperlunya saja, tidak boleh berlebih-lebihan.
Adapun ghibah tidak dalam kondisi darurat sama seperti makan bangkai tidak dalam kondisi darurat.

(Adapun memakan bangkai manusia dalam kondisi darurat tatkala tidak ditemukan bangkai hewan sama sekali, maka ada khilaf diantara para ulama. Sebagaian ulama membolehkan, dan pendapat yang lebih kuat adalah tidak diperbolehkan sama sekali, karena manusia memiliki kehormatan baik tatkala masih hidup ataupun setelah menjadi mayat http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=1&View=Page&PageNo=1&PageID=116)

5) Orang yang berlezat-lezat tatkala mengghibah saudaranya maka sama seperti ia sedang berlezat-lezat menikmati daging bangkai saudaranya yang ia makan dan masukan dalam mulutnya.

6) Sebagaimana mengoyak dan memakan daging saudara adalah dosa besar maka demikian juga ghibah merupakan dosa besar

7) Ghibah adalah perbuatan yang sangat menjijikan. Jika memakan bangkai hewan saja menjijikan apalagi memakan bangkai manusia?, apalagi bangkai saudara sendiri?, tentu sangat menjijikkan !

8) Allah menyebutkan ((memakan daging bangkai saudaramu)), mengisyaratkan hubungan persaudaraan yang kuat antara pengghibah dengan yang dighibahi. Mereka berdua adalah bersaudara se-Islam dan se-Iman. Ini menunjukkan seharusnya seseorang membela saudaranya bukan malah mengghibahnya, menjatuhkan dan merendahkannya.

Ini juga mengisyaratkan bahwa kebanyakan ghibah yang terjadi adalah antara seseorang dengan orang yang dekat dengannya, apakah saudaranya, ataukah teman dan sahabatnya.

Maka bencilah ghibah karena Allah maka niscaya Allah akan memberikan pahala bagimu, karena Allah yang memerintahkan kita untuk membenci ghibah dengan sebenci-bencinya. Jika ada yang berghibah ria di depanmu maka tunjukkan ketidaksukaanmu dengan perbuatan tersebut, dan tunjukkan bahwa perbuatan ghibah tersebut adalah perbuatan yang menjijikkan. Dan kalau kau mampu maka bela-lah saudaramu yang sedang dighibahi tersebut.

Bencilah ghibah sebagaimana engkau benci jika daging saudaramu dikoyak dan dimakan !!

Jangan  sampai engkau menjadi kanibal !, dan jangan pula kau biarkan kanibal beraksi dihadapanmu !

Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 28-04-1436 H / 17-02-2015 M