Kisah-Kisah Lucu

Ada seorang A’rabiyun (org badui) yg kebiasaan mereka shalat berjamaah dimasjid bersama kaum muslimin. Kemudian suatu ketika badu’I ini shalat berjamaah dibelakang imam (yg secara kebetulan imam ini membaca surah AL-BAQARAH)& badui ini pun menjadi merasa berat dalam melaksankan shalatnya karna panjangnya surat albaqarah (ttpi tetap badui ini shalat sampai selesai).

Namun…

Suatu ketika si badui ttap datang kemasjid utk shalat berjamaah lagi, kemudian dia melihat ke arah imam & ia mendapati bahwa imam yg akan mengimaminya adalah imam yg waktu itu mengimaminya dgn membaca surah AL-BAQARAH (namun ttp ia ikut shalat bersamanya)

Dan shalatpun berlangsung, namun stlah imam membaca surah alfatihah imam melanjutkan dgn membaca surah lain & surah yg menjadi pilihan imam pada saat itu ialah membaca surah “AL-FIIL”…
(Namun apa yg terjadi) si badu’I ini justru membatalkan & keluar dari shalatnya….

#selesai ceritanya#

Ikhwan….

apakah antum tau penyebab badui itu keluar????

Badui trsbut keluar dari shalatnya, karena badu’I trsbut menyangka “BAHWA SURAT YG DIBACA IMAM SAAT ITU YA’NI SURAH AL-FIIL LEBIH PANJANG DARI PADA SURAH AL-BAQARAH!!”

Dan dia merasa trauma (takut lama lagi shalatnya),dan badu’I ini menyangka bahwa surah al-fiil ini lebih panjang krn ia berfikir….

Bahwa surah ALBAQARAH itu kan artinya SAPi BETINA (dia membayangkan besarnya sapi).

Dan yg dibaca imam saat ini adalah AL-FIIL artinya GAJAH..

Sehingga Badu’I ini menyangka…
Kalau imam yg dahulu saja membaca ALBAQARAH (sapi) panjang beneeer & sgt lama shalatnya…

Bagaimana skrng ia membaca surah AL-FiIL (Gajah) pasti akan lebih panjang & lama shalatnya…

Karena apa???
(Badui ini menyangka)
GAJAH dibanding dgn SAPI kan besaran GAJAH!!! (#tertawa geli)

Jadi pasti lebih lama shalatnya..

Jumlah ayat
Albaqarah: 286 ayat.
Al-Fiil : 5 ayat.

Menceritakan kpd kami,
Ust Abd Hakim abdat Hafidzahullah,
Ketika membahas/mensyarhkan kitab
Al-Mantsur minal Hikayat wa Sualat

Tj Menghadiri Walimatus Safar

472. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menghadiri walimatus safar yang biasa dilakukan oleh calon haji yang akan berangkat haji ?

Jawaban:
Ust. Syafiq Riza Basalamah hafizhahullah

Kalau walimah setelah datang dari haji itu tidak mengapa, bahkan dimasukkan kepada amalan2 yang disyariatkan
أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal
Qudum).

Adapaun ketika mau berangkat haji, kalau walimah itu dijadikan ajang mau berpamitan, dan tidak dijadikan kebiasaan yang terus menerus, insya-Allah tidak mengapa.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jual Dan Beli Emas

471. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya dengan bisnis jual beli emas ? Misalnya, kita membeli emas di suatu daerah lalu di jual di daerah yang lain yang harga jualnya lebih tinggi.

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal Hafizhahullah

Dalam sistem Jual beli emas dipersyaratkan harus tunai, uang diserahkan dan seketika itu juga barang diberikan, tidak boleh ada yang tertunda. Jadi syarat ini harus dipenuhi.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wajibkah Kita Bermadzhab

470. BBG Al Ilmu – 2

Pertanyaan:
Bisa minta di posting di group pambahasan tentang apakah kita harus bermahzab ?

Jawaban:
Pendapat yang tepat adalah Tidak Wajib bermadzhab, karena yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah.

Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab. Ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu:

Pertama:
Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin.

Kedua:
Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya.

Ketiga:
Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya.

Keempat:
Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya:
1. Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin.

2. Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab.

3. Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya.

4. Mendudukkan imam madzhab sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2986-wajibkah-kita-bermadzhab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Orang Yang Tidak Pernah Mendengar Dakwah Islam

469. BBG Al Ilmu – 349

Pertanyaan:
Mohon penjelasan dari Surat Yunus, ayat 99…yang artinya : “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?”
Berkaitan ayat tersebut, bagaimana terhadap seseorang yang nenek moyangnya non- Islam dan belum mendapat hidayah untuk masuk Islam ?

Jawaban:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang tidak memahami syariat semasa hidupnya di dunia, ketika dia dihisab di hari akhir.

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, orang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam, dia akan diuji oleh Allah dengan suatu perintah. Siapa yang sanggup taat pada perintah ini maka Allah akan selamatkan dia. Sebaliknya, jika dia enggan dan membangkang maka dia akan dicampakkan di neraka. Pendapat ini didukung beberapa dalil, diantaranya, Firman Allah Ta’ala:

“Aku tidak akan memberikan adzab, sampai Aku mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/status-orang-yang-tidak-pernah-mengenal-islam/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sering Berpindah-Pindah Madzhab

468. BBG Al Ilmu – 287

Pertanyaan:
Bolehkah kita berganti ganti imam madzhab yang empat. Dan pergantiannya sering di lakukan.

Jawaban:
kalau kita berpindah-pindah madzhab untuk mencari hal-hal yang meringankan dalam agama ini tanpa melihat dalil mereka, maka itu tidak boleh.

Berkata salah satu ulama’, Sulaiman At-Taimi:
“…Kalau kamu mengambil (fatwa) keringanan dari setiap orang alim maka telah terkumpul dalam dirimu semua keburukan…”

Ibnu Abdil Bar mengomentari perkataan ini:
“…ini adalah Ijma’. (kesepakatan) yang aku tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di dalamnya, segala puji bagi Allah ta’ala. (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi oleh Ibnu Abdil Bar juz 2 hal 927).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/mazhab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Musik Islami

467. BBG Al Ilmu – 405

Pertanyaan:
Bagaimana pendapat Ulama Salaf mengenai Hukum Musik ? Kemudian bagaimana dengan seseorang yang mendapat hidayah atau ketenangan batin ketika dia mendengarkan musik (musik islami) ?

Jawaban:
Musik hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman:
‪“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Lahwal Hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)‬

Al Qurtubhi mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian.

Ibnu Mas’ud mengatakan,
“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”‬


Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”…banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”(Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)‬

‪Termasuk diatas adalah musik/nyanyian religi/Islami. Tujuan mereka yang suka mendengar musik religi/Islami ini mungkin adalah untuk menata hati. Namun, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam
Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.‬

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Keutamaan Shaf Depan Atau Belakang Bagi Wanita Yang Shalat Dibelang Tabir Di Dalam Masjid

466. BBG Al Ilmu – 253

Pertanyaan:
Dewasa ini di masjid-masjid sudah disediakan tempat sholat khusus akhwat; dengan kondisi ini, apakah bagi akhwat, yang paling utama tetap shaf paling belakang ?

Jawaban:
Alasan bahwa sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang paling belakang ialah karena shaf yang paling belakang itu adalah shaf yang paling jauh dari kaum pria, semakin jauh seorang wanita dari kaum pria, maka semakin terjaga dan terpelihara kehormatannya, dan semakin jauh dari kecenderungan terhadap kemaksiatan.

Akan tetapi, jika tempat shalat kaum wanita jauh dan terpisah dengan dinding atau pembatas sejenis lainnya, sehingga kaum wanita itu hanya mengandalkan pengeras suara dalam mengikuti imam, maka pendapat yang kuat dalam hal ini adalah, bahwa shaf yang pertama ada yang lebih utama dari pada shaf yang dibelakangnya dan seterusnya, karena shaf terdepan ini lebih dekat kepada kiblat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/pembatas-tabir-shalat-wanita/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Ada Harta Gono Gini Dalam Islam

465. BBG Al Ilmu – 363

Pertanyaan:
1. Didalam Islam Apa hukum anak yang kedua orangtuanya cerai (sedangkan ibunya di tuduh Lian, dan tidak menjawab lian tersebut) 2 anak SD+TK, hak nya ikut ayahnya atau ibunya ?

2. Apa Definisi Harta gono-gini (hasil perkawinan) di dalam Islam, selama pernikahan yang mencari nafkah adalah suami, sedangkan istri hanya ibu Rumah Tangga, apa yang menjadi hak suami, istri dan anak2 dari harta yang terkumpul tersebut ?

Jawaban:
Ust. Abu Riyadl Lc

1. Dinasabkan ke ibunya.

2. Dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada yang namanya harta gono gini karena hakikatnya harta manusia itu adalah milik masing masing. Siapakah yang bekerja dan ia mengumpulkan harta, itulah pemiliknya. Adapun jika keduanya bekerja dan hartanya dicampur maka diperkirakan saja prosentase kepemilikannya. Perlu diketahui bahwa seorang lelaki kekayaanya harus dipotong nafkah harian buat keluarga.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/p/tanya-jawab-waris.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Waris

464. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Mengenai hukum waris. Orang tua mati keduanya, meninggalkan 10 orang anak. Terdiri dari 8 perempuan dan 2 laki-laki. Asumsi harta waris nya 100 jt.

Jawaban:
Dalam hukum Islam, anak laki mendapatkan 2x bagian anak perempuan, ini berdasarkan firman Allah_ dalam surat An Nisaa ayat 11.

Berkaitan dengan pertanyaan, jumlah anak laki dalam perhitungan waris menjadi 4 kepala (2 orang x 2) sedangkan anak perempuan tetap 8 kepala (8 orang x 1). Sehingga jumlahnya menjadi 12 kepala (8 + 4).

Bagian masing-masing anak laki adalah: 2/12 x 100 juta

Bagian masing-masing anak perempuan adalah: 1/12 x 100 juta

Sumber:
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/p/blog-page_26.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶