467. BBG Al Ilmu – 405
Pertanyaan:
Bagaimana pendapat Ulama Salaf mengenai Hukum Musik ? Kemudian bagaimana dengan seseorang yang mendapat hidayah atau ketenangan batin ketika dia mendengarkan musik (musik islami) ?
Jawaban:
Musik hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Lahwal Hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)
Al Qurtubhi mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian.
Ibnu Mas’ud mengatakan,
“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”…banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”(Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
Termasuk diatas adalah musik/nyanyian religi/Islami. Tujuan mereka yang suka mendengar musik religi/Islami ini mungkin adalah untuk menata hati. Namun, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam
Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶