Tj Pembatal Puasa

240. BBG Al Ilmu – 2

Pertanyaan:
Apa batal puasa kita jika kita mengucapkan/ menghapal lapaz doa berbuka puasa?? Mengucapkannya sebelum masuk waktu berbuka ??

Jawaban:
Doa berbuka puasa adalah termasuk amalan sunnah pada saat berbuka, sedangkan perbuatan yang membatalkan puasa itu sendiri adalah sebagai berikut:
1. Makan dan minum dengan sengaja.
2. Muntah dengan sengaja.
3. Haidh dan nifas.
4. Keluarnya mani dengan sengaja
5. Berniat membatalkan puasa.
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3143-6-pembatal-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Cara Membayar Fidyah

239. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Ustad, ana mau tanya soal fidiyah…apa tiap hari dibayar / dilakukan atau dikumpulkan dulu 1 bulan. Syukron Ustad.

Jawaban:
Pertama, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang karena Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘.   (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan, dan takarannya yang sesuai as sunnah adalah sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’=1,5 kg) beras beserta lauknya.

Mengenai waktunya, bisa tiap hari atau dilakukan sekaligus di akhir hari bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/membayar-fidyah-dengan-uang/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Niat Puasa Dan Do’a Berbuka Puasa

238. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Mohon info bacaan niat puasa dan doa berbuka yang sesuai syariat dari Rasullullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam ?

Jawaban:
Niat puasa tidaklah diucapkan, cukup dalam hati dan tidak ada lafaz-lafaz tertentu. Semoga Allah merahmati Imam Nawawi
rahimahullah -ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- yang mengatakan,
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah). Ketika orang itu makan menjelang subuh, dalam rangka berpuasa di siang harinya, bisa dipastikan dia sudah berniat sahur.

Doa buka puasa:

‪Ketika berbuka, mulailah dengan membaca ‘BISMILLAH’, lalu santaplah beberapa kurma, kemudian ucapkan do’a:
ذَهَبَ الظَّمَأُوَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُوَثَبَتَ الأَجْرُإِنْ شَاءَ اللَّهُ

Dzahaba-zh Zhoma’u Wabtalati-l ‘Uruuqu  wa Tsabata-l Ajru Insyaa Allah

Doa diatas dibaca SETELAH berbuka sebagaimana makna tekstual dari “إِذَا أَفْطَرَ ” dalam haditsnya, berarti ketika setelah berbuka. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menegaskan: “…doa ini tidak dibaca kecuali setelah selesai berbuka.” (Al-Liqa As-Syahri, no. 8).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/cara-niat-puasa-ramadhan-yang-benar/http://www.konsultasisyariah.com/doa-sahih-berbuka-puasa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Gelar Untuk Ahlul-bait

237. BBG Al Ilmu – 255

Pertanyaan:
Saya mau bertanya apakah boleh menuliskan Fatimah Al Zahra as khadijah as ( bukankan as itu diperuntukan ke pada nabi dan malaikat) mohon penjelasannya

Jawaban:
Syekh Salim bin ‘Id Al-Hilal pernah ditanya apakah boleh  pemakaian gelar “‘alaihissalam” kepada anggota keluarga beliau (Ibrahim, putra Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang meninggal dunia ketika masih kecil).

Beliau menjawab:
“Tidak diragukan lagi, perbuatan ini merupakan perbuatan yang benar dan menjadi keharusan. Masalah ini bisa didapatkan dalam kitab-kitab musnad. Namun, yang kita ingkari adalah sikap yang dilakukan orang-orang Syiah yang mengkhususkan(pemakaian) “‘alaihissalam” hanya kepada “ahlul bait” (menurut versi mereka). Padahal, (gelar) “‘alaihissalam” merupakan ungkapan yang bisa disandangkan (juga) kepada Abu Bakr, Umar, dan para sahabat lainnya. Jadi, yang kita ingkari hanyalah pengkhususan, karena ini merupakan ciri Rafidhah. Adapun yang menggunakannya, baik untuk ahlul bait” dan juga para sahabat, maka tidak masalah.
Wallahu a’lam.”

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/gelar-alaihissalam-atas-ibrahim-putra-rasulullah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memelihara Anjing

236. BBG Al Ilmu – 57

Pertanyaan:
Mohon dibantu mengenai dasar hukum haramnya kita memelihara anjing ya Akh krn ada temen ana yang bertanya (apakah di Al-Qur’an ada tertulis larangannya).

Jawaban:
Larangan memelihara anjing ada dalam beberapa hadits shahih diantaranya
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “
Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin).

Larangan tersebut adalah As Sunnah dan As Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al Qur’an. Banyak ayat dalam Al Qur’an yang berisi perintah untuk menta’ati Allah dan Rasul-Nya seperti dalam surat Al Anfal-1: “Dan taatlah kepada Allah dan RasulNya jika kamu adalah orang-orang beriman”. Begitu pula dalam surat An Nuur-63, Allah mengancam keras mereka yang menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata : “Sesungguhnya tidak ada perbedaan antara keputusan Allah dengan keputusan RasulNya. Orang mukmin tidak ada pilihan untuk menyelisihi keduanya. Dan maksiat kepada Rasul (sama artinya) seperti maksiat kepada Allah. Yang demikian itu merupakan kesesatan yang nyata”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2862/slash/0/sunnah-sumber-agama/

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3419-hukum-memelihara-anjing.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Rokok Membatalkan Puasa

235. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Ustadz ana mau tanya minta di sebutkan dalil tentang batalnya puasa yang di sebabkan merokok.

Jawaban:
Salah satu pembatal puasa adalah makan dan minum dengan sengaja berdasarkan firman Allah Ta’ala,”

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Para ulama mengistilahkan merokok dengan “syurbud dukhan” (minum asap). Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum).

Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan ke perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, puasanya batal. Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204)

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/rokok-membatalkan-puasa/
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Medical Check-up Saat Berpuasa

234. BBG Al Ilmu – 77

Pertanyaan:
Saya mau tanya apa kah puasa batal jika medical chek up terus diambil darahnya..medical buat perpanjang simper (syarat mutlak kerja)

jawaban:
Ust. Abudusalam Busyro Lc

Tidak membatalkan puasa.

Tambahan tim tj:
Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfusi darah kepada orang lain ataupun untuk didonorkan kepada seseorang yang membutuhkannya.

Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa…(Syaikh Ibnu Utsaimin, Fadha’il Ramadhan, soal no 2)

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-mengeluarkan-darah-dari-orang-yang-sedang-berpuasa/
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Imam Masjid Dan Bacaan Yang Tidak ada Dalilnya

233. BBG Al Ilmu – 287

Pertanyaan:
Afwan ana mau share pertanyaan dari kawan, kebetulan dikompleks perumahan dia baru sj dibangun sebuah masjid (الْحَمْدُ لِلَّهِ) dan pengurus masjid, kawan ana tersebut ditunjuk untuk jadi imam sholat tarawih. Namun oleh pengurus masjid teman ana di berikan bacaan” yang sama sekali menurut ana tidak pernah ada tuntunannya dari Rasulullah. Seperti bacaan di antara 2rakaat sholat tarawih, doa” khusus, dll yang kebanyakan masih sering dilakukan oleh sebagian umat islam saat ini. Pertanyaannya bagaimana seharusnya sikap kawan ana terhadap hal tersebut apakah tetapi mengiyakan menjadi imam masjid tersebut atau sebaiknya menolak dengan alasan takut terjerumus ke dlm bid’ah.

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Kalau dia bisa menolak baca²an bid’ah tersebut, boleh saja dia menjadi imam. Tapi kalau tidak bisa menolak bacaan² bid’ah tersebut, maka sebaiknya tidak usah menjadi imam.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Sunnah Setelah Witir

232. BBG Al Ilmu – 235

Pertanyaan:
Ustadz, mohon penjelasan,,saya baru ditanya apakah boleh kita sholat tahajud setelah kita melaksanakan sholat witir karena banyak anggapan jika sholat witir adalah penutup untuk sholat sunah malam,,,kalau bisa sekalian dalilnya pak biar lebih jelas

Jawaban:
Diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat tarawih untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud. Hanya saja, kami menyarankan dua hal:

Pertama:
hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir. Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut,

“Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.” (H.R. Abu Daud dan Turmudzi; dinilai
shahih oleh Al-Albani)

Kedua:
tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini berdasarkan
hadis,“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (H.R. Abu Daud; dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dalam Fatwa Lajnah Daimah (6:45) disebutkan, “Jika Anda shalat tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan witir bersama imam, agar mendapatkan pahala sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadis,
‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama
imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ (H.R. Abu Daud dan Turmudzi).

Jika Anda bangun di akhir malam dan ingin menambah shalat maka silakan shalat sesuai keinginan, namun tanpa witir, karena tidak ada 2 witir dalam semalam.” (Ditanda-tangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz – ketua)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/tahajud-setelah-tarawih/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sikatan Dengan Odol/Pasta Gigi Saat Berpuasa

BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Sikat gigi menggunakan odol apa membatalkan puasa ?

Jawaban:
Pertanyaan yang serupa juga pernah disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin rahimahullah, “Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?”

Beliau menjelaskan, “Penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa jika pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke dalam tubuhnya (tidak sampai ia telan, pen). Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak menggunakannya karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shobroh,

بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.” (HR.
Abu Daud no. 2366. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dengan demikian, yang lebih utama bagi orang yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakan pasta gigi. Waktu untuk menggunakan pasta gigi sebenarnya masih bisa di waktu lainnya. Jika orang yang berpuasa tersebut tidak menggunakan pasta gigi hingga waktu berbuka, maka berarti dia telah menjaga dirinya dari perkara yang dikhawatirkan merusak ibadah puasanya.”
(Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 446, hlm. 496)

Sumber:
http://muslimah.or.id/fikih/menyikat-gigi-tanpa-pasta-gigi-saat-berpuasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah