Tj Terlambat Qadha Puasa Ramadhan Karena Sakit

177. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Ana mau bertanya, saudara perempuan saya, masih ada puasa hutangnya dia mau mengganti tapi belum bisa karena sakit, terus bulan ramadhan sudah dekat, bagaimana ini solusinya ust. ? bagaimana cara menggantinya ini ?

Jawaban:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz Rahimahullah pernah ditanya masalah ini, dan kesimpulan dari fatwa beliau (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347.):

Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban:

(1) bertaubat kepada Allah,
(2) mengqodho’ puasa, dan
(3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan.

Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/ramadhan/permasalahan-qodho-puasa-ramadhan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Sunnah Sebelum Ramadhan

176. BBG Al Ilmu – 5

Pertanyaan:
Mau tanya apakah ada batas waktu kalau menjelang Romadhon kita tidak boleh puasa sunnah ?

Jawaban:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

‫لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ‬

“Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa kecuali jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa, maka berpuasalah.” (HR. Muslim no. 1082)

Berdasarkan keterangan dari Ibnu Rajab rahimahullah, berpuasa di akhir bulan Sya’ban ada tiga model:

1) Jika berniat dalam rangka berhati-hati dalam perhitungan puasa Ramadhan sehingga dia berpuasa terlebih dahulu, maka seperti ini jelas terlarang.

2) Jika berniat untuk berpuasa nadzar atau mengqodho puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, atau membayar kafaroh (tebusan), maka mayoritas ulama membolehkannya.

3) Jika berniat berpuasa sunnah semata, maka ulama yang mengatakan harus ada pemisah antara puasa Sya’ban dan Ramadhan melarang hal ini walaupun itu mencocoki kebiasaan dia berpuasa, di antaranya adalah Al Hasan Al Bashri. Namun yang tepat dilihat apakah puasa tersebut adalah puasa yang biasa dia
lakukan ataukah tidak sebagaimana makna tekstual dari hadits. Jadi jika satu atau dua hari sebelum Ramadhan adalah kebiasaan dia berpuasa –seperti puasa Senin-Kamis-, maka itu dibolehkan. Namun jika tidak, itulah yang terlarang. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Al Auza’i. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 257-258)

والله أعلم بالصواب
Sumber:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-puasa-setelah-pertengahan-syaban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Fawaid Kitab I’lamul Muwaqqi’in Karya Ibnu Qayyim Rahimahullah

Ust. Badrusalam Lc

Beliau berkata:
“Para umaro (pemimpin) hanyalah ditaati sesuai dengan ilmu. Mentaati mereka mengikuti ketaatan kepada ulama. Karena ketaatan hanya dalam yang ma’ruf saja.

Ketaatan pada ulama mengikuti ketaatan kepada Rasul, dan ketaatan kepada umaro mengikuti ketaatan kepada ulama.

Tegaknya islam dengan dua kelompok: ulama dan umaro. Kebaikan dan keburukan alam mengikuti kedua kelompok ini.

Abdullah bin Mubarok dan ulama salaf lain berkata, “Dua golongan manusia apabila keduanya baik, maka manusia akan baik. Apabila keduanya rusak, maka manusia akan menjadi rusak.”
Ditanya, “Siapa mereka?”
Beliau menjawab, “Ulama dan umaro.”

Beliau bersya’ir:
“Aku melihat dosa mematikan hati..
melanggengkannya mewariskan kehinaan..
Meninggalkan dosa adalah kehidupan hati..
Memaksiati nafsu adalah kebaikan untukmu..
Bukankah yang merusak agama adalah para raja..
Juga para ahli ibadah dan ulama yang buruk..

(Hal 18-19).

LIQO’ bersama SYAIKH SA’AD IBNU NA’SIR AS-SISTRY

Dalam kunjungan ke trawas beliau menasehatkan agar senantiasa teguh menyusuri jalan ilmu, dikarenakan sangat butuhnya umat terhadap penuntut2 ilmu.

Hal itu dirasakan tidak lain dan bukan karena banyaknya penyeru-penyeru keburukan yg ada d tengah masyarakat, mereka mendakwahkan kebathilan dan kesesatan, sekiranya para masyarakat mengikutinya niscaya ia akan terjerumus ke lembah neraka jahanam.

Demikiyan pula dikarenakan penyakit kebodohan melekat pada masyarakat, hingga dlm urusan agama mereka tidak mengetahuinya, terlebih urusan halal haram, sunnah dan bid’ah, sehingga merancaukan pandangan mereka.

Dilain sisi pahala menebar aqidah dan manhaj yang lurus sangat besar disisi Allah سبحانه وتعالى , bahkan ini merupakan sebaik-baik ucapan dan perkataan.

Dikarenakan besar dan penting nya menebar ilmu, maka Syaikh dalam wasiat beliau menegaskan agar para penuntut ilmu dan Da’i agar mereka meluruskan Niat-niat mereka, dan menjaga Hati dari berbagai kotoran dan penyakit serta memperhatikan adab-adap penuntut ilmu, hingga mampu melaksanakan tugas mulia ini dengan baik

Adab menuntut ilmu tidak terbatas hanya etika mengajar dan mendakwahkan ilmu saja. Akan tetapi adab-adab tsb menyebar di segala aspek kehidupannya.
Bagaimana etika penuntut ilmu tatkala berhadapan dengan masyarakat, dengan para pemimpin dan penguasa, dengan tokoh masyarakat, dengan orang bodoh, dengan keluarga, dengan saudara, kerabat, anak dan istri, tetangga, serta etika disaat berhadapan dengan pelaku mungkar, kejahatan, yg mana semua itu butuh pada ta’sil syar’i (kaidah2 syariat) yg hendaknya dikuasai dg baik.

Memperbaiki diri pribadi dan hati merupakan pusat obyek perbaikan sebelum menata masyarakat sekitar. Hendaknya menyempurkakan ketaqwaan dan tawakal, roja, khouf, kpd Allah سبحانه وتعالى.

– – – – -〜¤✽¤〜- – – – –

Tj Hukum Do’a Istiftah

175. BBG Al Ilmu 271

Pertanyaan:
Apa hukumnya membaca do’a Istiftah dalam sholat wajib dan shalat sunnah ?

Jawaban:
Hukum membacanya adalah sunnah. Diantaranya dalilnya adalah hadist dari Abu Hurairah:

كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا كبَّر في الصلاة؛ سكتَ هُنَيَّة قبل أن يقرأ. فقلت: يا رسول الله! بأبي أنت وأمي؛ أرأيت سكوتك بين التكبير والقراءة؛ ما تقول؟ قال: ” أقول: … ” فذكره

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah bertakbir ketika shalat, ia diam sejenak sebelum membaca ayat. Maka aku pun bertanya kepada beliau, wahai Rasulullah, kutebus engkau dengan ayah dan ibuku, aku melihatmu berdiam antara takbir dan bacaan ayat. Apa yang engkau baca ketika itu adalah:… (beliau menyebutkan doa istiftah)” (Muttafaqun ‘alaih)

Setelah menyebut beberapa doa istiftah dalam kitab Al Adzkar, Imam An Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa semua doa-doa ini hukumnya
mustahabbah (sunnah) dalam shalat wajib maupun shalat sunnah” (Al Adzkar, 1/107).

Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/macam-%E2%80%93-macam-doa-istiftah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Meminta Do’a Kepada Orang Pintar Memakai Media Air

174. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apakah termasuk syirik orang yang minta di doain melalui air botol aqua kepada orang yang sudah Haji (seperti orang pintar) dengan maksud supaya si anak mau di ajak sama orang lain..

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Meminta doa kepada orang shalih pada asalnya boleh. Selagi terbukti selamat aqidah dan manhaj nya, sebagaimana para salaf. Akan tetapi hal itu bukan menjadi pekerjaan rutin tiap hari/tersohor dengan itu.

Kalau seperti yang di tanya diatas, adalah samar, karena ia orang pintar, dikawatirkan dukun, maka bisa ia terjerumus pada kesyirikan. Maka lebih baiknya di hindari. Cukup ia sendiri berdoa untuk anaknya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan

173. BBG Al Ilmu – 207

Pertanyaan:
Ustadz, apakah kita boleh solat di masjid yang ada kuburan nya?

Jawaban:
Kita tidak diperbolehkan mengerjakan shalat di mesjid yang terdapat kuburan di dalamnya. Bahkan, seharusnya kita menggali kuburan-kuburan tersebut dan memindahkan tulang-belulangnya ke pemakaman umum. Setiap kuburan harus kita letakkan ke dalam sebuah lubang khusus, sebagaimana layaknya kuburan yang lain. Kita tidak boleh menyisakan beberapa kuburan di dalam mesjid, baik itu kuburan seorang wali maupun selainnya. Alasannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dan memperingatkan dengan keras agar kita tidak melakukannya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-kita-sholat-di-masjid-yang-ada-kuburan-di-dalamnya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tayamum Dalam Keadaan Sakit

171. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustadz kaki ana diperban dan belum bisa dibuka..sedangkan tayamum juga tetap harus meratakan tanah di kaki.. Lalu bagaimana seharusnya agar ana bias sholat”

Jawaban:
Ketika seseorang tidak mendapatkan air atau tanah, sementara di tempat duduknya ada debu maka boleh digunakan untuk tayamum, dan hukumnya sah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika ada orang yang menepukkan kedua tangannya di kain wol, baju, kantong, atau pelana, dan ada debu yang menempel di tangannya lalu dia gunakan untuk tayammum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan oleh Imam Ahmad. Penjelasan Imam Ahmad ini menunjukkan bolehnya menggunakan tanah, dimanapun dia berada. Oleh karena itu, jika seseorang menepukkan tangannya di batu, tembok, binatang, atau benda lainnya, dan ada debu yang menempel di tangannya, maka boleh digunakan untuk tayammum. Namun, jika tidak ada debu, tidak boleh digunakan untuk tayammum.”
(Al-Mughni, 1:281)

Bila tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/tayamum-di-kursi-kendaraan/

http://almanhaj.or.id/content/2205/slash/0/tata-cara-bersuci-dan-shalat-bagi-orang-yang-sakit/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sikap Kita Terhadap Syi’ah

170. BBG Al Ilmu – 253

Pertanyaan:
Mohon pencerahannya, bagaimana sikap kita terhadap syiah di Indonesia?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Di dauroh kemarin syaikh Sa’ad menasehati demikian, “Jangan kalian kira peristiwa suriah tidak mungkin terjadi di negeri ini. Kalian harus mengeluarkan seluruh tenaga untuk membendungnya.”

Tentu kita tidak ingin sebatas berkomentar..
Kita harus beraksi..
Cetak buku saku tentang syi’ah sebanyak banyaknya..
Bagikan ke masyarakat..
Ingatlah.. Ini jihad yang agung..

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Segera Beraksi

Syi’ah terus beraksi..
Di TV one dan TV lainnya..
Dengan membawa para anteknya..
Di dukung oleh sebagian tokoh yang dungu..

Di dauroh kemaren syaikh Saad menasehati demikian, “Jangan kalian kira peristiwa suriah tidak mungkin terjadi di negeri ini. Kalian harus mengeluarkan seluruh tenaga untuk membendungnya.”

Tentu kita tidak ingin sebatas berkomentar..
Kita harus beraksi..
Cetak buku saku tentang syi’ah sebanyak banyaknya..
Bagikan ke masyarakat..
Ingatlah.. Ini jihad yang agung..

Ya Rabb..
Beri kami kekuatan dan kesabaran..
Beli kami ketakwaan dan kemenangan..

 Ditulis oleh Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Menebar Cahaya Sunnah