Beda Antara Khilafiyah dan Ijtihadiyah

Sebagian orang tidak bisa membedakan masalah khilafiyah dan ijtihadiyah.

Masalah khilafiyah adalah masalah yang diperselisihkan.
Sedangkan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang tidak ada nash yang sharih tidak pula ijma ulama.

Yang perlu diingat:
Tidak setiap masalah khilafiyah itu masuk dalam kategori ijtihadiyah.

Tidak setiap yang diperselisihkan diterima pendapatnya. Seperti perselisihan antara ahlussunnah dengan syi’ah. Atau perselisihan ahlussunnah dengan khawarij dan murji’ah.

Karena bila telah ada nash yang sharih atau ijma ulama, pendapat yang menyelisihinya dianggap menyimpang dan sesat.

Sedangkan masalah ijtihadiyah maka kita tidak boleh saling memaksakan pendapat. Apalagi memvonisnya pelakunya sebagai ahlul bid’ah.

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rohimahullah berkata:

“Sebagaimana kaum muslimin berbeda pendapat :
– apakah lebih utama tarji’ dalam adzan atau tidak,
– pakah lebih utama mengganjilkan iqomah atau menduakan,
– apakah sholat fajar lebih utama di waktu gelap atau di waktu agak terang,
– apakah qunut subuh disunnahkan atau tidak,
– apakah bismillah dibaca dengan keras atau sirr, dan sebagainya.

Ini adalah masalah ijtihadiyah diperselisihkan oleh para ulama terdahulu. Setiap mereka mengakui ijtihad ulama lainnya. Siapa yang benar, ia mendapat dua pahala dan siapa yang telah berijtihad lalu salah, maka kesalahannya dimaafkan.

Ulama yang memandang lebih kuat pendapat Asy Syafi’i tidak mengingkari orang yang menguatkan pendapat Malik.
Siapa yang menguatkan pendapat Ahmad, tidak mengingkari orang yang menguatkan pendapat Asy Syafii dan seterusnya..” (Majmu fatawa 20/292).

Imam Asy Syathibi rohimahullah berkata: “Bukan kebiasaan para ulama memutlakkan lafadz bid’ah untuk masalah furu’ (ijtihadi)..” (Al I’tisham 1/208).

Inilah sikap yang benar dalam masalah intihadiyah. Adapun masalah khilafiyah maka wajib kita lihat apakah ia termasuk kategori ijtihadiyah atau bukan.

Wallahu a’lam

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

ARTIKEL TERKAIT
Menyikapi Khilafiyah
Masalah Khilafiyah Tidak Boleh Di Ingkari..?
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Menahan Kencing Ketika Sholat, Apakah SAH Sholatnya…?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

Ikuti terus Facebook Page dan Telegram channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://www.facebook.com/bbg.al.ilmu.menebar.cahaya.sunnah/

https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/

Renungan

Dalam surat Luqman ayat 25 Allah Ta’ala berfirman:

ولئن سألتهم من خلق السموات والأرض ليقولن الله

“Jika kamu bertanya kepada mereka (kaum musyrikin quraisy), “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi..?” Niscaya mereka akan menjawab, “Allah..”

Kaum musyrikin itu rupanya tidak meyakini bahwa yang menciptakan langit dan bumi adalah Latta dan Uzza patung-patung yang mereka sembah itu..

Lantas apa makna penyembahan mereka kepada Latta dan Uzza patung-patung orang-orang sholeh tersebut..?

Allah menjawab dalam surat Az Zumar ayat 3:

والذين اتخذوا من دونه أولياء ما نعبدهم إلا ليقربونا إلى الله زلفى

“Dan orang-orang yang mengambil tandingan tandingan selain Allah itu berkata, “Kami tidak beribadah kepada mereka kecuali agar mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat dekatnya..”

Rupanya inilah maksud tujuan mereka kepada Latta dan Uzza. Menjadikan mereka sebagai perantara dan meminta syafaat kepada mereka agar bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah.

Imam Qotadah rohimahullah seorang tabi’in berkata,

“Apabila dikatakan kepada mereka siapa Rabb dan pencipta kalian..?
Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan..?”
Mereka menjawab, “Allah..”

Lalu ditanya kepada mereka:
“Lantas apa makna peribadahan kalian kepada patung patung tersebut..?”

Mereka menjawab,
“Agar mereka mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat dekatnya dan agar mereka memberi syafa’at kepada kami di sisiNya..”

(Al Jami Li Ahkamil Quran 15/233)

Renungkanlah dua ayat tersebut dan lihatlah kenyataan yang ada : banyak orang karena ketidak-tahuannya berdo’a kepada Allah di sisi kuburan dengan harapan agar mayat dapat menyampaikan do’anya kepada Allah.

Ini adalah bentuk meminta syafa’at kepada selain Allah. Mengharapkan syafa’at kepada mayat yang tidak memiliki syafa’at. Padahal Allah berfirman:

أم اتخذوا من دون الله شفعاء قل أولو كانوا لا يملكون شيئا ولا يعقلون قل لله الشفاعة جميعا

“Apakah mereka mengambil selain Allah sebagai pemberi syafa’at..? Katakan, “Apakah seandainya mereka tidak memiliki apapun dan tidak berakal (kalian tetap meminta kepada mereka..?) Katakan, “Syafa’at itu hanya milik Allah seluruhnya..” (Az Zumar 43-44)

Siapapun tidak dapat memberi syafa’at kecuali dengan izin dan ridho Allah…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Pendapat KEDUA : BOLEH Mendahulukan Puasa Syawwal Sebelum Membayar Puasa Ramadhan

Berikut adalah pendapat KEDUA di kalangan ‘Ulama yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja MA..

Tujuan kami menghadirkan kedua pendapat ini agar kita tidak memilih suatu pendapat tanpa mengetahui dalil-dalilnya… Silahkan mengikuti salah satunya dan hendaknya kita berbesar hati bila ada yang tidak sependapat dengan pilihan kita.. Silahkan di share ke kerabat, teman, dll… Semoga bermanfaat

Masalah ini luas dan dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara para Ulama adalah dengan berbesar hati dengan pendapat yang berbeda.

ARTIKEL TERKAIT
Serba Serbi Masalah Seputar Syawwal

Pendapat PERTAMA : Tidak Boleh Mendahulukan Puasa Syawwal Sebelum Membayar Puasa Ramadhan

Ada perbedaan pendapat di kalangan ‘Ulama mengenai apakah boleh puasa Sunnah (terutama) Syawwal sebelum qodho (membayar hutang) puasa Ramadhan. Kami akan posting kedua pendapat tersebut… dan hendaknya kita berbesar hati bila ada yang kurang sependapat dengan pilihan kita… berikut adalah pendapat PERTAMA di kalangan ‘Ulama yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc.. Silahkan di share ke kerabat, teman, dll.. Semoga bermanfaat.

ARTIKEL TERKAIT
Serba Serbi Masalah Seputar Syawwal

 

Bolehkah Menggabungkan Niat MEMBAYAR/QODHO Puasa Ramadhan Dengan Niat Puasa Syawwal..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

ARTIKEL TERKAIT
Serba Serbi Masalah Seputar Syawwal

 Khutbah Jum’at Masjid Al Barkah 24 Juli 2015

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawwal dengan Niat Puasa Senin – Kamis..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

ARTIKEL TERKAIT
Serba Serbi Masalah Seputar Syawwal

Khutbah Jum’at Masjid Al Barkah 24 Juli 2015

Menebar Cahaya Sunnah