Apakah Setiap Berdo’a Harus Mengangkat Tangan..?

Inilah yang masih belum dipahami sebagian orang. Mereka menganggap bahwa setiap berdoa harus mengangkat tangan, semacam ketika berdoa sesudah shalat. Untuk lebih jelas marilah kita melihat beberapa penjelasan berikut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanyakan, “Bagaimanakah kaedah (dhobith) mengangkat tangan ketika berdo’a?” (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 51/13, Asy Syabkah Al Islamiyah) Beliau –rahimahullah- menjawab dengan rincian yang amat bagus : 

Mengangkat tangan ketika berdo’a ada tiga keadaan :

Pertama, ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Kondisi ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat tangan ketika berdo’a. Contohnya adalah ketika berdo’a meminta diturunkannya hujan. Jika seseorang meminta hujan pada khutbah jum’at atau khutbah shalat istisqo’, maka dia hendaknya mengangkat tangan. Contoh lainnya adalah mengangkat tangan ketika berdo’a di Bukit Shofa dan Marwah, berdo’a di Arofah, berdo’a ketika melempar Jumroh Al Ula pada hari-hari tasyriq dan juga Jumroh Al Wustho. Oleh karena itu, ketika menunaikan haji ada enam tempat (yang dianjurkan) untuk mengangkat tangan (ketika berdo’a) yaitu : [1] ketika berada di Shofa, [2] ketika berada di Marwah, [3] ketika berada di Arofah, [4] ketika berada di Muzdalifah setelah shalat shubuh, [5] Di Jumroh Al Ula di hari-hari tasyriq, [6] Di Jumroh Al Wustho di hari-hari tasyriq. Kondisi semacam ini tidak diragukan lagi dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika itu karena adanya petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. 

Kedua, tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Contohnya adalah do’a di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a istiftah : Allahumma ba’id baini wa baina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi wal maghribi …; juga membaca do’a duduk di antara dua sujud : Robbighfirli; juga berdo’a ketika tasyahud akhir; namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan pada semua kondisi ini. Begitu pula dalam khutbah Jum’at, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya kecuali jika meminta hujan (ketika khutbah tersebut). Barangsiapa mengangkat tangan dalam kondisi-kondisi ini dan semacamnya, maka dia telah terjatuh dalam perkara yang diada-adakan dalam agama (alias bid’ah) dan melakukan semacam ini terlarang.

Ketiga, tidak ada dalil yang menunjukkan mengangkat tangan ataupun tidak. Maka hukum asalnya adalah mengangkat tangan karena ini termasuk adab dalam berdo’a. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesunguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa..” (HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menceritakan seseorang yang menempuh perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan penuh debu, lalu dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya mengatakan : “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya itu haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dari yang haram. Bagaimana mungkin do’anya bisa dikabulkan? (HR. Muslim no. 1015) Dalam hadits tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mengangkat kedua tangan sebagai sebab terkabulnya do’a. Inilah pembagian keadaan dalam mengangkat tangan ketika berdo’a.

Namun, ketika keadaan kita mengangkat tangan, apakah setelah memanjatkan do’a diperbolehkan mengusap wajah dengan kedua tangan? 

Yang lebih tepat adalah tidak mengusap wajah dengan kedua telapak tangan sehabis berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if) yang tidak dapat dijadikan hujjah (dalil). Apabila kita melihat seseorang membasuh wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai berdo’a, maka hendaknya kita jelaskan padanya bahwa yang termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengusap wajah setelah selesai berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if). 

Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu 

Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan di atas, kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat. Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan :

Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut :

“Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.”

Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? Ini dibolehkan, namun setelah berdzikir, dengan catatan tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan :

“Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.”

Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya.

Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. 

Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

Muhammad Abduh Tuasikal,  حفظه الله تعالى

Masalah Tahlilan…

Pertanyaan:
Ustadz, sebagian orang yang melakukan tahlilan 7 hari, 40 hari, 100 hari membawakan dalil yang menunjukkan kebolehannya. Yaitu “Imam Ahmad mengutip pernyataan Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang mati mendapatkan ujian di kubur mereka selama 7 hari. Maka para sahabat senang untuk memberi sedekah pada 7 hari tersebut” 
Bagaimana tanggapan ustad terhadap riwayat tersebut.

Jawab:
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Riwayat tersebut kalaupun misalnya kita anggap shahih, sebetulnya tidak menunjukkan kepada hal itu dari beberapa sisi:
1. Riwayat tersebut hanya menyebutkan bahwa salaf memberi makan untuk mayat. Bukan berkumpul di keluarga mayat dan makan di sana, karena berkumpul di keluarga mayat untuk takziyah dilarang oleh para ulama sebagaimana pernah dibahas.

2. Mereka membolehkan hari ke 40, ke 100 dan seterusnya karena melihat angka tujuh. Jadi menurut mereka bisa diqiyaskan.

Ini sebuah kesalahan fatal. Karena alasan 7 hari itu karena difitnah dalam kubur. Sedangkan fitnah kubur adalah masalah aqidah yang tidak mungkin bisa diqiyaskan.

3. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, shahabat yang meninggal banyak sekali, termasuk anak beliau Ruqoyyah dan Ummu Kultsum. Namun tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi memberi makan untuk mereka selama tujuh hari.
Bahkan dalam riwayat yang shahih, setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam menguburkan jenazah shahabat beliau bersabda:

استغفروا لأخيكم وسلوا له التثبيت فإنه الان يسأل

Mohonkan ampun untuk saudara kalian ini, mintalah untuknya kekuatan, karena sekarang ia sedang ditanya. (HR Abu Dawud).

Beliau setelah itu tidak menyuruh untuk memberi makan untuknya selama tujuh hari.

3. Di Zaman para shahabat, ketika Abu Bakar meninggal, demikian pula shahabat lainnya tidak pula dinukil bahwa mereka memberi makan untuk mayat selama tujuh hari. 

4. Periwayatan Sufyan Ats Tsauri dari Thawus kebanyakan melalui perantara, dan di sini Sufyan hanya berkata: berkata Thawus, dan ini tidak sharih beliau mendengar dari Thawus. Walaupun ada kemungkinan Sufyan menndengar dari Thawus dilihat dari tarikhnya. Namun bila melihat riwayat riwayat di zaman Nabi dan para shahabat, menimbulkan keraguan akan kebenaran riwayat tersebut.

5. Perkataan Tabiin: Dahulu salaf melakukan begini tidak dihukumi marfu atas pendapat yang paling kuat. Karena bisa jadi yang dimaksud mereka di sini adalah Tabiin juga. Dan kemungkinan antara shahabat dan tabiin dalam ucapan tersebut masih sama kuatnya, sehingga hanya menimbulkan keraguan.

Jadi berhujjah dengan riwayat tersebut lemah dari semua sisinya.
wallahu a’lam.

Courtesy of Al Fawaid

Obral Gelar Keagamaan SYEIKH, IMAM, dan SYAHID…

“Sangat disayangkan, bahwa julukan SYAHID sekarang menjadi murah, sebagaimana (murahnya) julukan SYEIKH, makanya kamu dapati orang yang tidak tahu beda antara “ku'” dengan “kursu'” nya saja disebut syeikh.

(ku’ = lengan, kursu’ = tulang luar pergelangan tangan)

Kita juga dapati orang yang duduk di majlis orang awam, kemudian dia berdiri, berbicara dengan fasih, jelas, dan dengan keberanian tinggi, orang-orang akan mengatakan: ini orang ALIM, ini orang hebat yang tiada duanya, bahkan dia menjadi SYEIKHnya para SYEIKH* menurut mereka.

Demikian pula julukan IMAM, sekarang menjadi ringan disematkan, makanya jika ada orang menulis kitab ringkas yang biasa saja dan ringan sekali, orang-orang mengatakan: ini imam, padahal seorang imam itu harusnya seorang yang hebat, ulama besar, dan memiliki pengikut… Kita tidak boleh memberikan sifat untuk seseorang dengan sifat yang tidak pantas dia sandang, karena dalam tindakan itu ada nilai dustanya.”

[Sy. Utsaimin -rohimahulloh- dalam Syarah Akidah Ahlussunnah wal jama’ah, hal: 432-433].

——–

Lihatlah di sekitar Anda, dengan mudah orang memanggil orang lain dengan panggilan ustadz, kyai, wali, dst.. Semoga kita bisa lebih hati-hati dalam hal ini.

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Do’a Sebelum Salam…

Pertanyaan :
1. Apakah doa sebelum salam hanya pada shalat wajib atau bisa di selainnya ?
2. Apa boleh makmum melambatkan salam setelah imam salam karena makmum berdoa yang panjang atau banyak? Syukran wa barakallaahufiik

Jawab:
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan berdoa sebelum salam secara mutlak. Beliau bersabda:

” إذا فرغ أحدكم من التشهد الأخير فليتعوذ بالله من أربع يقول : اللهمّ إني أعوذ بك من عذاب جهنم ومن عذاب القبر ومن فتنة المحيا والممات ومن شر فتنة المسيح الدجال

Apabila salah seorang darimu telah selesai dari tasyahhud akhir maka hendaklah ia berlindung dari empat perkara, ia berdoa: Ya Allah aku berlindung dari adzab Jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah hidup dan mati dan dari fitnah Almasih Dajjal.
(HR Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut tidak menentukan sholat apa, sehingga mencakup sholat fardlu dan sholat sunnah.

Adapun terlambat mengucapkan salam dari imam tidak disunnahkan. Bahkan bertentangan dengan hadits:

إنما جعل الإمام ليؤتم به

Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. (HR Bukhari dan Muslim).

Disebut mengikuti artinya tidak mendahului, tidak berbarengan, dan tidak terlambat darinya.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

وفيه وجوب متابعة المأموم لإمامه في التكبير، والقيام، والقعود، والركوع، والسجود، وأنه يفعلها بعد الإمام، فيكبر تكبيرة الإحرام بعد فراغ الإمام منها، فإن شرع فيها قبل فراغ الإمام منها لم تنعقد صلاته

Di dalam terdapat faidah wajibnya mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, ruku’ dan sujud. Ia lakukan itu setelah imam. Ia mengucapkan takbirotul ihrom setelah imam selesai mengucapkannya. Bila ia memulai sebelum imam selesai dari takbirotul ihrom maka sholatnya tidak sah.

Disebutkan dalam shahihain dari hadits Al Baro bin Azib ia berkata:

إذا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : سمع الله لمن حمده لم نزل قياما حتى نراه قد وضع وجهه بالارض ثم نتبعه .

Apabila rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, kami terus berdiri sampai kami melihat beliau meletakkan wajahnya di bumi, kemudian kami mengikutinya.

Ini menunjukkan para shahabat melakukan gerakan persis setelah imam sempurna melakukan gerakan sholat.

wallahu a’lam.

Courtesy of Al Fawaid

Batu Akik Berkhodam…

Beberapa waktu lalu, gonjang ganjing tentang batu akik, sampai-sampai ada yang membual: batu akik berkhodam, berguna untuk ini dan itu.

Eh, masih ingat pula ada tanah pekuburan yang diyakini berguna mengobati penyakit mata, padahal penghuninya saja semasa hidupnya menderita sakit mata, tak kunjung sembuh atau menemukan obatnya.

Kadang kala saya heran, kok bisa keyakinan semisal ini menyebar di masyarakat terpelajar, terlebih beragama Islam. Padahal Hajar Aswad saja yang jelas jelas batu mulia dan terhormat dikisahkan sebagai berikut:

Suatu hari, Khalifah Umar bin Khatthab ketika mencium hajar aswad, beliau berkata: “Sungguh demi Allah aku menyadari bahwa engkau adalah sebuah batu yang tidak bisa memberi manfaat atau madlarat, dan seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak sudi menciummu” (HR. Bukhori dan Muslim).

Sobat! Masihkah anda percaya dengan isu-isu sampah adanya batu keramat, tanah kuburan keramat yang mampu mendatangkan kekayaan atau yang serupa?

Na’uzubilah min zalika.

Muhammad Arifin Badri,  حفظه الله تعالى

Soal Nadzar…

Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته،

soal nadzar.
kalau ada orang berkata : kalau saya berdusta 1 kali, saya akan berpuasa 1 hari.

tujuan dari hal itu agar dia menjauhi dan berhenti dari berdusta. apa ini dibenarkan ???

جزاكم الله خيرا ياأستاذ

Jawab:
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Nadzar ada dua macam. Ada nadzar yang terpuji dan ada nadzar yang tercela.

Adapun yang terpuji yaitu seseorang bernadzar sebagai ibadah kepada Allah bukan karena Allah memberinya sesuatu.

Nadzar seperti ini dipuji oleh Allah ta’ala dalam firmanNya:

يوفون بالنذر ويخافون يوما كان شره مستطيرا

Mereka melaksanakan nadzar dan merasa takut kepada suatu hari yang keburukannya merata dimana mana. (Al Insan:7)

Sedangkan nadzar yang tercela diantaranya adalah nadzar untuk ibadah karena Allah memberinya sesuatu. Seperti berkata: Bila Allah sembuhkan saya, maka saya akan berpuasa tiga hari.

Nadzar seperti ini disebut oleh Nabi shallallahu alaihi  wasallam sebagai nadzar orang yang bakhil dalam hadits ibnu Umar:

أنه نهى عن النذر وقال إنه لا يأتي بخير إنما يستخرج من البخيل

Beliau shallallahu alaihi wasallam melarang nadzar dan bersabda: Nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan, ia hanyalah keluar dari orang yang bakhil. (Muttafaq alaih).

Dan nadzar yang disebutkan oleh penanya tersebut adalah termasuk nadzar terpuji, karena tujuannya untuk memberi peringatan kepada diri agar tidak berdusta.

Namun yang lebih baik tidak perlu bernadzar seperti itu karena memberatkan.
wallahu a’lam

Courtesy of Al Fawaid

Itulah Kemuliaan…

Imam ibnu Katsir dalam kitabnya al bidayah wannihayah 13/147 menyebutkan sebuah kisah..
simaklah…

Al Asyraf Musa bin Adil berkata..
Suatu hari aku berada di sebuah tempat di negeri kholat..
tiba tiba masuklah pelayan dan berkata..
di pintu, ada seorang wanita meminta izin..
ia pun kuizinkan masuk..
ternyata.. ia wanita yang amat cantik jelita, tak pernah aku melihat wanita yang lebih cantik darinya..
ternyata ia adalah anak raja yang dahulu pernah berkuasa di kholat..
ia mengatakan bahwa pasukanku telah menguasai desanya..
sementara ia amat membutuhkan rumah rumah kontrakan..
karena ia makan dari dari hasil memahat untuk para wanita..
maka aku menyuruh orangku untuk mengembalikan harta miliknya dan menyediakan rumah untuk tempat tinggalnya..
ketika ia masuk, aku berdiri untuk menghormatinya..
dan mempersilahkannya duduk dan memintanya agar menutup wajahnya..
ia bersama wanita tua..
setelah selesai urusannya..
aku berkata, ” Silahkan berdiri dengan menyebut nama Allah..
wanita tua itu berkata, “Tuan, ia ingin melayanimu malam ini..
aku berkata, “Aku berlindung kepada Allah, tak layak seperti itu..
aku bergumam pada diriku bagaimana bila ini terjadi pada anak wanitaku..
lalu wanita tua itu berdiri dan berkata, “Semoga Allah menutupimu sebagaimana engkau menutupi kami..
aku berkata, “Apabila ada keperluan lagi sampaikan saja kepadaku, aku akan memenuhinya untukmu..
ia pun mendoakanku dengan kebaikan dan pergi..
aku bergumam pada diriku, “Yang halal bisa mencegahmu dari yang haram, nikahi saja dia..
aku berkata, “Tidak demi Allah.. dimanakah rasa malu, kemuliaan dan kehormatan ??..

Subhanallah..
kisah yang mengagumkan..
wanita yang amat jelita itu telah menyerahkan dirinya..
tapi ia segera ingat..
bagaimana bila itu terjadi pada anak wanitanya..
ia pun tak ingin mengambil kesempatan untuk menikahinya..
karena khawatir merusak kemuliaannya..
merusak keikhlasannya..
atau mengharapkan balasan dari pemberiannya..
ia tak ingin menikahinya karena menggunakan kesempatan..
itulah kemuliaan jiwa…
ya Rabb..

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Courtesy of Al Fawaid

Mengalah Karena Allah…

Damai tentu lebih baik dari bertengkar, apalagi damai antara suami dan istri, antara kakak dan adik, antara kerabat dan keluarga.

Akan tetapi kalau mau damai mesti harus ada dari salah satu pihak yang mengalah sehingga menggugurkan sebagian haknya. Jika tidak ada yang mengalah maka tidak akan muncul perdamaian.

Allah berfirman :

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنفُسُ الشُّحَّ 

dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. (QS An-Nisaa : 128)

Allah mengingatkan bahwa manusia kikir untuk mengalah, tapi berbeda jika dia mengalah karena Allah demi mencapai kata “damai”. Dia mengalah untuk meraih keridoan Allah, untuk mencapai ketenangan, dan dengan damai ia akan lebih banyak meraih kebaikan-kebaikan.

Wahai suami…mengalahlah kepada istrimu..
Wahai istri…mengalahlah kepada suamimu…karena Allah

Firanda Andirja,  حفظه الله تعالى

Biasakan Untuk Senantiasa Berdzikir…

Dzikir itu, lafadz-lafaznya ringan (untuk diucapkan), aliran (pahalanya) deras, mudah dihafal dengan senantiasa diamalkan, beruntunglah mereka yang mengamalkannya, dan merugi orang yang meninggalkannya. Sebagian ulama berkata, “Allah tidak memerintahkan suatu ibadah, lebih banyak dari perintah untuk berdzikir”

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Muhammad As Sadhan,  حفظه الله تعالى

Salah seorang murid Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Doktor dalam ilmu Ushuluddin Universitas Al Imam. 265

Courtesy of Twit Ulama

Menebar Cahaya Sunnah