Memberi Makan Untuk Buka Puasa Di Masjid

Syeikh Al-Utsaimin rohimahullah:

“Hendaknya orang yang mampu (secara finansial) untuk berusaha memberikan makanan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa, BISA DI MASJID, bisa juga di tempat-tempat lain. Karena ‘orang memberikan makanan berbuka kepada orang yang berpuasa, dia akan mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa’.

Maka, barangsiapa memberikan makanan berbuka kepada saudara-saudaranya yang berpuasa, baginya seperti pahala puasa mereka.

Oleh karena itu, hendaknya orang yang Allah berikan kecukupan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar mendapatkan pahala yang banyak..”

[48 tanya jawab tentang puasa, hal 20]

——

Kata-kata beliau “bisa di masjid”, menunjukkan bolehnya mengadakan buka bersama di masjid, dan ini yang lebih sesuai dalil, karena hadits Nabi yang menjelaskan keutamaan amalan ini tidak membatasi tempatnya. Wallahu a’lam.

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Bukanlah Milik Kalian

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ ۝٧

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rosul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar..”

[ Qs. Al Hadiid/57 : 7 ]

• Al Qurthubi rohimahullah berkata tentang ayat 7 dari Qs Al Hadiid/57,

“Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian pada hakikatnya bukanlah milik kalian. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta yang sebenarnya.

Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian..”

[ Tafsir Al Qurthubi ]

Menebar Cahaya Sunnah