Tata Cara Berbuka Puasa

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Tata cara berbuka puasa.

1. Siapkan air putih atau kurma. Minimal kurma 3 biji atau lebih tapi ganjil jumlahnya.

2. Tunggu suara adzan magrib dan pastikan itu benar ada adzan maghrib.

3. Jika telah mendengar adzan maka bacalah “bismillah” dan makan 3 kurma tadi baru anda minum air yang anda sukai. Tapi jika tidak ada kurma maka hendaknya minum air putih dulu.

4. Setelah makan kurma dan minum air putih maka ucapkan doa berikut:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

“Dzahabaz zhamaa-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah”

“Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, semoga pahala didapatkan. Insya Allah.”
Abu Daud (2357), Ad Daruquthni (2/401)

Setelah itu jika anda ingin doa dengan doa-doa yang lain maka silahkan dan perbanyaklah. Dan selamat menikmati hidangan buka puasa.

5. Jangan lupa bahwa anda ada kewajiban sholat maghrib. Jadi jangan sampai terlambat untuk kaum pria untuk berjama’ah dimasjid.

Semoga Allah ta’ala senantiasa memberi kekuatan kepada anda untuk menjalan puasa dan amalan ibadah lainnya dibulan Ramadhan.
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك

Apakah Dosa Ketika Ramadhan Digandakan ?

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Dalam majmu’ Fatawa syaikh bin baz ditanya, apakah dosa ketika ramadhan juga dilipat gandakan sebagaimana pahala?

Jawab beliau,

فاذا كان الشهر فاضلا والمكان فاضلا ضوعفت فيه الحسنات ، وعظم فيه إثم السيئات ، فسيئة في رمضان أعظم إثما من السيئة في غيره ، كما أن طاعة في رمضان أكثر ثوابا عند الله من طاعة في غيره ، ولما كان رمضان بتلك المنزلة العظيمة كان للطاعة فيه فضل عظيم ومضاعفة كثيرة وكان إثم المعاصي فيه أشد وأكبر من إثمها في غيره

“Apabila datang satu bulan yang mulia atau tempat mulia maka pahala kebaikan dilipatkan, dan dosa maksiat nilainya besar. Karena itu, perbuatan maksiat di bulan ramadhan, dosanya lebih besar dari pada perbuatan maksiat di luar ramadhan. Sebagaimana ketaatan di bulan ramadhan, pahalanya lebih banyak di sisi Allah, dari pada ketaatan di luar ramadhan. Mengingat ramadhan memiliki kedudukan yang sangat agung, maka ketaatan di dalamnya memiliki keutamaan yang besar dan dilipatkan sampai banyak sekali. Sebaliknya, dosa maksiat ketika itu, lebih besar dibandingkan dosa maksiat di luar bulan itu.”
(Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 14/440).

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Ijazah

Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Ijazah

SD

SMP

SMA

S1

S2

S3

Semuanya akan hilang bagai debu yang beterbangan pada malam pertama masuk kubur.

Dan yang akan berlaku adalah pelajaran kelas 1 SD (Bagi yang diajarkan di sekolahnya):
Siapa Rabbmu?
Apa agamamu?
Siapa Nabimu?

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Kaki Manusia Dan Kaki Semut

Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA حفظه الله تعالى

Banyak perbedaan antara kedua kaki ini.

Namun diantara pelajaran yang dapat kita petik ialah disaat kaki anda kesemutan, anda segera berusaha menanggulangi atau mengobatinya. Anda sadar sepenuhnya bila kaki kesemutan berarti ada sesuatu yang tidak beres pada kaki atau diri anda. Terlebih bila kesemutannya berlangsung cukup lama, maka pikiran anda mulai kesana sini, kawatir anda diserang penyakit.

Namun demikian sangat mengherankan betapa banyak orang yang sekian lama matanya jelalatan hingga disebut bermata kuda /mata keranjang kok tidak segera sadar untuk mengobatinya?

Demikian pula perilaku hewan lainnya, banyak menular kepada manusia namun dibiarkan berkepanjangan tidak segera diobati.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Kapan Berdoa Sahur ?

Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Ada yang nanya..
“Kapan kita berdoa ketika kita bersahur.. ?”

Saya jawab..
“Bersahurlah karena makan sahur itu berkah..
Allah dan Malaikat-Nya bersholawat untuk orang yang bersahur..”

Dahulu Zaid bin tsabit pernah makan sahur bersama Nabi..
Anas bertanya, “Berapa jarak sahur Nabi dengan Shubuh?..”
Zaid menjawab, “Sekitar membaca 50 ayat…”
Dalam hadits tersebut..
tidak disebutkan bahwa Nabi menyibukkan diri dengan berdoa ketika sedang sahur..
tapi bila sempat..
silahkan lakukan sebelum atau sesudahnya..

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

ISIS

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

ISIS (islamic state in iraq and Sham) :

Suatu sekte khowarij yang sedang bombastis..

ISIS (islamic state in iraq and Sham)
Mengaku nama negara islam di iraq dan syam

Deklarasi mereka tanggal 1 ramadhan tahun ini.

Mereka telah mendeklarasikan sebuah negara dari secuil kelompok khowarij di iraq, yang menjadi kholifahnya adalah orang baghdad yang bernama abu bakar albaghdady

Mereka menyerukan kepada dunia islam untuk membaiat dia..

Dan ternyata banyak kaum muslimin di indonesia terkena ajakan ini..

Ada yang bilang ini telah tegak khilafah.. harus dibaiat.. sungguh kasihan orang awam. Bereka berbondong bondong baiat kepda orang yang belum jelas manhajnya dan keilmuannya.. hanya kepada berita media dan berita dari organisasi islam khowarij yang ada dikanan kirinya..

Tahukah anda bahwa mereka para organisasi bernuansa khowarij seperti HT dan JAT tidak membaiatnya.. lah kok wong yang bukan khowarij ikut ikut baiat

Ikut ikut bawa bendera hitam kibar kibar kemana mana.

Ketahuilah pemahaman Isis tentang pengkafiran adalah.

1. Tidak memberi udzur orang yang bodoh ketika berbuat syirik.

2. Menta’yin (menjastis person) dengan label kafir jika berbuat syirik walau karena kebodohan..

Ketahuilah ulama’ ahli sunnah tidak berpemikiran demikian..

Inilah inti khowarij.

Di indonesia ini orang yang paling pintar dikalangan khowarij adalah aman abdurrohman. Yang dulu kala ada kasus bom cimanggis. Dia penulis yang hebat dalam mempengaruhi orang awam untuk menjadi khowarij tingkat tinggi..

Pengalaman pribadi pernah satu kos di jakarta dengan seorang murid aman abdurrohman selama beberapa bulan.. penyelewengannya sangat kuat dan mempengaruhi untuk cuci otak..

Janganlah anda terperangkap dalam baiat( sumpah setia) kepada orang yang dulu kala juga pernah mengatakan nabi shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai manusia tidak adil..

Ketahuilah bahwa itulah khowarij..

Cerdas Dalam Memutar Modal Usaha

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc, MA حفظه الله تعالى

Ibarat dalam dunia dagang, maka semua nikmat yang Allah AMANAHKAN kepadamu adalah modal usahamu.

Semakin Anda cerdas dalam memutar modal nikmat tersebut, maka semakin banyak pula hasil atau laba yang kau raih.

Dan sebagaimana dalam perkara dunia, ada orang-orang yang pandai mengembangkan modalnya, ada pula orang yang buruk dalam pengelolaan modalnya.

Oleh karenanya, gunakanlah sebaik mungkin semua modal nikmat tersebut untuk mendapatkan bekal pahala akheratmu.

Cerdaslah dalam memilih amal yang paling afdhol sesuai sikon Anda… Sehingga Anda bisa mendapatkan pahala sebanyak mungkin, dengan modal nikmat yang ada se-efisien mungkin.

Semoga Allah memberikan taufiqnya kepada kita semua, terutama di Bulan Suci ini… Amin.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Shalat Tarawih Bagi Wanita Lebih Baik Di Masjid Ataukah Di Rumah ?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.

Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia

Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?

Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua. [1]

Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy

Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama  bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” [2]

Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” [3]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” [4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan. [5]

Menarik Pelajaran

Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:

Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.

Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”

Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)

Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)

Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.

***

Foot note:


[1] Soal Ketiga dari Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 6505, Mawqi’ Al Ifta’
[2] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[3] HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

Iiih, Ternyata Hanya PENCITRAAN

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA حفظه الله تعالى

Sobat! Bulan Ramadhan, dan ibadah puasa mengajarkan anda untuk bisa mengikhlaskan amalan anda hanya untuk Allah. Yang demikian itu karena Ibadah puasa mengajarkan anda untuk hanya tunduk dan patuh kepada perintah dan larangan Allah Ta’ala. Anda dilarang makan, minum dan melampiaskan syahwat birahi anda, semua itu hanya karena patuh kepada perintah dan larangan-Nya.

Sejatinya, anda bisa sembunyi-sembunyi makan atau minum dan tentunya melampiaskan syahwat anda, tanpa diketahui oleh manusia siapapun dia. Bahkan bisa saja dengan mudah anda berpura-pura lupa, namun demikian anda tidak melakukan hal itu karena patuh kepada perintah Allah semata.

Bukan hanya itu, selama berpuasa anda juga diajarkan untuk menahan emosi dan ambisi manusiawi anda, demi menjaga keutuhan ibadah puasa anda. Karena itu, bila ada orang yang memaki atau menyakiti anda, anda dilarang untuk membalas dan dianjurkan untuk terus menginspirasi diri dengan berkata : aku sedang berpuasa.

Dengan demikian, Ibadah puasa benar benar berbeda dari ibadah ibadah lainnya, karena puasa membentuk kepribadian anda agar bisa ikhlas lillah selalu. Berbuat karena perintah Allah dan meninggalkan juga karena Allah semata, walaupun dalam hal-hal yang bersifat duniawi, semisal makan, minum dan melampiaskan syahwat birahi.

Di pagi hari ketika terbit fajar anda berhenti makan, dan ketika terbenam matahari anda segera makan / berbuka, dan semua itu anda lakukan dalam rangka menjalankan perintah Allah. Dan sudah barang tentu Allah-pun memberi pahala yang berlipat atas makan sahur dan buka anda.

Jikalau anda benar-benar berhasil mengilhami ibadah puasa anda, niscaya anda menjadi sosok muslim yang tulus alias ikhlas, seperti dalam pepatah jawa: rame ing gawe sepi ing pamprih ( banyak berkarya namun tiada memiliki ambisi/ harapan).

Fakta ibadah puasa ini tentu bertentangan dengan budaya PENCITRAAN yang dilakukan oleh sebagian manusia, berbuat agar dikenal lalu diberi posisi sosial atau politis. Semoga Allah melimpahkan keikhlasan kepada kita dan melindungi kita dari budaya PENCITRAAN dan dari pelakunya.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Hukum KB-Suntik Agar Tidak Haid Biar Puasanya Full

Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى
Pertanyaan:

Bagaimana pandangan secara syar’i (tentang) orang yang (melakukan) KB-suntik menjelang bulan Ramadan, dengan tujuan supaya puasanya bisa sebulan penuh, karena KB-suntik menjadikan tidak haid?

Didik Abu Nada (**sdik@yahoo.**)

Jawaban:

Bismillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Pembahasan ini sama dengan pembahasan menggunakan obat agar darah haid terhenti dan bisa melaksanakan puasa atau ibadah haji sampai selesai. Para ulama telah menegaskan bahwa tindakan semacam ini diperbolehkan, selama obat tersebut tidak membahayakan dirinya.

Imam ‘Atha pernah ditanya tentang wanita yang sedang haid minum obat agar darah haidnya berhenti; bolehkah wanita ini melakukan tawaf? Beliau menjawab, “Boleh, jika dia telah yakin bahwa darahnya terputus. Namun jika yang terhenti hanyalah darah yang mengalir deras, sementara darah belum putus total maka dia tidak boleh tawaf.” (Jami’ Ahkam An-Nisa’, 5:66)

Ibnu Qudamah, dalam kitabnya, Al-Mughni, mengatakan, “Tidak mengapa bagi seorang wanita minum obat untuk menghentikan haid, jika obat tersebut adalah obat yang sudah dikenal masyarakat.” (Al-Mughni, 1:409)

Akan tetapi, satu hal yang patut dipahami, bahwa haid termasuk kodrat Allah bagi para kaum hawa. Ketika Aisyah mengalami haid pada waktu haji wada’, beliau mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan agar Aisyah pasrah terhadap ketetapan
takdir ini. Beliau bersabda,

فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Sesungguhnya, haid adalah kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Bersikap pasrah dan tunduk kepada takdir Allah itu lebih baik dibandingkan melakukan upaya melawan kodrat, karena belum tentu itu memberikan jaminan keamanan bagi diri sang Wanita.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Ref: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kb-suntik-agar-tidak-haid/

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Menebar Cahaya Sunnah