Menuju Kesempurnaan

Ust. Syafiq Basalamah, حفظه الله
 
Akhi ukhti…
Kita adalah makhluk yang penuh keterbatasan…
Sering lupa, salah dan alpa
Banyak kekurangan di sana dan di sini…
Ada sebagian yang membiarkan kekurangannya terus bertambah
Dan kesalahannya terus bertumpuk
Dengan dalih, dia adalah manusia biasa yang penuh keterbatasan…
 
Ketahuilah, bahwa kita memang tidak sempurna…
Kita tidak mungkin bisa sama 100% dengan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Tapi itu bukan alasan untuk membiarkan kekurangan dan kesalahan…
Karena kita diperintahkan untuk mendekati kepada kesempurnaan…
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
))سَدِّدوَقَارِبُوا((
“Berusahalah berbuat benar dan mendekat kepada kebenaran.” HR. Bukhari
 
Ibnul Qayyim menyimpulkan rahasia kesempurnaan manusia
كمال الإنسان بهمة ترقيه وعلم يبصره ويهديه.
“Kesempurnaan manusia itu tergantung pada (dua hal) 1- semangat yang mengangkatnya 2- ilmu yang menerangi jalannya dan memberikan petunjuk”.
 
Jadi ilmu saja tidak cukup, berapa banyak yang berilmu namun karena semangatnya yang loyo, iyapun menjadi cemoohan orang, “banyak dalilnya tapi amalnya tidak ada” ibarat pohon yang tidak berbuah
Sebagaimana semangat tanpa ilmu, membuat sebagian beramal dan berbuat sesuatu yang mengantarkan pada kekurangan…
Seperti pencari kayu di malam hari tanpa pelita penerang, kadang dia memungut ular yang dikiranya kayu, sehingga membinasakan dirinya sendiri…
 
Jadi butuh ilmu
Dan semangat…
Barakallahu fiek

 Ditulis oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Hasan Basalamah MA حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

798. Tj Upah Tukang Potong Hewan

798. BBG Al Ilmu

Tanya:
Masalah kurban, tukang potong selain uang potong apakah dia wajib dapat bagian kaki, kulit dan kepala ?

Jawab:
Tidak boleh dilakukan, berdsarkan hadits dibawah ini:.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)

Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan:
“Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…”. (Taudhihul Ahkaam, IV/464).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

797. Tj Halalkah Gaji Dari Pekerjaan Yang Didapat Dengan Menyogok ?

797. BBG Al Ilmu – 33

Tanya:
Kalau seseorang mendapatkan pekerjaan dengan cara menyogok apakah gaji yang dia terima selama hidupnya haram atau perbuatan menyogoknya saja yang haram ?

Jawab:
Melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok.

Mengenai halal/haramnya gaji si pegawai ini, jika ia telah bertaubat kepada Allah, dan telah mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut. Dengan syarat: Dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/halalkah-gaji-seorang-penyogok/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

796. Tj Membayar Hutang Kepada Orang Yang Sudah Meninggal

796. BBG Al Ilmu – 33

Tanya:
Bagaimana kalau seseorng berhutang dan orang yang di hutangin gak tau lagi keberadaannya, dan orang yang berhutang sudah lebih dulu meninggal.
Bagaimana cara melunasinya.

Jawab:
Jika seseorang meninggal, di antara hak yang harus ditunaikan sebelum dilakukan pembagian warisan dari harta yang ditinggalkan untuk para ahli warisnya ialah melunasi hutang-hutang si mayit bila ia meninggalkan hutang, baik hutang yang terkait dengan hak Allah maupun hak manusia.

Jika pemilik uang sudah tidak ada maka diserahkan ke ahli waris yang terdekat dengannya, jika tidak memungkinkan untuk menemui mereka, maka disalurkan pada maslahat kaum Muslimin, seperti untuk membangun jembatan, masjid, menjaga perbatasan negara Islam, dan sektor lain yang bermanfaat untuk segenap kaum Muslimin. Atau boleh juga ia sumbangkan kepada fakir miskin.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0/bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang/

http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

795. Tj Proses Aqad Nikah

795. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Dalam prosesi akad nikah yang Syar’i dan sesuai sunnah, bagaimana rentetan acaranya? Apakah pembacaan ayat2 al-qur’an di sunnahkan? Mohon bimbingan, apa saja yang dan bagaimana prosesinya dalam akad nikah ?

Jawab:
Pembahasan cukup panjang dan dikarenakan keterbatasan tempat, penanya disarankan membaca artikel berikut:

http://almanhaj.or.id/content/3229/slash/0/walimatul-urus-pesta-pernikahan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

794. TJ Shalat Sunnah Mutlak

794. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Apa ada sholat sunnah mutlak, kalau ada dikerjakan pada waktu apa ?

Jawab:
Shalat sunnah ada dua macam: mutlak dan muqayad
Shalat sunah muqayad adalah shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan pada waktu tertentu atau pada keadaan tertentu dan terikat jumlah raka’at tertentu. Seperti tahiyatul masjid, dua rakaat seusai wudhu, shalat sunnah rawatib, dst.

Sedangkan shalat sunah mutlak: semua shalat sunah yang dilakukan tanpa terikat waktu, sebab tertentu, maupun jumlah rakaat tertentu. Sehingga boleh dilakukan kapanpun, di manapun, dengan jumlah rakaat berapapun, selama tidak dilakukan di waktu atau tempat yang terlarang untuk shalat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27:154). Termasuk shalat sunah mutlak adalah: tahajjud, dhuha dan tarawih.

Tata cara shalat sunah mutlak sama dengan shalat biasa. Tidak ada bacaan khusus, maupun doa khusus. Sama persis seperti shalat pada umumnya.

Untuk bilangan rakaatnya, bisa dikerjakan dua rakaat salam – dua rakaat salam. Bisa diulang-ulang dengan jumlah yang tidak terbatas.

والله أعلم بالصواب

Sumber:

http://www.konsultasisyariah.com/apa-itu-shalat-sunah-mutlak/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

793. Tj Kapan Shalat Janazah ?

793. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Terkait dengan pelaksanaan sholat jenazah. Apakah sholat jenazah dilakukan seusai zikir atau bahkan ba’da sholat sunnat Dhuhur ? Bukankah ada haditsnya menyegerakan hak jenazah ketimbang yang sunnah ? (Dzikir dan sholat sunnah)

Jawab:
‪Iya, setelah dzikir dan shalat sunnah.

As-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya: “Apabila saya mengerjakan sholat jenazah setelah maghrib, apakah saya langsung mengerjakan sholat rawatib setelah selesai sholat jenazah ataukah menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian sholat rawatib?

Jawaban beliau rahimahullah: “Yang lebih utama adalah duduk untuk menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian menunaikan sholat rawatib. Maka perkara ini disyariatkan baik ada atau tidaknya sholat jenazah. Maka dzikir-dzikir yang ada setelah sholat fardhu merupakan sunnah yang selayaknya untuk dijaga dan tidak sepantasnya ditinggalkan. Maka jika anda memutus dzikir tersebut karena menunaikan sholat jenazah, maka setelah itu hendaknya menyempurnakan dzikirnya ditempat anda berada, kemudian mengerjakan sholat rawatib yaitu sholat ba’diyah. Hal ini mencakup rawatib ba’diyah dzuhur, maghrib maupun ‘isya dengan mengakhirkan sholat rawatib setelah berdzikir”. (Al-Qoul Al-Mubin fii Ma’rifati Ma Yahummu Al-Mushollin, hal. 471).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-shalat-sunnah-rawatib.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

792. Tj Berdoa Setelah Shalat

792. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Apa Hukum berdoa setelah shalat ?

Jawab:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

“Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjung-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya).”

Namun yang perlu diperhatikan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168) bahwa do’a sesudah shalat boleh dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/shalat/mengupas-hukum-berdoa-sesudah-shalat-1044

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

791. Tj Apakah Jidat Hitam Indikator Kealiman ?

791. BBG Al Ilmu – 419

Tanya:
Fenomena jidat hitam lebam, apakah itu indikator keimanan dan kealiman ?

Jawab:
Banyak orang yang salah paham dengan maksud ayat dalam surat Al Fath: 29.

Ada yang mengira bahwa
dahi yang hitam karena sujud itulah yang dimaksudkan dengan ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’. Padahal bukan demikian yang dimaksudkan.

Diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang hasan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksudkan dengan ‘tanda mereka…” adalah perilaku yang baik.

Diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang kuat dari Mujahid bahwa yang dimaksudkan adalah
kekhusyukan. Juga diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang hasan dari Qatadah, beliau berkata, “Ciri mereka adalah
shalat” (Tafsir Mukhtashar Shahih hal 546).

Bahkan Ahmad ash Showi mengatakan, “Bukanlah yang dimaksudkan oleh ayat adalah sebagaimana perbuatan orang-orang bodoh dan tukang riya’ yaitu tanda hitam yang ada di dahi karena hal itu adalah
ciri khas khawarij (baca: ahli bid’ah)” (Hasyiah ash Shawi 4/134, Dar al Fikr).

Oleh karena itu, ketika kita sujud hendaknya proporsonal jangan terlalu berlebih-lebihan sehingga hampir seperti orang yang telungkup. Tindakan inilah yang sering menjadi sebab timbulnya bekas hitam di dahi.

والله أعلم بالصواب
Sumber:

Hitam di Dahi Perlu Diwaspadai

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

790. Tj Meng-Adzan-kan Bayi

790. BBG Al Ilmu – 207

Tanya:
Apakah ada hadits yang mengadzankan bayi yang baru di lahirkan ?

Jawab:
Memang dalam masalah adzan di telinga bayi terdapat khilaf (perselisihan pendapat).

Sebagian ulama menyatakan dianjurkan dan sebagiannya lagi mengatakan bahwa amalan ini tidak ada tuntunannya. Yang tepat adalah hadits-hadits tentang dianjurkannya adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah bahkan maudhu’ (palsu), sehingga amalan tersebut tidak dianjurkan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kritik-anjuran-adzan-di-telinga-bayi.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah