992. Apa Hukum Bersumpah Dalam Berdagang ?

992. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Apa dalil larangan bersumpah dalam jual beli ?

Jawab:
Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, maka sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram, dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata : “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Jika sumpah dalam jual beli itu dilakukan dengan penuh kejujuran, maka sumpahnya tetap makruh, tetapi makruh dengan pengertian tanzih (sebaiknya dihindari –ed) karena yang demikian itu sebagai upaya melariskan dagangan sekaligus sebagai upaya mencari daya tarik pembeli dengan banyak mengumbar sumpah. Padahal Allah telah memperingatkan dalam firmannya:
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka dan tidak (pula) akan melihat mereka pada hari Kiamat kelak, serta tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adzab yang pedih”
(Ali-Imran : 77).

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari As-Sulami, dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Hindarilah banyak bersumpah dalam berjual beli, karena sesungguhnya sumpah itu memang bisa membuat laris, tetapi kemudian melenyapkan” (HR Muslim).
والله أعلم بالصواب

Rujukan:
http://almanhaj.or.id/content/640/slash/0/sumpah-dalam-jual-beli-jika-pelakunya-seorang-yang-jujur/

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.