MUTIARA SALAF : Memasak Sambil Mendengarkan Murottal

PERTANYAAN:

“Saya menghabiskan berjam-jam waktu di dapur guna menyiapkan (memasak dan sebagainya) hidangan untuk suami. Karena saya bersemangat mengisi waktu saya dengan sesuatu yang berfaedah, saya pun mengerjakan tugas saya sambil mendengarkan bacaan Al Qur’anul Karim, baik lewat siaran radio ataupun dari kaset. Apakah perbuatan saya ini bisa dibenarkan atau tidak sepantasnya saya lakukan mengingat firman Allah subhanaahu wa ta’ala,

“Apabila dibacakan Al Qura’n maka
DENGARKANLAH dan DIAMLAH, mudah-mudahan kalian dirahmati..” (Al A’rof: 204)

JAWABAN:
Fadhilatus Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah menjawab,

“Tidak mengapa mendengarkan Al Qura’n dari radio atau dari tape recorder sementara yang mendengarkan tengah sibuk dengan suatu pekerjaan.

Dan ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah :

فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا

“maka DENGARKANLAH dan INSHOT (DIAMLAH)..”

Karena INSHOT (DIAM) yang dituntut di dalam ayat adalah sesuai dengan kemampuan. Dan orang yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan, ia INSHOT ketika Al Qura’n dibacakan sesuai dengan kemampuannya..”

wallaahu ta’ala a’lam.

(Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah – hal. 578)

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.