1363. BBG Al Ilmu
Tanya :
Ustadz, ana dengar boleh titipkan uang ke panitia untuk dibelikan beras untuk kemudian disalurkan ke fakir miskin. Jika saya biasa makan beras jenis A yang harganya, misalnya 15.000/kg, dan panitia mematok 30.000 untuk 2.5 kg beras, itu kan berarti jenis beras yang dibelikan panitia tidak sama dengan jenis beras yang saya dan keluarga biasa konsumsi. Bagaimana ustadz hukumnya ? Syukran
Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى
Inilah efek dari menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena didalam sunnah, diajarkan untuk memberikan zakat berupa barang. Bukan berbentuk uang kemudian di wujudkan dengan barang.
Maka alangkah indahnya mencukupkan diri dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala meninggalkan-nya, disana terdapat celah yang akan menimbulkan berbagai permasalahan baru.
Maka sebaiknya anda memberikan zakat dengan berbentuk barang yaitu beras yang setiap hari anda gunakan untuk kebutuhan makan.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊