Pertanyaan :
Jika seorang non-Muslim (kafir) membangun sebuah Masjid untuk dipakai oleh kaum Muslimin, apakah ia mendapatkan pahala dan apakah kita ummat Islam boleh sholat di Masjid tersebut ?
Jawaban :
Orang kafir tidak dapat pahala di khirat dari membangun Masjid, tapi sholat di sana tetap sah, kecuali bila dia bangun untuk merusak dan memecah Jama’ah Masjid sebelumnya, maka tidak boleh sholat di situ karena itu masjid dhirar.
Namun bila dia niat untuk membantu ummat Islam maka tetap sah sebagai Masjid, karena itu bumi Allah dan orang non-Muslim tersebut (kafir) sudah memberikannya kepada ummat Islam, dan ummat Islam menerimanya sebagai Masjid.
Wallahu a’lam
DR Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى